ajib-elang.blogspot.com |
Ketika berbicara tentang zakat,
banyak di antara kita yang masih mengkaitkan zakat itu hanya sebatas zakat
fitrah saja, padahal masih ada zakat mal (harta) dan juga zakat profesi yang
tentunya wajib di keluarkan juga. Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang
mampu. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang telah memenuhi
syarat, seperti emas/perak, perkebunan, penghasilan (gaji), tabungan, Investasi
dll. Harta yang sudah masuk haul dan nisab untuk di keluarkan zakatnya maka
harus segera di keluarkan zakatnya, karena bila tidak di keluarkan maka sudah
pasti harta itu akan rusak, entah dalam segi fisik, manfaat ataupun
keberkahaannya.
Sebagaimana virus yang ada dalam komputer,
zakat yang tidak di keluarkan dari harta yang sudah masuk nisab dan haul wajib
zakat juga akan merusak harta tersebut. Dan salah satu cara untuk menghilangkan
virus yang ada dalam komputer kita yaitu dengan di pindai atau di scan dengan
antivirus. Untuk mal/harta yang harus dilakukan yaitu dengan mengeluarkan 2,5%
untuk di bayarkan zakatnya. Kenapa harus 2,5% dari harta tersebut di keluarkan?
Karena itu adalah hak delapan asnaf sebagimana firman Allah SWT dalam Qur’an
surat At-Taubah ayat 60:
إنّماالصّدقتُ لِلفقرآءِ
واْلمسكينِ واْلعاملينَ عليهَا واْلمؤلّفةِ قُلوبهمْ وفي الرِّقابِ والْغارمينَ
وفيْ سبيْلِ اللهِ وابْنِ السّبِيلِ فرِيْضةً مِّن اللهِ واللهُ علِيْمٌ حكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekaan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang sedang dalam
perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana.”
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan
manfaat yang demikian besar dan mulia, baik berkaitan dengan orang yang
berzakat (muzaki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya,
maupun bagi masyarakat keseluruhan. (Abdurahman Qadir, Zakat dalam Dimensi
Mahdah dan Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82)
Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong,
membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kea rah kehidupan yang lebih
baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka bisa dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin
timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki
harta cukup banyak.
Zakat sesungguhnya bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik,
terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi
memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan
atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. (lihat
berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al- Qardhawi, Fikih Zakat, op. cit, hlm.
564)
Ini yang perlu di pahami oleh para MUZAKI yang biasa menyalurkan
zakatnya secara langsung kepada para mustahik, yang memberikan bantuan dalam
tempo sesaat, bukan menghapus statusnya dari mustahik menjadi muzaki atau
setidaknya mengangkat taaf kehidupannya ke taraf yang lebih layak.
Untuk itu, himbauan untuk para muzaki silahkan menunaikan zakatnya, baik
zakat fitrah maupun zakat malnya melalui Badan ataupun Lembaga Pengelola Zakat,
agar supaya akses manfaatnya lebih luas. Karena biasanya setiap lembaga selain
menyalurkan dana zakat berupa uang kas juga bisa berbentuk program-program. Yang tentunya
program-program tersebut di peruntukkan oleh orang-orang yang berhak menerima
zakat atau 8 asnaf seperti yang telah di sebutkan di atas. Bisa dalam bentuk
pelayanan kesehatan gratis, beasiswa, bantuan modal usaha, bedah rumah, dan
bantuan social lainnya. Sehingga tidak ada lagi istilah “orang miskin tidak
boleh sakit” karena tidak mampu berobat, atau “orang miskin tidak boleh
sekolah” karena ketidakadaan biaya, sehingga tidak bisa merasakan indahnya
bangku sekolah ataupun putus sekolah.
Inilah bukti bahwa zakat merupakan salah satu bentuk konkret dari
jaminan social yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat,
kehidapan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan
terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu pengejawantahan perintah
Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
“…Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa…”
(QS. Al-Maa’idah: 2)
Wallahu’alam bishshawab…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan bubuhkan komentar anda