Free Widgets

Minggu, 28 Juli 2013

MANFAAT ZAKAT

ajib-elang.blogspot.com
Ketika berbicara tentang zakat, banyak di antara kita yang masih mengkaitkan zakat itu hanya sebatas zakat fitrah saja, padahal masih ada zakat mal (harta) dan juga zakat profesi yang tentunya wajib di keluarkan juga. Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang telah memenuhi syarat, seperti emas/perak, perkebunan, penghasilan (gaji), tabungan, Investasi dll. Harta yang sudah masuk haul dan nisab untuk di keluarkan zakatnya maka harus segera di keluarkan zakatnya, karena bila tidak di keluarkan maka sudah pasti harta itu akan rusak, entah dalam segi fisik, manfaat ataupun keberkahaannya.
Sebagaimana virus yang ada dalam komputer, zakat yang tidak di keluarkan dari harta yang sudah masuk nisab dan haul wajib zakat juga akan merusak harta tersebut. Dan salah satu cara untuk menghilangkan virus yang ada dalam komputer kita yaitu dengan di pindai atau di scan dengan antivirus. Untuk mal/harta yang harus dilakukan yaitu dengan mengeluarkan 2,5% untuk di bayarkan zakatnya. Kenapa harus 2,5% dari harta tersebut di keluarkan? Karena itu adalah hak delapan asnaf sebagimana firman Allah SWT dalam Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
إنّماالصّدقتُ لِلفقرآءِ واْلمسكينِ واْلعاملينَ عليهَا واْلمؤلّفةِ قُلوبهمْ وفي الرِّقابِ والْغارمينَ وفيْ سبيْلِ اللهِ وابْنِ السّبِيلِ فرِيْضةً مِّن اللهِ واللهُ علِيْمٌ حكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekaan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik berkaitan dengan orang yang berzakat (muzaki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. (Abdurahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82)
Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kea rah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka bisa dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.
Zakat sesungguhnya bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. (lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al- Qardhawi, Fikih Zakat, op. cit, hlm. 564)
Ini yang perlu di pahami oleh para MUZAKI yang biasa menyalurkan zakatnya secara langsung kepada para mustahik, yang memberikan bantuan dalam tempo sesaat, bukan menghapus statusnya dari mustahik menjadi muzaki atau setidaknya mengangkat taaf kehidupannya ke taraf yang lebih layak.
Untuk itu, himbauan untuk para muzaki silahkan menunaikan zakatnya, baik zakat fitrah maupun zakat malnya melalui Badan ataupun Lembaga Pengelola Zakat, agar supaya akses manfaatnya lebih luas. Karena biasanya setiap lembaga selain menyalurkan dana zakat berupa uang kas juga bisa berbentuk  program-program. Yang tentunya program-program tersebut di peruntukkan oleh orang-orang yang berhak menerima zakat atau 8 asnaf seperti yang telah di sebutkan di atas. Bisa dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis, beasiswa, bantuan modal usaha, bedah rumah, dan bantuan social lainnya. Sehingga tidak ada lagi istilah “orang miskin tidak boleh sakit” karena tidak mampu berobat, atau “orang miskin tidak boleh sekolah” karena ketidakadaan biaya, sehingga tidak bisa merasakan indahnya bangku sekolah ataupun putus sekolah.
Inilah bukti bahwa zakat merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan social yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidapan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
“…Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa…” (QS. Al-Maa’idah: 2)
Wallahu’alam bishshawab