Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

SISTEMATIKA ETIKA

Apa itu sistematika? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistematika berarti pengetahuan mengenai klasifikasi (penggolongan) (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995:951). Jadi, sistematika etika kita maksudkan sebagai pengetahuan mengenai penggolongan etika.

Dalam etika, Aristoteles (384 - 332 SM) dapat dianggap sebagai seorang ahli sistematik: secara panjang-lebar ia menguraikan tentang teori barang, tapi terutama pula teori kebajikan. Dalam pada itu terjadilah sedikit kekacauan karena ada dua pertanyaan yang tidak dipisah-pisahkan dengan jelas, yakni: "apakah baik?" (wat is goed?) dan "apakah barang" (wat is een goed) (Langeveld, tanpa tahun: 204-205).

Karena itu, tidak berlebihan jika Schumacher dalam salah satu bukunya Keluar dari Kemelut mengatakan, "Di dalam keseluruhan filsafat, tak ada mata pelajaran yang lebih kacau, ketimbang etika. Setiap orang yang meminta bimbingan tentang bagaimana sebaiknya ia bertingkah laku dan datang kepada para profesor etika, tak akan mendapatkan sesuatu pun, kecuali banjir 'pendapat'. Dengan sedikit kekecualian, mereka memulai suatu penyelidikan mengenai etika tanpa sebelumnya mendapat kejelasan tentang maksud manusia hidup di bumi" (dalam Zubair, 1990:140).

Apa yang dimaksud Aristoteles dengan dua pertanyaan "apakah baik?" dan "apakah barang?" yang tidak ia pisahkan, dengan ringkas dapat dikatakan, bahwa baik itu bisa menjadi sikap, cita-cita, maksud orang. Akan tetapi barang-barang itu ialah objek-objek yang ditujunya, yang diingini atau ditolaknya. Dikaguminya atau diabaikannya. Teori barang pertama-tama memeriksa pelbagai objek yang dituju manusia yang bercita-cita dan nilai-nilai apakah yang dikandung oleh objek-objek itu. Baru sesudah itu tindakan subjek menjadi soal, baik atau buruk sekadar kelakuannya lebih atau kurang tepat akan mencapai barang-barang ("barang-barang nilai") itu. Jadi, "baik" itu adalah usaha yang tertuju kepada dilaksanakannya barang-nilai yang positif. Akan tetapi teori kebajikan justru pertama-tama berurusan dengan perbedaan-perbedaan nilai antara pelbagai tingkah laku subjek-subjek dan hanya mencampuri barang-barang sebanyak mereka itu sebenarnya adalah objek-objek yang dituju perbuatan-perbuatan. Dari teori barang, timbullah teori tujuan-tujuan berharga atau pendeknya: teori nilai; segera timbullah pula persoalan tentang perhubungan antara nilai-nilai itu.

Kita biarkan persoalan ini hingga di sini saja untuk berpindah ke pokok bahasan tentang sistematika etika.

Etika, sebagaimana disinggung pada bab satu, ialah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Ini berarti, etika membicarakan kesusilaan secara ilmiah. Dalam kaitan ini, para ahli filsafat umumnya mengadakan penggolongan yang boleh dikata relatif sama. Meski di sana-sini kita masih melihat beberapa perbedaan, namun dari perbedaan-perbedaan itu masih dapat kita temukan adanya "benang merah".

Dalam bukunya Pengantar Etika, De Vos (1987:7-14) membagi etika ke dalam "etika deskriptif" dan "etika normatif". Selanjutnya guru besar dan ilmuwan terkemuka dari Groningen-Belanda ini membagi lagi etika deskriptif ke dalam dua bagian, yaitu bagian pertama "sejarah kesusilaan", dan bagian kedua "fenomenologi kesusilaan".

Sementara itu, Bertens (1993:15-22) mengikuti pembagian atas tiga pendekatan, yaitu: "etika deskriptif", "etika normatif", dan "metaetika". Ia kemudian membagi lagi etika normatif ke dalam "etika umum" dan "etika khusus".

Kemudian, Magnis-Suseno, dkk (1991:6-8) membuat skema menge­nai sistematika etika dengan pembagian sebagai berikut. etika dibagi ke dalam "etika umum" dan "etika khusus". Etika khusus dibagi lagi menjadi "etika individual" dan "etika sosial". Etika sosial dibagi ke dalam: sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan hidup, dan kritik ideologi-ideologi. Etika profesi dibagi ke dalam: biomedis, bisnis, hukum, ilmu pengetahuan, lain-lain.

Dari ketiga pendapat di atas, maka kita bisa melihat skema sistematika etika dengan gambaran yang lebih lengkap, sebagaimana terlihat di bawah ini.

SEJARAH KESUSILAAN

ETIKA DESKRIPTIF

FENOMENOLOGI KESUSILAAN

ETIKA UMUM

prinsip

ETIKA ETIKA NORMATIF moral dasar

ETIKA INDIVIDUAL

ETIKA KHUSUS

terapan

ETIKA SOSIAL

METAETIKA

Skema 1: Sistematika Etika

Sumber : Diadaptasi dari De Vos (1987); Bertens (1993); Magnis-

Suseno, dkk (1991).

SIKAP TERHADAP SESAMA BIOMEDIS

ETIKA KELUARGA BISNIS

ETIKA PROFESI HUKUM

ETIKA SOSIAL ILMU PENGETAHUAN

ETIKA POLITIK LAIN-LAIN

ETIKA LINGKUNGAN HIDUP

KRITIK IDEOLOGI-IDEOLOGI

ETIKA DAN HUKUM

Apa hubungan atau persamaan dan perbedaan antara etika dan hukum? Antara keduanya sesungguhnya terjalin hubungan yang erat, karena lapangan pembahasan etika dan hukum sama-sama berkisar pada seputar masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, keselamatan dan kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika.

Bahwasanya pertalian antara etika dan hukum itu ada, sudah tampak dari kenyataan bahwa terhadap hukum, kita menerapkan norma-norma kesusilaan (De Vos, 1987:69). Karena itu, hukum yang tidak susila, lambat-laun tidak akan dapat bertahan dan dapat diajukan tuntutan agar di dalam undang-undang terungkap syarat kesusilaan.

Selain ada persamaan dan pertalian antara etika dan hukum terdapat pula beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaaan yang dimaksud antara lain pertama, jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika ialah apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang akan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan atau penderitaan (Ya'qub, 1983:18-19). Kedua, etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, sedangkan hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial (Tedjosaputro, 1995:47). Ketiga, hukum lebih dikodifikasi daripada etika; artinya, dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang. Karena itu, norma hukum mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih objektif. Sebaliknya, norma etika bersifat lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak "diganggu" oleh diskusi-diskusi yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap etis atau tidak etis. Keempat, meskipun hukum dan etika mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan etika mengangkut juga sikap batin seseorang. Kelima, sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan etika. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang melanggar hukum akan terkena hukumannya. Norma etis tidak bisa dipaksakan. Menjalankan paksaan di bidang etis tidak akan efektif juga, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi di bidang etika atau moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku tentang perbuatannya yang kurang baik. Keenam, Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Etika didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau pun dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah etika tidak bisa diputuskan dengan suara terbanyak (Bertens, 1993:43-45).

Pada dasarnya setiap masyarakat mengenal hukum. Norma-norma hukum boleh dikata merupakan norma-norma yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat, sebab masyarakat menganggap perlu adanya norma-norma hukum demi keselamatan dan kesejahteraan mereka. Norma hukum adalah norma yang tidak dibiarkan dilanggar. Orang yang melanggar hukum dengan sendirinya pasti akan dikenai hukuman sebagai sanksi. Namun walaupun demikian, norma hukum tidak sama dengan norma etika. Boleh jadi bahwa demi tuntutan hati nurani, kita harus melanggar hukum. Andaipun kemudian kita dihukum, hal itu tidak berarti bahwa kita ini orang buruk. Hukum menurut Magnis-Suseno (1988:19), tidak dipakai untuk mengukur baik-buruknya seseorang sebagai manusia, melainkan untuk menjamin tertib umum.***

Daftar Pustaka

Ali, H.A. Mukti, Beberapa Persoalan Agama Dewasa Ini, Rajawali Pers, Jakarta, 1987.

Amin, Ahmad, Islam dari Masa ke Masa, Penerjemah Abu Laila dan Mohamad Tohir, CV Rosda, Bandung, 1987.

Bakri, Noor M., "Sarana Berpikir Ilmiah", dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM (ed), Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 67-101.

Beachamp, Tom L. dan Norman E. Bowie (eds.), Ethical Theory andBusiness, Prentice Hall, New Jersey, 1983.

Bertens, K., Etika, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1983.

-------, "Kata Pengantar" dalam Maertens, G. dkk, Bioetika, Refleksi atas Masalah Etika Biomedis, PT Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. vii-xvi.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonenesia, Edisi II, Jakarta, 1995.

De Vos, H., Pengantar Etika, Alih Bahasa Soejono Soemargono, PT Tiara Wacana, Yogyakarta, 1987.

Encyclopedia Britanica, Vol. VIII, London, 1972.

Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis, Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Keraf, Goris, Komposisi, Nusa Indah, Ende-Flores, 1980.

Langeveld, M.J., Menuju ke Pemikiran Filsafat, PT Pembangunan, Jakarta, tanpa tahun.

Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral DasarKenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

-------, Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1988.

-------, dkk, Etika Sosial, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

Mahendra, Yusril Ihza,"Moral Islam untuk Perdamaian," dalam Agamadan Kekerasan, Kelompok Studi Proklamasi, Jakarta, 1985, hlm263-284.

Melsen, A.G.M. van, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita, Diterjemahkan oleh K. Bertens, PT Gramedia, Jakarta, 1992.

Mudhofir, Ali, "Pengenalan Filsafat," dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM (ed.), Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 1-29.

Mulkhan, Abdul Munir, Paradigma Intelektual Muslim, Pengantar Filsafat Pendidikan dan Dakwah, Sipress, Yogyakarta, 1993.

Poedjawijatna, Etika, Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

-------,Tahu dan Pengetahuan, Pengantar ke Ilmu dan Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Saefuddin, A.M. dkk., Desekularisasi Pemikiran, Landasan Islamisasi, Mizan, Bandung, 1987.

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 1996.

Sudarminta, J., "Etika Profesi bagi Dosen" dalam Moedjanto, Rahmanto, Sudarminta (ed.), Tantangan Kemanusiaan Universal, PTGramedia Multi Utama, Jakarta, 1993, hlm 114-133.

Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.

Ya'qub, Hamzah, Etika Islam, CV Diponegoro, Bandung, 1988.

Zubair, Achmad Harris, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta, 1990

ETIKA DAN AKHLAK

Secara bahasa, kata "akhlak" berasal dari bahasa Arab khalaqa. Kata asalnya khuluqun (jamak), yang artinya perangai, tabiat, budi pekerti, atau tingkah laku (Saefuddin, dkk., 1987:200; Ya'qub, 1988:11). Kata ini mengandung segi-segi perse­suaian dengan perkataan khalqun, yang berarti "kejadian," serta erat hubungannya dengan khaliq yang artinya "pencipta," dan makhluq yang berarti "yang diciptakan".

Perumusan pengertian "akhlak" timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara Khalik dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.

Ada dua kata yang sama hurufnya tetapi berbeda arti karena berbeda bunyinya, yaitu khalq yang berarti penciptaan luar, dan khuluq yang berarti penciptaan dalam atau kualitas dalam. Karena manusia terdiri dari lahir dan batin, maka kesempurnaan orang apabila tindakan lahirnya dapat dibimbing oleh batinnya.

Kata akhlak ini juga sering diartikan dengan etika dan juga dengan moral. Dengan demikian yang dimaksud dengan akhlak ialah suatu daya yang positif dan aktif yang diperoleh orang untuk mengalihkan situasi batinnya (tendensi naturalnya) kepada kualitas moral (Ali, 1987:371).

Jadi, jika ada sementara orang yang berpendapat bahwa etika sama dengan akhlak, maka persamaan itu memang ada, karena keduanya membahas masalah baik-buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Namun, dalam usaha mencapai tujuan tersebut etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan di dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai kriteria yang berlainan. Dengan kata lain,masing-masing golongan memiliki konsepsinya sendiri.

Etika sebagai cabang filsafat pada dasarnya bertitik tolak dari akal pikiran, tidak dari agama. Di sinilah letak perbedaannya dengan akhlak. Jika akhlak kita namakan sebagai ajaran moral agama, maka perbedaan antara etika dan ajaran moral agama dalam pandangan Magnis-Suseno, dkk (1991:5) ialah bahwa etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata, sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran moral agama hanya terbuka pada mereka yang mengakui wahyunya. Dalam Islam, wahyu Allah adalah suatu informasi "kegaiban" yang tidak bisa diramalkan sebelumnya oleh manusia (Saefuddin, dkk., 1987:51-52). Wahyu datang dengan berbagai cara atau tanda yang, pada hakikatnya, adalah bahasa: bahasa nyata (ucapan) dan bahasa tidak nyata (ibarat). Seorang Nabi, yang dilengkapi dengan daya penangkap vision (penglihatan spiritual) yang tajam, mampu mem­proyeksikan makna dalam benaknya, dan kemudian direfleksikan dalam ucapan dan tindakan. Pengalaman ini hanya bisa didapat oleh seorang Nabi.

Pengalaman wahyu, dalam artian "informasi kegaiban", tidak bisa diserap hanya dengan daya indera, dan tidak bisa diserap dalam suasana normal (sadar), tapi dalam suasana trance (keadaan setengah sadar). Hal ini berarti, bahwa seorang Nabi berada dalam proses penerimaan antara sadar dan mimpi. Dalam pengalaman, para Nabi hampir mengalami proses ini. Kesadaran-wahyu muncul ketika peristiwa, atau objek, sudah berlalu. Dan Nabi Muhammad mengalami dua bentuk proses wahyu itu. Malaikat Jibril adalah hanya sebagai "instrumen", atau alat penghubung, antara Allah dan sang Nabi. Malaikat Jibril adalah suatu sistem "bahasa" untuk menghubungkan kesadaran rasional dengan kesadaran spiritual, sehingga informasi ketuhanan dalam wujud wahyu dapat diserap. Dan secara spiritual, Nabi memang dipersiapkan untuk menerima wahyu.

Karena itu Islam menegaskan bahwa ajaran-ajarannya bukan berasal dari pribadi Rasulullah saw, melainkan wahyu yang diturunkan Allah kepadanya.

Wahyu itu ada beberapa macam. Mengenai hal ini Allah swt telah berfirman: "Dan tiada seorang manusia pun yang diajak bicara oleh Allah kecuali melalui wahyu atau di belakang tabir, atau Allah mengutus utusan (malaikat) dan mewahyukan apa yang dikehendaki-Nya seizin Allah" (QS Asy-Syura: 51). Maksud istilah "di belakang tabir" pada ayat tersebut oleh Ahmad Amin ditafsirkan: seorang Nabi dapat mendengar kalam Ilahi, tetapi ia tidak mungkin dapat melihat-Nya, sebagaimana dialami oleh Nabi Musa as (Amin, 1987:63).

Ada jenis wahyu yang lain lagi, yang tidak dikhususkan bagi para nabi dan rasul dan tidak pula bagi manusia lainnya, tetapi binatang dengan nalurinya dapat menerima wahyu dari Allah swt, sebagaimana firman-Nya di dalam Al-Quran: "Dan Tuhanmu telah mewahyukan kepada lebah: 'Buatlah sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon dan di rumah-rumah yang didirikan manusia'" (QS An-Nahl: 68).

Setiap getaran hati yang mendorong manusia untuk berbuat kebajikan adalah inspirasi dari Allah. Inspirasi yang diperoleh para nabi dan rasul jauh lebih tinggi, yaitu berupa wahyu yang disampaikan kepada mereka melalui malaikat, seperti Malaikat Jibril yang diutus membawakan tugas Risalah-Nya kepada Nabi Muhammad saw, berupa ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Qudsyi.

Kemudian, dalam ajaran Islam juga ditegaskan bahwa sejak manusia pertama ada, Allah telah menurunkan agama sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi dalam perjalanan hidupnya. Dengan mengikuti ajaran agama itu, manusia akan dibawa dari suasana kegelapan menuju suasana yang terang-benderang. Perkataan yang terakhir ini, mengandung suatu indikasi, bahwa ajaran agama, jika diikuti secara benar, mampu menciptakan suasana kedamaian yang sesungguhnya (Mahendra, 1985:264).

Kembali ke soal akhlak, mengingat setiap agama mempunyai wahyunya sendiri, ajaran moral agama tidak memungkinkan sebuah dialog moral antaragama. Padahal, seperti dikatakan Magnis-Suse­no, dkk (1991:5), dialog itu penting dalam rangka pembangunan satu masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan etika, karena tidak berdasarkan wahyu melainkan semata-mata berdasarkan pertim­bangan nalar yang terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia, memungkinkan dialog moral antaragama dan pandan­gan-pandangan dunia.

Seperti sudah disinggung, dalam pandangan Islam, akhlak ialah suatu ilmu pengetahuan yang mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan ajaran Allah swt dan Rasul-Nya. Kata "akhlak," itu sendiri sebenarnya tidak ditemukan dalam Al-Quran, yang ditemukan hanyalah bentuk tunggal kata tersebut, yaitu khuluq, yang tercantum dalam Al-Quran surat Al-Qalam ayat 4. Ayat tersebut dinilai sebagai konsiderans pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai rasul, yang artinya: "Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas budi pekerti yang agung" (QS 68:4).

Kata "akhlak," banyak ditemukan di dalam hadits-hadits Nabi Saw., dan salah satunya yang paling populer adalah yang diriwayatkan oleh Ahmad, "Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia."

Berdasarkan pengertian bahasa di atas, yakni akhlak sebagai kelakuan, kita selanjutnya dapat berkata bahwa akhlak dan kelakuan manusia sangat beragam, dan bahwa firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Lail yang berbunyi: "Sesungguhnya usaha kamu (hai manusia) pasti amat beragam" (QS 92:4), dapat menjadi salah satu argumen keanekaragaman tersebut. Keanekaragaman ini dapat ditinjau dari berbagai sudut, antara lain nilai kelakuan yang berkaitan dengan baik dan buruk, serta dari objeknya, yakni kepada siapa kelakuan itu ditujukan (Shihab, 1996:253-254).

Akhlak, atau sistem perilaku, terwujudkan melalui proses aplikasi sistem nilai/norma yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Berbeda dengan etika yang terbentuk dari sistem nilai/norma yang berlaku secara alamiah dalam masyarakat dan dapat berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari masyarakatnya pada dimensi waktu dan ruang tertentu. Sistem etika ini sama sekali bebas nilai dan lepas dari hablumminallah.

ETIKA, MORAL, DAN MORALITAS

Sebuah kata yang cukup "akrab" dengan "etika" adalah "moral". Istilah "moral" ini berasal dari bahasa Latin mos -- bentuk jamaknya mores -- yang berarti kebiasaan, adat. Jadi, kalau orang mengidentikkan antara etika dan moral sesungguhnya tidak salah, walaupun tidak seluruhnya benar. Tidak salah, sebab keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Hanya bahasa asalnya yang berbeda; yang pertama berasal dari bahasa Yunani, sedangkan yang kedua berasal dari bahasa Latin.

Jadi, etika dan moral sama artinya, namun dalam pemakaian sehari-hari, ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sementara etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.

Menurut pandangan ahli-ahli filsafat, etika memandang laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu (Ya'qub, 1988:14).

Malah, Mukti Ali (1987:369) punya pandangan lain lagi. "Dalam pemakaian di kalangan ilmu pengetahuan, kata etika telah mendapat arti yang lebih dalam daripada kata moral," ujarnya. Kata moral, menurut Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, telah mendangkal artinya. Kadang-kadang moral dan mos atau mores hanya berarti kelakuan lahir seseorang, sedang etika tidak hanya menyinggung perbuatan lahir saja, tetapi selalu menyinggung juga kaidah dan motif-motif perbuatan seseorang yang lebih dalam.

Oleh karena itu, sungguh sangat tepat bahwa Rapat Para Pemimpin Redaksi Surat Kabar di Jakarta, pada 1-2 Mei 1954, mene­tapkan penggunaan istilah "Kode Etik Jurnalistik," dan bukan "Kode Moral...".

"Moralitas" (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan "moral", hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang "moralitas suatu perbuatan", artinya, segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk (Bertens, 1993:7). Atau dengan kata lain, moralitas adalah kualitas perbuatan manusiawi sehingga perbuatan itu disebut benar atau salah, baik atau jahat (Sumaryono, 1995:20).

Moralitas dapat bersifat objektif atau pun subjektif. Moralitas objektif adalah moralitas yang diterapkan pada perbuatan sebagai perbuatan, terlepas dari modifikasi kehendak pelakunya. Sedang moralitas subjektif adalah moralitas yang memandang perbuatan ditinjau dari kondisi pengetahuan dan pusat perhatian pelakunya, latar belakangnya, stabilitas emosional, serta perilaku personal lainnya. Moralitas subjektif merupakan fakta pengalaman bahwa kesadaran manusia (suara hatinya) menyetujui atau melarang apa yang diperbuat manusia.

Selain itu, moralitas dapat bersifat intrinsik dan dapat juga bersifat ekstrinsik. Moralitas intrinsik menetapkan sebuah perbuatan baik atau jahat/buruk secara terpisah atau terlepas dari ketentuan hukum positif yang ada. Moralitas ini menilai perbuatan sebagai benar atau salah didasarkan atas esensi perbuatan itu sendiri, bukan karena diperintahkan atau dilarang oleh hukum. Sedang moralitas ekstrinsik menetapkan sebuah perbuatan itu benar atau salah, disesuaikan dengan terma "diperintahkan" atau "dilarang" yang dinyatakan oleh penguasa atau pemerintah, yaitu melalui pemberlakuan hukum positif. Adanya moralitas ekstrinsik memang tidak dapat dihindari, sebab kita tidak dapat mengelak dari realitas keberadaan hukum positif, apa pun bentuk keberlakuannya, aktualitasnya, seperti misalnya undang-undang negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (dalam bentuk kebiasaan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan negara/pemerintahan) (Fagothey, 1953, dalam Sumaryono, 1995:51-52).

Jadi jelas bahwa moralitas merupakan sistem nilai mengenai bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan semacamnya yang diwariskan secara turun-temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar menjadi manusia yang baik. Moralitas adalah tradisi kepercayaan, dalam agama atau kebudayaan, tentang perila­ku yang baik dan buruk (Magnis-Suseno, 1988:14; Beauchamp dan Bowie eds., 1983:1; Keraf, 1993:20).

Apa sebetulnya yang membedakan kewajiban dan norma moral dari kewajiban dan norma yang bukan moral? Ini memang persoalan yang sudah lama menjadi masalah kontroversial. Walaupun demikian, uraian Franz Magnis-Suseno berikut ini dapat memperjelas perbe­daan tersebut. Menurut Magnis-Suseno (1994:14), kata "moral" selalu menunjuk pada manusia sebagai manusia. Maka kewajiban moral dibedakan dari kewajiban-kewajiban lain, karena yang dimak­sud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, dan norma moral adalah norma untuk mengukur betul-salahnya tindakan manusia sebagai manusia.

Etika, seperti dikatakan Magnis-Suseno (1988:14), bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan sebuah ajaran. Jadi etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Yang mengatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.