Free Widgets

Kamis, 26 September 2013

Kiat-Kiat Mempererat Cinta Suami Isteri


Oleh: Ustadz Fariq Gasim Anuz

Ada kejadian, seorang laki-laki sebelum menikah menginginkan istri yang cantik parasnya dan beberapa kriteria lainnya. Tetapi pada saat pernikahan, dia mendapatkan istrinya sangat jauh dari kriteria yang ia tetapkan. Subhanallah! Inilah jodoh, walaupun sudah berusaha keras, tetapi jika Allah menghendaki lain, semua akan terjadi.

Pada awalnya ia terkejut karena istrinya ternyata kurang cantik, padahal sebelumnya sudah nazhar (melihat) calon istrinya tersebut. Sampai ayah dari pihak suami menganjurkan anaknya untuk menceraikan istrinya tersebut. Tetapi kemudian ia bersabar. Dan ternyata ia mendapati istrinya tersebut sebagai wanita yang shalihah, rajin shalat, taat kepada orang tuanya, taat kepada suaminya, selalu menyenangkan suami, juga rajin shalat malam.

Pada akhirnya, setelah sekian lama bergaul, sang suami ini merasa benar-benar puas dengan istrinya. Bahkan ia berpikir, lama-kelamaan istrinya bertambah cantik, dan ia sangat mencintai serta menyayanginya. Karena kesabaranlah Allah menumbuhkan cinta dan ketentraman. Ternyata faktor fisik tidaklah begitu pokok dalam menentukan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga, walaupun bisa juga ikut berperan menentukan.

Berikut ini kami bawakan kiat-kiat praktis sebagai ikhtiar merekatkan cinta kasih antara suami istri, sehingga keharmonisan bisa tercipta.

Pertama : Saling Memberi Hadiah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling cinta mencintai".[1]

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk perhatian seorang suami kepada istrinya, atau istri kepada suaminya. Terlebih bagi istri, hadiah dari suami mempunyai nilai yang sangat mengesankan. Hadiah tidak harus mahal, tetapi sebagai simbol perhatian suami kepada istri.

Seorang suami yang ketika pulang membawa sekedar oleh-oleh kesukaan istrinya, tentu akan membuat sang isteri senang dan merasa mendapat perhatian. Dan seorang suami, semestinya lebih mengerti apa yang lebih disenangi oleh isterinya. Oleh karena itu, para suami hendaklah menunjukkan perhatian kepada istri, diungkapkan dengan memberi hadian meski sederhana.

Kedua : Mengkhususkan Waktu Untuk Duduk Bersama.

Jangan sampai antara suami istri sibuk dengan urusannya masing-masing, dan tidak ada waktu untuk duduk bersama.

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh bin Baz. Ada seorang pemuda tidak memperlakukan isteri dengan baik. Yang menjadi penyebabnya, karena ia sibuk menghabiskan waktunya untuk berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan studi dan lainnya, sehingga meninggalkan isteri dan anak-anaknya dalam waktu lama. Masalah ini ditanyakan kepada Syaikh, apakah diperbolehkan sibuk menuntut ilmu dan sibuk beramal dengan resiko mengambil waktu yang seharusnya dikhususkan untuk isteri?

Syaikh bin Baz menjawab pertanyaan ini. Beliau menyatakan, tidak ragu lagi, bahwa wajib atas suami untuk memperlakukan isterinya dengan baik berdasarkan firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Pergaulilah mereka dengan baik" [An Nisa`: 19]

Juga sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abdullah bin ‘Amr bin Ash, yaitu manakala sahabat ini sibuk dengan shalat malam dan sibuk dengan puasa, sehingga lupa dan lalai terhadap isterinya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

"Puasalah dan berbukalah. Tidur dan bangunlah. Puasalah sebulan selama tiga hari, karena sesungguhnya kebaikan itu memiliki sepuluh kali lipat. Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban atas dirimu. Dirimu sendiri memiliki hak, dan engkau juga mempunyai kewajiban terhadap isterimu, juga kepada tamumu. Maka, berikanlah haknya setiap orang yang memiliki hak" [Muttafaqun ‘alaihi].

Banyak hadits yang menunjukkan adanya kewajiban agar suami memperlakukan isteri dengan baik. Oleh karena itu, para pemuda dan para suami hendaklah memperlakukan isteri dengan baik, berlemah-lembut sesuai dengan kemampuan. Apabila memungkinkan untuk belajar dan menyelesaikan tugas-tugasnya di rumah, maka lakukanlah di rumah, sehingga, disamping dia mendapatkan ilmu dan menyelesaikan tugas, dia juga dapat membuat isteri dan anak-anaknya senang. Kesimpulannya, adalah disyariatkan atas suami mengkhususkan waktu-waktu tertentu, meluangkan waktu untuk isterinya, agar sang isteri merasa tentram, memperlakukan isterinya dengan baik; terlebih lagi apabila tidak memiliki anak.

Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) :

Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluarganya. Dan saya adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) :

Orang yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap isteri-isteri kalian. [Diriwayatkan oleh Tirmidzi]

Sebaliknya, seorang isteri juga disyariatkan untuk membantu suaminya, misalnya menyelesaikan tugas-tugas studi ataupun tugas kantor. Hendaklah dia bersabar apabila suaminya memiliki kekurangan karena kesibukannya, sehingga kurang memberikan waktu yang cukup kepada isterinya.

Berdasarkan firman Allah, hendaklah antara suami dan isteri saling bekerjasama:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

"Tolong-menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa".

Juga berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

"Allah akan selalu menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya". [Diterjemahkan dari buku Fatawa Islamiyyah]

Nasihat Syaikh bin Baz tersebut ditujukan kepada kedua belah pihak. Kepada suami hendaklah benar-benar tidak sampai melalaikan, dan kepada isteri pun untuk bisa bersabar dan memahami apabila suaminya sibuk bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

Untuk para isteri, bisa juga mengoreksi diri mereka. Mungkin di antara sebab suami tidak kerasan di rumah karena memiliki isteri yang sering marah, selalu bermuka masam dan ketus apabila berbicara.

Ketiga : Menampakkan Wajah Yang Ceria.

Di antara cara untuk mempererat cinta kasih, hendaklah menampakkan wajah yang ceria. Ungkapan dengan bahasa wajah, mempunyai pengaruh yang besar dalam kegembiraan dan kesedihan seseorang. Seorang isteri akan senang jika suaminya berwajah ceria, tidak cemberut. Secara umum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْق

"Sedikit pun janganlah engkau menganggap remeh perbuatan baik, meskipun ketika berjumpa dengan saudaramu engkau menampakkan wajah ceria" [HR Muslim]

Begitu pula sebaliknya, ketika suami datang, seorang isteri jangan sampai menunjukkan wajah cemberut atau marah. Meskipun demikian, hendaknya seorang suami juga bisa memahami kondisi isteri secara kejiwaan. Misalnya, isteri yang sedang haidh atau nifas, terkadang melakukan tindakan yang menjengkelkan. Maka seorang suami hendaklah bersabar.

Ada pertanyaan dari seorang istri yang disampaikan kepada Syaikh bin Baz, sebagai berikut :

"Suami saya -semoga Allah memaafkan dia-, meskipun dia berpegang teguh dengan agama dan memiliki akhlak yang tinggi serta takut kepada Allah, tetapi dia tidak memiliki perhatian kepada saya sedikit pun. Jika di rumah, ia selalu berwajah cemberut, sempit dadanya dan terkadang dia mengatakan bahwa sayalah penyebab masalahnya.

Tetapi Allah-lah yang mengetahui bahwa saya â€"alhamdulillah- telah melaksanakan hak-haknya. Yakni menjalankan kewajiban saya sebagai isteri. Saya berusaha semaksimal mungkin dapat memberikan ketenangan kepada suami dan menjauhkan segala hal yang membuatnya tidak suka. Saya selalu sabar atas tindakan-tindakannya terhadap saya.

Setiap saya bertanya sesuatu kepadanya, dia selalu marah, dan dia mengatakan bahwa ucapan saya tidak bermanfaat dan kampungan. Padahal perlu diketahui, jika kepada teman-temannya, suami saya tersebut termasuk orang yang murah senyum. Sedangkan terhadap saya, ia tidak pernah tersenyum; yang ada hanyalah celaan dan perlakuan buruk. Hal ini menyakitkan dan saya merasa sering tersiksa dengan perbuatannya. Saya ragu-ragu dan beberapa kali berpikir untuk meninggalkan rumah.

Wahai Syaikh, apabila saya meninggalkan rumah dan mendidik sendiri anak-anak saya dan berusaha mencari pekerjaan untuk membiayai anak-anak saya sendiri, apakah saya berdosa? Ataukah saya harus tetap tinggal bersama suami dalam keadaan seperti ini, (yaitu) jarang berbicara dengan suami, (ia) tidak bekerja sama dan tidak merasakan problem saya ini?"

Dijawab oleh Syaikh bin Baz : “Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban atas suami isteri ialah bergaul dengan baik dan saling menampakkan wajah penuh dengan kecintaan. Dan hendaklah berakhlak dengan akhlak mulia, (yakni) dengan menampakkan wajah ceria, berdasarkan firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Pergaulilah mereka dengan baik". [An Nisa` : 19].

Juga dalam surat Al Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isteri".

Arti kelebihan disini, secara umum laki-laki lebih unggul daripada wanita. Tetapi nilai-nilai yang ada pada setiap individu di sisi Allah, tidak berarti laki-laki pasti derajatnya lebih tinggi. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.

Dan berdasarkan sabda Nabi:

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ

"Kebaikan itu adalah akhlak yang baik". [HR Muslim].

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

"Sedikitpun janganlah engkau menganggap remeh perbuatan baik, meskipun ketika berjumpa dengan saudaramu engkau menampakkan wajah ceria".[HR Muslim]

Juga berdasarkan sabda Nabi:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Orang yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap isteri-isteri kalian".[Diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Ini semua menunjukkan, bahwa motivasi berakhlak yang baik dan menampakkan wajah ceria pada saat bertemu serta bergaul dengan baik kepada kaum Muslimin, berlaku secara umum; terlebih lagi kepada suami atau isteri dan kerabat.

Oleh karena itu, engkau telah berbuat baik dalam hal kesabaran dan ketabahan atas penderitaanmu, yaitu menghadapi kekasaran dan keburukan suamimu. Saya berwasiat kepada dirimu untuk terus meningkatkan kesabaran dan tidak meninggalkan rumah di karenakan hal itu. Insya Allah akan mendatangkan kebaikan yang banyak. Dan akibat yang baik, insya Allah diberikan kepada orang-orang yang sabar. Banyak ayat yang menunjukan, barangsiapa yang bertakwa dan sabar, maka sesungguhnya balasan yang baik itu bagi orang-orang yang bertakwa. Dan sesungguhnya Allah akan memberi ganjaran yang besar tanpa hisab kepada oraang-orang yang sabar.

Tidak ada halangan dan rintangan untuk bercanda dan bergurau, serta mengajak bicara suami dengan ucapan-ucapan yang dapat melunakkan hatinya, dan yang dapat menyebabkan lapang dadanya dan menumbuhkan kesadaran akan hak-hakmu. Tinggalkanlah tuntutan-tuntutan kebutuhan dunia (yang tidak pokok) selama sang suami melaksanakan kewajiban dengan memberikan nafkah dari kebutuhan-kebutuhan yang pokok, sehingga ia menjadi lapang dada dan hatinya tenang. Engkau akan merasakan balasan yang baik, insya Allah. Semoga Allah memberikan taufiq kepada dirimu untuk mendapatkan kebaikan dan memperbaiki keadaan suamimu. Semoga Allah membimbingnya kepada kebaikan dan memperbaiki akhlaknya. Semoga Allah membimbingnya untuk dapat bermuka ceria dan melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada isterinya dengan baik. Sesungguhnya, Allah adalah sebaik-baik yang diminta, dan Dia adalah pemberi hidayah kepada jalan yang lurus. [Dinukil dari buku Fatawa Islamiyyah].

Ini menunjukkan, bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk mengeluh dan menyampaikan problemnya kepada orang yang alim, atau orang yang dianggap bisa menyelesaikan masalahnya. Hal ini tidak sama dengan sebagian wanita yang sering, atau suka menceritakan rahasia rumah tangganya, termasuk kelemahan dan keburukan suaminya kepada orang lain, tanpa bermaksud menyelesaikan masalahnya.

Sehubungan dengan permasalahan ini, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh sebagian wanita, yang menceritakan keadaan rumah tangganya kepada kerabatnya, bisa jadi (kepada) orang tua isteri atau kakak perempuannya, atau kerabat yang lainnya, bahkan kepada teman-temannya, (hukumnya) adalah diharamkan. Tidak halal bagi seorang wanita membuka rahasia rumah tangganya dan keadaan suaminya kepada seorang pun. Karena seorang wanita yang shalihah ialah, yang bisa menjaga dan memelihara kedudukan martabat suaminya. Nabi n telah memberitakan, seburuk-buruk manusia kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat ialah, seorang laki-laki yang suka menceritakan keburukan isterinya, atau seorang wanita yang menceritakan keburukan suaminya.

Meski demikian, jangan dipahami bahwa secara mutlak seorang wanita tidak boleh menceritakan keburukan seorang suami. Karena, pada masa Nabi pun ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah n dan berkata: “Ya, Rasulullah. Suami saya adalah orang yang kikir, tidak memberikan nafkah yang cukup bagi saya. Bolehkah saya mengambil darinya tanpa sepengetahuannya untuk sekedar mencukupi kebutuhan saya dan anak saya?”

Mendengar penuturan orang ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

"Ambillah nominal yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu". [Muttafaqun ‘alaihi]

Keempat : Memberikan Penghormatan Dengan Hangat Kepada Pasangannya.

Memberikan penghormatan dengan hangat kepada pasangannya, baik ketika hendak pergi keluar rumah, ataupun ketika pulang. Penghormatan itu, hendaklah dilakukan dengan mesra.

Dalam beberapa hadits diriwayatkan, ketika hendak pergi shalat, Rasulullah n mencium isterinya tanpa berwudhu lagi dan langsung shalat. Ini menunjukkan, bahwa mencium isteri dapat mempererat hubungan antara suami isteri, meluluhkan kebekuan ataupun kekakuan antara suami isteri. Tentunya dengan melihat situasi, jangan dilakukan di hadapan anak-anak.

Perbuatan sebagian orang, ketika seorang isteri menjemput suaminya yang datang dari luar kota atau dari luar negeri, ia mencium pipi kanan dan pipi kiri di tempat umum. Demikian ini tidak tepat.

Memberikan penghormatan dengan hangat tidak mesti dengan mencium pasangannya. Misalnya, seorang suami dapat memanggil isterinya dengan baik, tidak menjelek-jelekkan keluarganya, tidak menegur isterinya di hadapan anak-anak mereka. Atau seorang isteri, bila melakukan penghormatan dengan menyambut kedatangan suaminya di depan pintu. Apabila suami hendak bepergian, istri menyiapkan pakaian yang telah diseterika dan dimasukkannya ke dalam tas dengan rapi.

Suami hendaknya menghormati isterinya dengan mendengarkan ucapan isteri secara seksama. Sebab terkadang, ada sebagian suami, jika isterinya berbicara, ia justru sibuk dengan hand phone-nya mengirim sms atau sambil membaca koran. Dia tidak serius mendengarkan ucapan isteri. Dan jika menanggapinya, hanya dengan kata-kata singkat. Jika isteri mengeluh, suami mengatakan “hal seperti ini saja dipikirkan!”

Meskipun sepele atau ringan, tetapi hendaklah suami menanggapinya dengan serius, karena bagi isteri mungkin merupakan masalah yang besar dan berat.

Kelima : Hendaklah Memuji Pasangannya.

Di antara kebutuhan manusia adalah keinginan untuk dipuji -dalam batas-batas yang wajar. Dalam masalah pujian ini, para ulama telah menjelaskan [2], bahwa pujian diperbolehkan atau bahkan dianjurkan dengan syarat-syarat : untuk memberikan motivasi, pujian itu diungkapkan dengan jujur dan tulus, dan pujian itu tidak menyebabkan orang yang dipuji menjadi sombong atau lupa diri.

Abu Bakar As Siddiq Radhiyallahu 'anhu pernah dipuji, dan dia berdo’a kepada Allah: “Ya, Allah. Janganlah Engkau hukum aku dengan apa yang mereka ucapkan. Jangan jadikan dosa bagiku dengan pujian mereka, jangan timbulkan sifat sombong. Jadikanlah aku lebih baik dari apa yang mereka sangka, dan ampunilah aku atas perbuatan-perbuatan dosa yang mereka tidak ketahui”.


Perkatanan ini juga diucapkan oleh Syaikh Al Albani ketika beliau dipuji-puji oleh seseorang di hadapan manusia. Beliau rahimahullah menangis dan mengucapkan perkataan Abu Bakar tersebut serta mengatakan: “Saya ini hanyalah penuntut ilmu saja”.

Seorang isteri senang pujian dari suaminya, khususnya di hadapan orang lain, seperti keluarga suami atau isteri. Dia tidak suka jika suami menyebutkan aibnya, khususnya di hadapan orang lain. Jika masakan isteri kurang sedap jangan dicela.

Keenam : Bersama-Sama Melakukan Tugas Yang Ringan.

Di antara kesalahan sebagian suami ialah, mereka menolak untuk melakukan sebagian tugas di rumah. Mereka mempunyai anggapan, jika melakukan tugas di rumah, berarti mengurangi kedudukannya, menurunkan atau menjatuhkan kewibawaannya di hadapan sang isteri. Pendapat ini tidak benar.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan tugas-tugas di rumah, seperti menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya dan melakukan tugas-tugas di rumah. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan terdapat dalam Jami’ush Shaghir. Terlebih lagi dalam keadaan darurat, seperti isteri sedang sakit, setelah melahirkan. Terkadang isteri dalam keadaan repot, maka suami bisa meringankan beban isteri dengan memandikan anak atau menyuapi anak-anaknya. Hal ini, disamping menyenangkan isteri, juga dapat menguatkan ikatan yang lebih erat lagi antara ayah dan anak-anaknya.

Ketujuh : Ucapan Yang Baik.

Kalimat yang baik adalah kalimat-kalimat yang menyenangkan. Hendaklah menghindari kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan, bahkan menyakitkan.

Seorang suami yang menegur isterinya karena tidak berhias, tidak mempercantik diri dengan celak dimata, harus dengan ucapan yang baik.[3]

Misalnya dengan perkataan : “Mengapa engkau tidak memakai celak?”

Isteri menjawab dengan kalimat yang menyenangkan : “Kalau aku memakai celak, akan mengganggu mataku untuk melihat wajahmu”.

Perkataan yang demikian menunjukkan ungkapan perasaan cinta isteri kepada suami. Ketika ditegur, ia menjawab dengan kalimat menyenangkan.

Berbeda dengan kasus lain. Saat suami isteri berjalan-jalan di bawah bulan purnama, suami bertanya : “Tahukah engkau bulan purnama di atas?”

Mendengar pertanyaan ini, sang isteri menjawab : “Apakah engkau lihat aku buta?”

Kedelapan : Perlu Berekreasi Berdua Tanpa Membawa Anak.

Rutinitas pekerjaan suami di luar rumah dan pekerjaan isteri di rumah membuat suasana menjadi jenuh. Sekali-kali diperlukan suasana lain dengan cara pergi berdua tanpa membawa anak. Hal ini sangat penting, karena bisa memperbaharui cinta suami isteri.

Kita mempunyai anak, lantas bagaimana caranya? Ini memang sebuah problem. Kita cari solusinya, jangan menyerah begitu saja.

Bukan berarti setelah mempunyai anak banyak tidak bisa pergi berdua. Tidak! Kita bisa meminta tolong kepada saudara, kerabat ataupun tetangga untuk menjaga anak-anak, lalu kita dapat pergi bersilaturahmi atau belanja ke toko dan lain sebagainya. Kemudian pada kesempatan lainnya, kita pergi berekreasi membawa isteri dan anak-anak.

Kesembilan : Hendaklah Memiliki Rasa Empati Pada Pasangannya.

Rasulullah bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

"Perumpamaan kaum mukminin antara satu dengan yang lainnya itu seperti satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang sakit, maka anggota tubuh yang lain pun ikut merasakannya sebagai orang yang tidak dapat tidur dan orang yang terkena penyakit demam".[4]

Ini berlaku secara umum kepada semua kaum Muslimin. Rasa empati harus ada. Yaitu merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, termasuk kepada isteri atau suami. Jangan sampai suami sakit, terbaring di tempat tidur, isteri tertawa-tawa di sampingnya, bergurau, bercanda. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai karena kesibukan, suami kemudian kurang merasakan apa yang dirasakan oleh isteri.

Kesepuluh : Perlu Adanya Keterbukaan.

Keterbukaan antara suami dan isteri sangat penting. Di antara problem yang timbul di keluarga, lantaran antara suami dan isteri masing-masing menutup diri, tidak terbuka menyampaikan problemnya kepada pasangannya. Yang akhirnya kian menumpuk. Pada gilirannya menjadi lebih besar, sampai akhirnya meledak.

Inilah sepuluh tips untuk merekatkan hubungan suami-istri, sehingga biduk rumah tangga tetap harmonis dan tenteram. Semoga bermanfaat, menjadi bekal keharmonisan keluarga.

[Diangkat dari buku Lautan Cinta, Fariq Gasim Anuz, Darul Qolam, Cet. I, Th. 1426H/2005M]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo â€" Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote

[1]. HR Bukhari dalam Adabul Mufrad dan lain-lain, dihasankan oleh Syaikh Al Albani

[2]. Di antaranya adalah Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Imam Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin

[3]. Nasihat untuk akhwat yang berkeluarga atau ibu-ibu. Hendaknya wanita mempercantik diri dan berhias untuk suaminya. Yang terjadi, umumnya berdandan dan mempercantik diri kalau mau keluar rumah, atau kalau ada walimah, misalnya. Sedangkan di rumah, ia enggan mempercantik diri dan tampil seadanya. Padahal berdandan dan mempercantik diri untuk keluar rumah hukumnya haram.

[4]. HR Muslim


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaâ'ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran)

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Prinsip dan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang masalah kufur dan takfir (pengkafiran) adalah sebagai berikut:

A. Definisi Kufur

Kufur secara bahasa (etimologi) berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), kufur adalah tidak beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya [1]. Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut kafir.

B. Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah Dalam Kufur dan Takfir

1. Pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.[2]

3. Tidak setiap ucapan dan perbuatan yang disifatkan nash sebagai kekufuran merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam; kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang Mus-lim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari Al-Qur-an dan As-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.

Ahlus Sunnah tidak menghukumi pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya. Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutu-kan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa': 48]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan ‘kafir’ atau ‘musuh Allah.’

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ ِلأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

“Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’ maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Apabila (saudaranya itu) seperti yang ia katakan (maka ia telah kafir), namun apabila tidak maka akan kembali kepada yang menuduh.” [3]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

...وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوَّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ.

“... Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan: ‘Wahai musuh Allah,’ sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri.” [4]

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ، وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ، إِلاَّ اِرْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, melainkan tuduhannya itu akan kembali kepada dirinya jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.” [5]

5. Terkadang ada keterangan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut). [6]

Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah para ulama yang dalam ilmunya dan para ulama Rabbani [7] dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati.

6. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam) selama hatinya tetap dalam keadaan beriman.

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak ber-dosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” [An-Nahl: 106]

7. Kufrun Akbar (kekafiran besar) ada beberapa macam:

a. Juhud (mengingkari) جُحُوْدٌ

b. Takdzib (mendustakan) تَكْذِيْبٌ

c. Iba’ (sikap enggan) إِباَءٌ

d. Syakk (keraguan) شَكٌّ

e. Nifaq (kemunafikan) نِفَاقٌ

f. I’radh (sikap berpaling) اِعْرَاضٌ

g. Istihza’ (memperolok-olok) اِسْتِهْزَاءٌ

h. Istihlal (penghalalan) اِسْتِحْلاَلٌ

8. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada 3 (tiga) macam: perkataan, perbuatan dan i’tiqad (keyakinan).

Di antara kufur ‘amali (perbuatan) dan qauli (ucapan) ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan/perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencaci- maki Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersujud kepada berhala, membuang mushaf Al-Qur-an di tempat sampah, dan perbuatan-perbuatan lain yang semakna dengan itu. Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu hanya boleh dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan kafir pelakunya.

9. Sesungguhnya amalan kekafiran adalah kufur dan bisa menyebabkan pelakunya kafir, sebab keadaannya menunjukkan kepada batinnya yang juga kufur. Ahlus Sunnah tidak mengatakan seperti ucapan para ahli bid’ah: “Amalan kekafiran tidak kufur, tapi dia menunjukkan kepada kekufuran!” Perbedaan keduanya jelas.

10. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.

11. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul Qiblat (kaum Muslimin) karena dosa-dosa besarnya. Ahlus Sunnah menyebut mereka dengan Mukmin fasiq atau naaqishul iimaan, dan mereka khawatir apabila nash-nash ancaman terjadi kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal di dalam Neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa’at para pemberi syafa’at dan karena rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala disebabkan masih adanya tauhid pada diri mereka. Pengkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji.[8]

Perbedaan antara kufur besar dengan kufur kecil adalah:

1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

2. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam Neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk Neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk Neraka sama sekali.

3. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

4. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang Mukmin. Dan orang-orang Mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya [9]. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]

_______

Footnote

[1]. Majmuu’ Fataawaa (XII/335) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ‘Aqii-datut Tauhiid (hal. 81) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan.

[2]. Majmuu’ Fataawaa (XII/466) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

[3]. HR. Muslim (no. 60), Abu ‘Awanah (I/23), Ibnu Hibban (no. 250, at-Ta’liiqaatul Hisan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban) dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.

[4]. HR. Muslim (no. 61), dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.

[5]. HR. Al-Bukhari (no. 6045) dan Ahmad (V/181), dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.

[6]. Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir:

1. Mengetahui (dengan jelas),

2. Dilakukan dengan sengaja, dan

3. Tidak ada paksaan.

Sedangkan Intifaa-ul Mawaani’ (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas:

1. Tidak mengetahui,

2. Tidak disengaja, dan

3. Karena dipaksa.

Lihat Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiyyah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35, cet. II, th. 1424 H) dan Majmuu’ Fataawaa (XII/498).

[7]. Rabbani adalah orang yang bijaksana, alim, dan penyantun serta banyak ibadah dan ketaqwaannya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (I/405).

[8]. Lihat bahasan kufur dan takfir: Majmuu’ Fataawaa (XII/498) dan Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiyyah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35, cet. II-1424 H) oleh Musa Alu Nashr, ‘Ali Hasan al-Halaby al-Atsary, Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Masyhur Hasan Alu Salman, Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Baasim bin Faishal al-Jawaabirah, حفظهم الله, al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 121-126, cet. II, Daarur Raayah-1422 H) oleh ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamid al-Atsary, dimuraja’ah dan ditaqdim oleh beberapa ulama, dan Fitnatut Takfiir oleh Muhadditsul ‘Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, taqdim oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz dan ta’liq oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمهم الله, dikumpulkan oleh ‘Ali bin Husain Abu Lauz, cet. II, 1418 H, Daar Ibnu Khuzaimah, Tabshiir bi Qawaa’idit Takfiir, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, cet. I, th. 1423 H, Mauqif Ahlis Sunnah min Ahli Ahwaa wal Bida’.

[9]. ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 84) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan.


Sumber: http://www.almanhaj.or.id

LPI Dompet Dhuafa Peduli Pendidikan Melalui Sekolah Guru Indonesia

      dakwatuna.com – Banyak cara untuk membuktikan kepada publik bahwa kita peduli dengan pendidikan yang ada di Indonesia. Bahkan, siapa pun mampu mewujudkan kepedulian itu. Termasuk instansi atau lembaga. Salah satu lembaga yang mengusung cita-cita pendidikan Indonesia adalah Dompet Dhuafa, sebuah lembaga zakat yang dikelola oleh orang-orang kreatif hingga melahirkan ide kreatif.
Pernahkah Anda mendengar Sekolah Guru Indonesia? Sepertinya sangat asing bukan? Program tersebut berada di bawah naungan Dompet Dhuafa. Rintisan jejaring Dompet Dhuafa, Lembaga Pengembangan Insani.  Sekolah Guru Indonesia dikhususkan bagi seluruh sarjana muda (fresh graduate) yang siap dididik dan diasramakan selama 6 bulan untuk menjadi calon guru model.
Sekolah Guru Indonesia (SGI) Lembaga Pengembangan Insani (LPI) Dompet Dhuafa. Program ini sudah meluluskan tiga angkatan. Dari angkatan pertama hingga angkatan ketiga terus mengalami perbaikan. SGI I yang berjumlah 63 orang (2009) waktu itu masih di bawah naungan Makmal Pendidikan Dompet Dhuafa memprioritaskan guru honor yang tengah mengabdi di  sekolah dasar untuk dibekali dengan profesionalisme keguruan yang mumpuni, nantinya mereka kembali ke sekolah masing-masing untuk menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama bergabung dengan SGI. Perkuliahan selama enam bulan dengan tenaga dosen serta trainer handal dari Makmal Pendidikan Dompet Dhuafa, seperti Asep Sapa’at, Rina Fatimah, Agung Pardini, Evi Afifah Hurriyah, serta trainer tamu seperti Jamil Azzaini siap menggodok para calon guru professional. Tentu tim SGI masih merasakan adanya kekurangan dari sistem yang diterapkan pada SGI I hingga tim SGI pada umumnya di bawah pimpinan Evi Afifah Hurriyah, M.Si. mencoba memodifikasi program yang telah ada.
Tahun 2010, SGI II sebanyak 30 orang yang direkrut adalah sarjana lulusan universitas negeri maupun swasta berasal dari berbagai propinsi yang ada di Indonesia. Mereka yang tergabung ke dalam SGI II diseleksi dengan indikator kriteria yang telah ditentukan oleh Tim SGI, work shop selama 5 bulan dengan fasilitas bea studi berasrama, berbagai pembekalan yang memadai tentang profesionalisme guru serta kegiatan asrama yang mampu mengarahkan calon guru tersebut menjadi guru berkarakter. Setelah melalui tahapan hingga 5 bulan lamanya, para calon guru SGI pun siap ditempatkan di berbagai pelosok daerah  seperti, Pulau Rote dan Kupang (NTT), Banjarmasin, Natuna, Merauke, Bengkulu, Bengkayang dan lain-lain. Setiap daerah terpilih terdiri atas satu utusan guru SGI. Mereka pun bersinergi dengan pemerintah setempat untuk memajukan pendidikan yang ada di penempatan. Adapun program guru SGI ini adalah: pelatihan atau work shop mereka gelar untuk meningkatkan kualitas guru, aktivitas menulis pun terus mereka galakkan, bahkan program pengembangan sekolah seperti ceruk ilmu serta melakukan Penelitian Tindakan Kelas pun merupakan program yang harus dijalani. Pun masih banyak bentuk kegiatan sosial lain, seperti pemberdayaan masyarakat di lokasi penempatan yang terus mereka lakukan guna mengabdikan diri secara total pada bangsa, terkhusus di daerah penempatan mereka.
Pada tahun 2011, Tim SGI masih merasa perlu perbaikan untuk calon guru yang akan ditempatkan di daerah pilihan. Modifikasi pun masih tetap dilakukan, sarjana yang direkrut melalui proses seleksi ketat, mulai dari seleksi berkas, seleksi keterampilan menulis, FGD, dan wawancara. Akhirnya, terpilihlah 32 orang peserta dari 11 propinsi ke bergabung dalam SGI III dengan semboyan “Bangga Jadi Guru, Guru Berkarakter, Menggenggam Indonesia”.
id="attachment_22205" class="wp-caption alignright" style="width: 260px"> href="javascript:if(confirm('http://www.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2012/08/lpi-dd-pendidikan-01.jpg nnThis file was not retrieved by Teleport VLX, because it did not meet the project's file type specifications. nnDo you want to open it from the server?'))window.location='http://www.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2012/08/lpi-dd-pendidikan-01.jpg'" tppabs="http://www.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2012/08/lpi-dd-pendidikan-01.jpg" rel="shadowbox[sbpost-22204];player=img;" title="lpi-dd-pendidikan-01"> class="size-medium wp-image-22205" title="lpi-dd-pendidikan-01" src="lpi-dd-pendidikan-01-250x205.jpg" tppabs="http://www.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2012/08/lpi-dd-pendidikan-01-250x205.jpg" alt="" width="250" height="205" /> class="wp-caption-text">32 peserta SGI Angkatan 3 pada saat latihan “Militery Super Camp”. (Dasnah)
Keseriusan Tim SGI Dompet Dhuafa dalam dunia pendidikan terbukti dengan terus melakukan modifikasi terhadap program sekolah guru ini. Bukti real yang diterapkan oleh tim adalah dengan melakukan pembentukan kedisiplinan ala militer, ditangani langsung oleh TNI dengan nama program “Militery Super Camp” yang berlangsung selama 7 hari (sepekan), masa orientasi, yakni pengenalan terhadap struktur serta jejaring Dompet Dhuafa yang ada di Lembaga Pengembangan Insani, pembekalan selama 6 bulan.
Perkuliahan atau work shop selama 3 bulan melalui bimbingan dosen dari dalam SGI, seperti Evi Afifah Hurriyah, Asep Sapa’at, Rina Fatimah, Amru Asykari, Agung Pardini serta menghadirkan dosen tamu seperti Djauharah Bawazir, psikolog dan konselor ahli penemu metode Pendidikan Bunyan, pakar politik pengusung Character Building, Eri Sudewo, presenter TV professional, Alvito Deanova. Tak hanya itu, pakar psikologi masyarakat, master forensic pertama di Indonesia, Reza Indragiri, social entrepreneur yang juga dosen UI, Imam Prasodjo, peneliti dan penulis buku, Wijaya Kusumah, serta masih banyak dosen tamu lain turut dihadirkan untuk menggembleng calon guru yang akan dikirim ke daerah pilihan.
Aktivitas wawasan keilmuan dari segi kemasyarakatan pun diberikan sebagai bekal kepada mereka yang terpilih. Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan selama 1 bulan di desa Tambleug, Lebak, Banten dengan menerapkan berbagai program kerja 3 bidang, pendidikan, pemuda, dan ekonomi. Pasca KKN, SGI III ini pun kembali dibekali dengan micro teaching serta magang selama 2 bulan di sekolah elite yang ada di Bogor, seperti Madania School, bertaraf international, SDIT Birrul Waalidain, SDIT At-Taufik, SDN Polisi 04, SDIT Aliya, SDIT Ummul Quro dengan spesifikasi kelas multiple intelligence, SDN Bantar Jati Sembilan, SD 03 Sukadamai, Sekolah alam, Kreatifa, dan SDS Pelita Insani,  Jawa Barat. Sekolah tempat magang pun salah satu bentuk serius dari Tim SGI, kalau SGI II dimagangkan di sekolah negeri, SGI III sebaliknya. Hal itu dimaksudkan agar mereka menyerap dan menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari sekolah elit tersebut. Tempat magang mereka juga merupakan tempat untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk dijadikan sebuah karya ilmiah sebagai syarat kelulusan di Sekolah Guru Indonesia.
Tidak hanya itu, pembekalan dan pembinaan karakter sangat ditanamkan selama kegiatan berasrama. Hal itu terbukti dengan dipilihnya dua pembina asrama muda (fellow residence) berpengalaman, khusus untuk putra dan putri yang disiapkan untuk menggembleng karakter para calon guru, tentu saja dengan kurikulum asrama yang sangat membangun karakter, seperti disiplin ibadah dan olahraga, social gathering, saling mengajar, kajian sejarah nabi, kajian ilmu fiqih, dan lain-lain .
Saat ini, 32 guru muda yang terpilih tengah berada di daerah penempatan, namun mereka tidak diutus sendirian sebagaimana sistem SGI II, mereka dikirim secara kolektif atau per tim di tiap daerah, terdiri atas leader dan anggota. Daerah terpilih untuk bekerja sama dengan tim SGI, yakni, Buton (Sulawesi Tenggara), Sambas (Kaltim), Dompu (NTB), Belitong (Babel), Waykanan (Lampung), dan Lebak (Banten). Mereka yang tersebar di daerah tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendidikan di sekolah penempatan pada khususnya, serta kabupaten pada umumnya. Tentunya tak lepas dari kerja sama dengan dinas setempat. Program unggulan LPI Dompet Dhuafa di bidang pendidikan ini merupakan langkah kecil yang diharapkan nantinya akan membesar hingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh propinsi yang ada di seluruh Indonesia.


Sumber: http://www.dakwatuna.com | 4/8/2012 | 16 Ramadhan 1433 H