Free Widgets

Sabtu, 27 Februari 2010

HUKUM MENGOLEKSI PATUNG

Pertanyaan: Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Saya mempunyai beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dansaya hendak memajangnya di rumah sebagai perhiasan, tetapi ada beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu? Jawaban: Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir. Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat. Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun. Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini. Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung. Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya. Sumber: KUMPULAN BUKU Fatwa Al-Qardhawi Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Menuju Mukmin Sejati www.keajaiban1001sedekah.com

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN (Bagian 2)

Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya." Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: "Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu." Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah saw. menimpali: "Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya." Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang. Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga: 1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar. Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30) "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 31) Dan Rasulullah saw. bersabda: "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi) Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam. 2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan. Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan. Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.: "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..." (Al Ahzab: 32) 3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan." Bagi pendengar - setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan - hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembusnya angin fitnah kedalam hatinya, agamanya, dan akhlaknya. Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka, atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan. Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam lembah yang haram - suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya. Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan selamat (terlepas dari dosa). Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah: "Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59) "... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya ..." (Al Ahzab: 32) Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut syariat Islam. Catatan kaki 1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran dan kesesatan, (ed.) ^ 2 Ibnu Hazm, Al Muhalla. ^ Sumber: KUMPULAN BUKU Fatwa Al-Qardhawi Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Menuju Mukmin Sejati www.keajaiban1001sedekah.com

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN (Bagian 1)

Pertanyaan: Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: "Dan diantara nnanusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." (Luqman: 6) Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan "lahwul hadits" (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian. Mereka juga beralasan pada ayat lain: "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..." (Al Qashash: 55) Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk "laghwu" (perkataan yang tidak bermanfaat). Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz. Jawaban: Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak). Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda. Kita perhatikan ayat pertama: "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna ..." Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian. Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi: Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah saw. Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu: "'Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untulc menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan ..." Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Al Qur'an (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yangtidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya - bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur'an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan." Adapun ayat kedua: "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..." Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir "al laghwu" dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman: "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al Qashash: 55) Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap 'ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih): "... dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63) Andaikata kita terima kata "laghwu" dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya. Kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban. Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: "Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." (Al Ma'idah: 89) Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?" Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya'. Dari Abu Hurairah r.a. bahwaRasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia meIihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah) Baiklah saya kutipkan di sini perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata: "Mereka berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga?1 Allah SWT berfirman: "... maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ..." (Yunus, 32) Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan." Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta'ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya sumber: Menuju Mukmin Sejati www.keajaiban1001sedekah.com

Jumat, 26 Februari 2010

Catatan Akhir Pekan Adian Husaini

PADA 26 Juni 2007, Harian Media Indonesia menurunkan artikel Luthfi Assyaukani, salah satu aktivis Jaringan Islam Liberal, berjudul ”Salman Rushdie dan Citra Islam”. Melalui artikel ini, penulisnya mengecam gelombang protes kaum Muslimin atas penganugerahan gelar bangsawan Inggris untuk Salman Rushdie, pengarang novel Ayat-Ayat Setan yang sangat menyinggung perasaan kaum Muslim. Menurut Luthfi, penulisan novel semacam Ayat-Ayat Setan adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang seharusnya tidak perlu disikapi secara emosional. ”Reaksi kaum Muslim terhadap kebebasan berekspresi tampaknya memiliki pola yang sama: mengumbar kemarahan dan kekerasan.” Lebih jauh ia membandingkan respon kaum Muslim itu dengan sikap kaum Kristen terhadap penodaan agama. ”Apalagi jika kita membandingkan respon kaum Muslim dengan respon serupa dalam dunia Kristen atau agama-agama lain, kelihatan betul bahwa kaum Muslim tampak sangat berlebihan,” tulisnya lagi. Luthfi mengaku tidak nyaman melihat reaksi kaum Muslim terhadap masalah kebebasan berekspresi. Dia katakan: ”Kita tidak ingin menjadi komunitas agama yang aneh sendirian di dunia ini. Agama-agama lain memiliki sikap yang jauh lebih elok dibandingkan reaksi-reaksi yang diperlihatkan kaum Muslim selama ini dalam setiap isu menyangkut kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat.” ”Setiap ada kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi yang menimpa Islam, saya selalu merasa waswas dengan reaksi yang akan muncul. Beberapa hari lalu saya benar-benar tersudut dan malu dengan pertanyaan seorang teman non-Muslim: ”Bukankah Islam agama pemaaf? Bukankah Tuhan Maha Pengasih? Kenapa setelah 20 tahun kaum Muslim masih terus saja membenci Rushdie?” Demikian tulis Luthfi Assyaukanie. ***** Siapakah Salman Rushdie? Nama Salman Rushdie mencuat ketika pada 26 November 1988, Viking Penguin menerbitkan novelnya berjudul The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan). Novel ini segera memicu kemarahan umat Islam yang luar biasa di seluruh dunia. Novel ini memang sungguh amat sangat biadab. Rushdie menulis tentang Nabi Muhammad saw, Nabi Ibrahim, istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) dan juga para sahabat Nabi dengan menggunakan kata-kata kotor yang sangat menjijikkan. Tahun 2008 lalu, saya membeli Novel ini dalam edisi bahasa Inggrisnya di sebuah toko buku di Jakarta. Dalam novel setebal 547 halaman ini, Nabi Muhammad saw, misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai ”Mahound, most pragmatic of Prophets.” Digambarkan sebuah lokasi pelacuran bernama The Curtain, Hijab, yang dihuni pelacur-pelacur yang tidak lain adalah istri-istri Nabi Muhammad saw. Istri Nabi yang mulia, Aisyah r.a., misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai ”pelacur berusia 15 tahun.” (The fifteen-year-old whore ’Ayesha’ was the most popular with the paying public, just as her namesake was with Mahound). (hal. 381). Banyak penulis Muslim menyatakan, tidak sanggup mengutip kata-kata kotor dan biadab yang digunakan Rushdie dalam melecehkan dan menghina Nabi Muhammad saw dan istri-istri beliau yang tidak lain adalah ummahatul mukminin. Maka, reaksi pun tidak terhindarkan. Fatwa Khomaini pada 14 Februari 1989 menyatakan: Salman Rushdie telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan al-Quran. Semua pihak yang terlibat dalam publikasinya yang sadar akan isi novel tersebut, harus dihukum mati. Pada 26 Februari 1989, Rabithah Alam Islami dalam sidangnya di Mekkah, yang dipimpin oleh ulama terkemuka Arab Saudi, Abd Aziz bin Baz, mengeluarkan pernyataan, bahwa Rushdie adalah orang murtad dan harus diadili secara in absentia di satu negara Islam dengan hukum Islam. Pertemuan Menlu Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 13-16 Maret 1989 di Riyadh juga menyebut novel Rushdie sebagai bentuk penyimpangan terhadap Kebebasan Berekspresi. Prof. Alaeddin Kharufa, pakar syariah dari Muhammad Ibn Saud University, menulis sebuah buku khusus berjudul Hukm Islam fi Jaraim Salman Rushdie. Ia mengupas panjang lebar pandangan berbagai mazhab terhadap pelaku tindak pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw. Menurut Kharufa, jika Rushdie menolak bertobat, maka setiap Muslim wajib menangkapnya selama dia masih hidup. Prof. Mohammad Hashim Kamali, dalam bukunya Freedom of Expression in Islam, (Selangor: Ilmiah Publishers, 1998), menggambarkan cara Rushdie menggambarkan istri-istri Rasulullah saw sebagai “simply too outrageous and far below the standards of civilised discourse.” Penghinaan Rushdie terhadap Allah dan al-Quran, tulis Hasim Kamali, “are not only blasphemous but also flippant.” Manusia yang tindakannya begitu biadab terhadap Nabi Muhammad saw dan istri-istri beliau itulah, yang kemudian dianugerahi gelar kebangsawanan oleh Inggris. Seorang yang dimata umat Islam dicap sebagai penjahat besar justru disanjung dan diberi penghargaan. Dan saat umat Islam bereaksi, membela kehormatan Nabi-nya yang mulia, umat Islam lalu dituduh reaksioner, emosional, yang dalam istilah Luthfi Assyaukani disebut: “kelihatan betul bahwa kaum Muslim tampak sangat berlebihan.” ***** Di bulan Rabi’ulawwal 1431 Hijriah, bulan kelahiran Nabi Muhammad saw, seorang aktivis liberal membuat pernyataan yang mengherankan. Hari itu, Rabu (17/2/2010), sebagai saksi ahli pihak penggugat kasus UU Penodaan Agama, UU No. 1/PNPS/1965, Luthfi Assyaukanie membuat pernyataan: ”Setiap pemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita. Ketika Rasulullah Muhammad SAW mengaku sebagai nabi, masyarakat Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh nabi sebagai orang gila dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut nabi dikejar-kejar, disiksa dan bahkan dibunuh seperti yang terjadi pada Bilal bin Rhabah sang muadzin dan keluarga Amar bin Yasar. Hal serupa juga terjadi pada Lia Aminuddin ketika dia mengaku sebagai nabi dan mengakui sebagai jibril. Orang menganggapnya telah gila dan sebagian mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakannya. Kesalahan Lia Aminuddin persis sama dengan kesalahan Kanjeng Nabi Muhammad, meyakini suatu ajaran dan berusaha menyebarluaskannya.” (Dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi, www.mahkamahkonstitusi.go.id). Di sejumlah media, saksi ahli yang juga dikenal sebagai pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL) ini diberitakan mengaku, menyampaikan ungkapannya dengan sadar. Bahkan, ia mengaku sempat merevisi draf untuk MK hingga beberapa kali. Menurut dia, Islam pada awalnya adalah salah, menurut orang Quraisy. Muhammad lalu dikejar-kejar oleh kelompok mayoritas kaum Quraisy itu. Lalu, hal yang sama terjadi sekarang pada kasus Lia Eden. Itulah pendapat Luthfi Assyaukanie, yang juga doktor bidang studi Islam, lulusan Melbourne University. Dalam keyakinan kaum Muslim, Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir. Beliau seorang yang pintar, jujur, amanah, dan menyampaikan risalah Allah SWT kepada semua manusia. Beliau adalah uswah hasanah, suri tauladan yang baik. Beliau diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. KaumMuslimin sangat mencintai Nabi Muhammad saw. Selama 24 jam, ratusan juga kaum Muslim di seluruh dunia tidak berhenti berdoa untuk Sang Nabi yang sangat mulia ini. Bahkan, tidak sedikit kaum Muslim rela mati demi kehormatan Sang Nabi. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menulis sebuah kitab khusus berjudul ”Ash-Sharimul Maslul ’Ala Syatimir Rasul”. (Pedang Yang Terhunus untuk Penghujat Nabi). Kitab ini merekam pendapat semua mazhab tentang kedudukan orang yang melecehkan Nabi Muhammad saw. Sahabat-sahabat Nabi saw bersedia menjadi perisai bagi Sang Nabi demi melindunginya dari serangan panah kaum kafir di medan Perang Uhud. Shalawat untuk Sang Nabi, kekasih dan utusan Allah, menjadi rukun keabsahan shalat setiap Muslim. Logikanya, menghina presiden atau raja saja ada sanksi hukumnya. Presiden SBY sempat marah karena diserupakan dengan kerbau oleh para demonstran. Sebab, SBY bukan kerbau, dan tidak patut disamakan dengan kerbau. Meskipun ada sejumlah persamaan antara SBY dengan kerbau. SBY memiliki dua mata. Kerbau juga bermata dua. SBY mulutnya satu. Kerbau juga bermulut satu. Tapi, menyamakan SBY dengan kerbau adalah tindakan yang sangat tidak patut. Presiden SBY juga tidak terima dikatakan punya istri lagi dan sempat membawa kasus itu ke pengadilan. Jika menghina Presiden saja ada sanksi hukuknya, bagaimana dengan penghinaan kepada utusan Allah, Tuhan yang mencipta alam semesta? Utusan Presiden saja harus dihormati; apalagi utusan Allah. Jika ada yang mengaku-aku sebagai utusan Presiden, padahal dia berbohong, maka patutlah ia diberi sanksi hukum. Bagaimana dengan orang yang mengaku sebagai utusan Allah, padahal dia adalah penipu?! Bagi orang Muslim, persoalan mendasar semacam ini sudah jelas sejak awal. Seorang disebut Muslim karena dia membaca dan meyakini syahadat: bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika orang tidak mengakui Muhammad saw sebagai Nabi, maka jelas dia bukan Muslim. Tentulah, mengimani Sang Nabi itu ada konsekuensinya. Kaum Yahudi dan Nasrani menolak mengakui kenabian Muhammad saw, setelah datang bukti-bukti yang jelas pada mereka. Sebab, mengakui kenabian Muhammad saw memiliki konsekuensi yang berat bagi mereka. Sebagian masyarakat Madinah ketika itu ada juga yang berpura-pura beriman, tetapi mereka sangat membenci Nabi Muhammad saw. Bahkan, mereka tak henti-hentinya mencerca, menfitnah, dan berusaha mencelakai Nabi Muhammad saw. Manusia-manusia yang mengaku Islam tetapi hatinya sangat membenci Islam itulah yang disebut kaum munafik, yang ciri-cirinya banyak disebutkan dalam al-Quran. Manusia pasti masuk dalam salah satu dari tiga kategori ini: Mukmin, kafir, dan munafik. (QS al-Baqarah: 2-20). Tentu, kita berharap, masuk kategori Mukmin, yang yakin akan kenabian Muhammad saw, mencintai beliau, menghormati beliau, dan berusaha sekuat tenaga kita menjadikan beliau sebagai suri tauladan kita sehari-hari. Dalam perspektif inilah, wajar jika ada yang terbengong-bengong ketika menyimak pidato seorang yang mengaku Islam, tetapi berani menista Nabi Muhammad saw, menyamakan derajat Nabi yang mulia dengan Lia Eden. Padahal, untuk Sang Nabi saw, setiap saat umat Islam dan para Malaikat pun membacakan shalawat untuknya. Hinaan dan cercaan itu dilakukan atas nama ”Kebebasan Beragama”. Tahun 2007, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril dan mengancam akan mencabut nyawa Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Bagir Manan. Dalam sebuah suratnya bertanggal 25 November 2007, Lia Eden, menulis: “Atas nama Tuhan Yang Maha Kuat. Aku Malaikat Jibril adalah hakim Allah di Mahkamah Agungnya... Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku.” Tahun 2003, Lia Eden masih mengaku ”berkasih-kasihan dengan Melaikat Jibril”. Dalam bukunya, Ruhul Kudus (2003), sub judul ‘’Seks di sorga’’, diceritakan kisah pacaran dan perkawinan antara Jibril dengan Lia Eden: ‘’Lia kini telah mengubah namanya atas seizin Tuhannya, yaitu Lia Eden. Berkah atas namanya yang baru itu. Karena dialah simbol kebahagiaan surga Eden. Berkasih-kasihan dengan Malaikat Jibril secara nyata di hadapan semua orang. Semua orang akan melihat wajahnya yang merona karena rayuanku padanya. Aku membuatkannya lagu cinta dan puisi yang menawan. Surga suami istri pun dinikmatinya.’’ Manusia seperti Lia Eden inilah yang dikatakan telah melakukan kesalahan sama dengan yang dilakukan Nabi Muhammad saw. Bagaimana mungkin orang yang mengaku Islam bisa berkata seperti itu? Lia Eden adalah pembohong. Sedangkan Nabi Muhammad tidak pernah berbohong sepanjang hidupnya. Lia ditolak oleh umat Islam. Nabi Muhammad saw ditolak oleh kaum kafir. Nabi Muhammad saw adalah Nabi sejati. Beliau tidak salah. Lia Eden adalah Nabi palsu. Dia jelas-jelas salah. Bukan hanya itu, Lia Eden telah bersikap tidak beradab, karena mengaku mendapatkan wahyu dari Jibril dan bahkan akhirnya mengaku sebagai Malaikat Jibril. Kini, atas nama ”Kebebasan Beragama”, sekelompok orang menuntut agar di Indonesia tidak ada lagi peraturan yang menghakimi satu aliran sesat atau tidak. Bahkan, Lia Eden disetarakan kedudukannya dengan Nabi Muhammad saw. Padahal, Nabi Muhammad saw adalah Nabi sejati. Menurut kaum pemuja paham Kebebasan, keyakinan keagamaan seseorang harus dilindungi, karena itu masuk dalam arena ”forum internum”. Yang boleh dibatasi oleh negara hanyalah ”forum externum”. Selama tidak mengganggu ketertiban umum, misalnya, maka hak untuk mengekspresikan keyakinan keagamaan seseorang harus dilindungi. Keyakinan dan hak kaum Ahmadiyah untuk mengekspresikan dan menyebarkan ajaran agamanya harus dilindungi, sebab mereka juga manusia yang punya hak yang sama dengan kaum beragama lainnya. Di sinilah letak absurditas dan tidak masuk akalnya logika kaum pemuja paham Kebebasan ini. Mereka hendak memaksakan agar semua orang Muslim bersikap ”netral agama” dalam melihat segala sesuatu. Ketika melihat soal agama, meskipun secara formal mengaku Muslim, golongan ini melepaskan dirinya dari ke-islaman-nya sendiri. Dia berpikir dan bersikap netral. Dia tidak mau menentukan mana yang salah dan mana yang benar. Semuanya dianggap sama. Tidak ada istilah mukmin, kafir, muslim, sesat, dan sebagainya. Bagi mereka, semuanya sama. Yang penting agama. Maka, tidak aneh, jika mereka akan sampai pada kesimpulan, bahwa kedudukan Nabi Muhammad saw disamakan dengan Lia Eden, Mirza Ghulam Ahmad, Mosadeg, dan nabi-nabi palsu lainnya. Bagi kelompok semacam ini, yang terpenting adalah ”Kebebasan”, bukan Kebenaran. Tentu saja, paham ini sangat merusak. Jika seorang kena paham semacam ini, bubarlah Islamic worldview atau pandangan-alam Islam-nya. Pandangan alam, menurut Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas adalah ”Islamic vision on truth and reality”. Seorang Muslim pasti memiliki pandangan-alam yang berbeda dengan orang kafir. Bagi seorang Muslim, Muhammad saw adalah seorang Nabi yang ma’shum. Maka, wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada beliau (al-Quran) adalah benar. Bagi kaum Yahudi, Muhammad saw bukanlah Nabi, tetapi pembohong, karena mengaku menerima wahyu yang ditulisnya dari sumber kitab-kitab Yahudi. Karena itulah, Dr. Abraham Geiger, seorang tokoh Yahudi Liberal, menulis buku ”What did Muhammad Borrow from Judaism”. Kaum Nasrani pasti juga tidak mengakui Muhammad saw sebagai Nabi dan al-Quran sebagai wahyu. Sebab, jika mereka mengakui itu, sama saja dengan menyatakan, bahwa agama mereka adalah salah. Karena al-Quranlah, satu-satunya Kitab yang secara sangat terperinci menjelaskan kekeliruan paham keagamaan kaum Yahudi dan Nasrani. Hanya al-Quranlah satu-satunya Kitab Suci yang menegaskan posisi Nabi Isa a.s. sebagai Nabi dan Rasul Allah, bukan sebagai Tuhan, anak Tuhan, atau salah satu dari Tiga oknum dalam Trinitas. Karena itu, dalam perspektif Islamic worldview ini, kita sering dibingungkan dengan posisi kaum Pemuja Kebebasan, dimanakah sebenarnya posisi mereka? Islam bukan; Kristen bukan, Yahudi bukan; Hindu Budha juga bukan! Lalu dimana posisi mereka? Posisi mereka adalah netral agama. Posisi tidak beragama. Artinya, meskipun mereka mengaku beragama, tetapi mereka tidak mau menggunakan ajaran agamanya sebagai dasar untuk memandang atau menilai realitas kehidupan. Agama adalah urusan privat antara dirinya dengan Tuhan. Agama adalah laksana baju. Kapan saja bisa ditukar atau diganti. Ketika masuk Istana atau ruang sidang parlemen, agama harus ditaruh di luar ruangan. Jangan dibawa-bawa. Ketika mengajar filsafat, agama jangan dibawa-bawa. Sebab, filsafat adalah berfikir bebas, sebebas-bebasnya di luar batas agama. Ketika membahas masalah kebebasan, agama juga harus disingkirkan. Paham seperti inilah yang dipuja-puja dan dibanggakan, yang katanya melahirkan manusia hebat dan bermartabat. Dalam perspektif Islam, paham netral agama jelas keliru. ***** Syahdan, suatu malam, saat hujan turun dengan derasnya dan petir sambar menyambar, datang sebuah mimpi aneh. Mimpi ini benar-benar mimpi. Saya belum pernah bermimpi seperti ini. Tampak dalam mimpi saya, seorang anak kecil berlarian di pematang sawah di pelosok kampung daerah ujung Bekasi. Kulitnya dipenuhi dengan kudis dan kurap. Ingusnya hampir tak berhenti meleleh. Lidahnya sering menjulur-julur. Tampak ia kehausan dan kelaparan. Pakaiannya lusuh. “Bisa bantu saya, Mas. Saya Keni,” katanya, saat saya lewat dihadapannya. Saya ulurkan tangan memberi uang sekedarnya. Belum sempat dia mengucapkan terimakasih, saya terbangun! Tangis anak saya memotong mimpi. Pada hari lain, mimpi itu datang lagi. ”Masih ingat saya Mas,” sapa seorang pemuda. Tentu saja saya terkejut. Saya pandangi wajah anak muda itu. Pemuda di hadapan saya ini seorang ”perlente”. Jasnya keren. Jamnya berkilau keemasan. Mukanya ”klimis”. Rambut keritingnya tersisir rapi. Wajahnya beberapa kali saya lihat di media massa. ”Saya Keni, Mas! Yang dulu Mas kasih bantuan. Terimakasih Mas, atas bantuannya,” ujarnya memperkenalkan. ”Lho, kamu?” saya nyaris tak percaya. ”Kamu yang sekarang jadi penghujat Nabi Muhammad!?” masih dengan nada tak percaya. ”Memangnya kenapa Mas? Sekarang kan zaman kebebasan. Saya kan kerja untuk LSM Kebebasan! Ini untuk kerja saja Mas. Itung-itung nebus masa kecil yang sengsara!” katanya, seperti tanpa beban. ”Kan kamu pernah ngaji di pesantren!” saya masih keheranan. Saya tatap wajah anak muda itu dalam-dalam. Ia agak salah tingkah. ”Ya, itu kan dulu! Sekarang zaman sudah beda Mas, yang penting uang; hidup enak. Saya dulu miskin, disepelekan orang. Sekarang saya bisa berbangga dan membantu orang tua. Saya tidak miskin lagi. Kalau pulang kampung, banyak yang bisa saya bantu,” ujar Keni lagi. ”Tapi, kan kamu jual iman, namanya. Apa kamu tidak takut pada Allah. Tidak kasihan sama orang tua kamu, yang mengharapkan agar kamu jadi anak shaleh?” ”Ah Mas ini, kayak tidak tahu saja! Orangtua saya juga tidak tahu aktivitas dan pemikiran saya yang sebenarnya.” ”Kamu keterlaluan, bertobatlah sebelum terlambat!” ”Bagaimana caranya bertobat Mas. Apa Mas mau ganti penghasilan saya yang puluhan juta rupiah sebulan? Saya sudah terlanjur Mas. Mungkin, ini sudah menjadi jalan hidup saya. Mungkin sudah takdir saya begini.” ”Masih ada kesempatan untuk bertobat! Kamu diperalat oleh hawa nafsu, oleh setan. Kamu menyangka memperjuangkan kebebasan, padahal itu kebebasan ala iblis! Itu bukan kebebasan dalam ajaran Islam. Masak orang yang melecehkan Islam dan mengaku Nabi kamu belain. Kasihan kamu dan orang tua kamu. Kamu disekolahkan agama jauh-jauh ke luar negeri, tetapi hasilnya malah kamu jadi begini. Kamu jadi perusak agama. Sadar nggak sih kamu dengan apa yang kamu lakukan!” ”Terus terang Mas, kadangkala saya juga sempat terlintas pikiran seperti itu. Ingin juga ke pesantren kembali, berjuang bersama dengan para kyai saya dulu. Tetapi, pikiran seperti itu segera saya tepis, karena tidak realistis. Saya harus berperan seperti ini! Ini tuntutan Mas!” ”Tuntutan dari siapa?” saya mendesak Keni untuk mengaku. ”Tidak bisa saya sebutkan, Mas! Pokoknya saya harus menyampaikan, bahwa Islam itu sudah usang. Islam harus dikecilkan. Islam tidak boleh tampil. Apalagi sampai diterapkan di tengah masyarakat dan tataran kenegaraan. Ini sangat berbahaya. Saya juga harus mengatakan bahwa Liberalisme dan Sekularisme itulah yang cocok bagi umat Islam dan bagi bangsa Indonesia, agar negara ini menjadi negara yang maju dan hebat seperti Amerika,” Keni mulai terbuka. ”Sepertinya, kamu tidak yakin dengan pikiranmu sendiri,” saya memancing agar Keni mau mengungkap lebih jauh lagi. ”Semula saya memang tidak yakin. Semula saya menjadi begini hanya karena pergaulan saja. Tapi, lama-lama saya merasakan sulit sekali keluar dari pemahaman seperti ini. Apalagi kebutuhan saya sudah dicukupi semua. Doakan saja Mas, siapa tahu, suatu ketika saya bisa berubah. Tapi, entahlah, apa bisa atau tidak,” ujarnya lirih, sambil menghela nafas. ”Tapi, kenapa kamu sampai berani menghina Nabi Muhammad?” ”Begini Mas cerita sebenarnya...” Belum sempat Keni meneruskan kata-katanya, seorang wanita bule tiba-tiba muncul dan membentaknya: ”Keni!” Aneh, Keni langsung diam. Tampak dia hanya menunduk. Termangu, sambil menggosok-gosok tangan kanannya ke celana. Lalu, dia berujar pelan, sambil sesekali menengok ke arah saya: “Sorry, Mam! Saya baru saja menyatakan pada Mas ini, bahwa sebenarnya Nabi Muhammad itu pelanggar HAM. Dia sebenarnya hanya ngaku-ngaku saja menjadi Nabi. Sama seperti Mirza Ghulam Ahmad dan Lia Eden. Kalau Muhammad boleh menyiarkan agamanya, mengapa Ghulam Ahmad dan Lia Eden tidak boleh? Umat Islam bisanya hanya marah saja. Umat Islam tidak menghargai Kebebasan Beragama. Umat Islam bisanya mengumbar emosi. Tidak santun. Saya kadang kala malu jadi orang Islam. Tidak seperti orang-orang Kristen dan Yahudi dan agama-agama lain, yang lebih ramah dan sabar dalam menghadapi kasus penodaan agama. Ya kan, Mas!? Saya kan tadi ngomong seperti itu!” Saya bengong dan nyaris tak percaya dengan apa yang saya lihat. Keni, pemuda kampung yang dulu kudisan, miskin, sekarang jadi pemuda ”keren”, pintar, disanjung sampai manca negara sebagai pejuang Kebebasan Beragama. Bahkan, ada yang menjadikannya sebagai idola. Saya mencoba merenungkan, sedalam-dalamnya. Benarkah hanya karena masalah uang, dia jadi begini? Atau, ada masalah lain? Ah, peduli setan soal motif tindakan Keni. Juga, apakah yang disampaikan Keni itu bisa dipercaya atau tidak, itu tidaklah terlalu penting. Saya pun mencoba merenung-renung, siapa wanita bule yang dipanggil ”Mam” dan begitu ditakuti Keni. Wanita setengah baya itu matanya tajam mengawasi gerak-gerik dan ucapan Keni. Pakaiannya menampakkan dia seorang terpelajar. Wajahnya lumayan cantik, untuk ukuran rata-rata orang bule. Tak tahan dengan segala keanehan dan kejengkelan di hadapan saya, tiba-tiba saya berteriak sekeras-kerasnya: ”Keniiii...., kamu pen..........!” ”Mas, mas.....bangun....bangun....! Saya tersadar. Bangun. Lama saya duduk termangu; merenungkan mimpi ini. Benarkah ini hanya mimpi? Alhamdulillah, ini benar-benar mimpi. Segera saya baca doa bangun tidur: (Segala puji bagi Allah yang menghidupkan aku kembali setelah mematikan aku dan kepada Allah akan bangkit Alhamdulillahilladzi ahyanaa ba’da maa amatanaa wa-ilaihin nusyuur). [PP Husnayain, Sukabumi, 22 Februari 2010/www.hidayatullah.com] Catatan Akhir Pekan [CAP Adian Husaini adalah hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com http://www.adianhusaini.com http://www.insistnet.com

Minggu, 07 Februari 2010

MEMAHAMI MAKNA ZUHUD

Oleh: KH. Khaerul Yunus

Istilah Zuhud diambil dari akar kata zahada zahida yazhadu zuhdan yang mengandung makna antara lain: meninggalkan dan atau tidak menyukai (Zahuda Fisysyai-i au ‘anhu ai roghiba ‘anhu), menjauhkan diri dari kesenangan dunia untuk beribadah (zahada zahida zahuda fiddunyaa), azzaahidu (yang meninggalkan kehidupan, kesenangan duniyawi dan memilih kesenangan akherat = arrooghibu ‘aniddunyaa hubban bilaakhiroti), yang melarat sedikit hartanya (almuzhidun alqoliilulmaali), “sebaik-baik manusia adalah orang mu’min yang sedikit hartanya” (khoirunnaasi almu’minul muzhidi). Kamus Arab Indonesia Almunawwir halaman 626 – 627.

ISTILAH ZUHUD DALAM AL QUR’AN

Hanya ada 1 (satu) kalimat Zuhud dalam Al Qur’an yaitu pada Q.S Yusuf 12:20 yang artinya:

20. Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf[747].

[747] hati mereka tidak tertarik kepada Yusuf Karena dia anak temuan dalam perjalanan. jadi mereka kuatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya. oleh Karena itu mereka tergesa-gesa menjualnya sekalipun dangan harga yang murah.

BENARKAH ISLAM MEMERINTAHKAN ZUHUD?

Sebuah hujjah atau dalil yang disandarkan kepda Rasulullah saw, yang perlu dikritisi, konon katanya beliau bersabda: “Addunyaau sijnulmukminin wajannatul kaafirin = duni itu adalah penjara bagi orang-orang mukmin”.

Tidak mungkin Rasulullah bertentangan dengan Al Qur’an, ternyata Al Qur’an “baca: Islam” adalah sebuah ajaran yang tidak dikhotomis (mempertentangkan dunia dan akherat) apalagi sekuler (memisahkan dunia dengan akherat, agama dan Negara, ilmu pengetahuan umum (IPTEK) dan agama (IMTAQ). Islam sangat menganjurkan dan menghargai kedua-duanya ya dunia ya akherat, ya ilmu agama (IMTAQ) ya pengetahuan umum (IPTEK).

Beberapa ayat Al Qur’an menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

QS. Al Baqarah 2:200-201

yang artinya:

200. Apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu[126], atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.

201. Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"[127].

[126] adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan haji lalu Bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya. setelah ayat Ini diturunkan Maka memegah-megahkan nenek moyangnya itu diganti dengan dzikir kepada Allah.

[127] inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim.

QS. Al Jumu’ah 62: 9-11

yang artinya:

9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.

[1475] Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

QS. Al Qashash 28: 77

yang artinya:

77. Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

PERLU PELURUSAN MAKNA DAN PENGERTIAN ZUHUD

Zuhud bukannya ngoyo terus menerus berbicara tentang akherat, dan bukan pula terus beribadah sehingga melupakan urusan dunia. Dikisahkan adabeberapa Shahabat yang berbincang tentang niat mereka untuk “zuhud” meninggalkan urusan dunia, seorang berkata: “mulai hari ini aku akan berpuasa terus menerus”. Seorang lagi berkata: “mulai hari ini aku tidak akan tidur sekejap pun, akan kugunakan untuk beribadah kepada Allah”. Seorang lagi berkata: “mulai hari ini aku akan terus ber’iktikaf di Masjid dan tidak akan pulang ke rumah, dan tidak akan menggauli istriku”. Mendengar obrolan ketiga shahabat tersebut, Rasullah saw menegornya: “jangan berlebihan kalian dalam beribadah, sesungguhnya pada dirimu ada hak yang harus ditunaikan, berupa makan, istirahat, tidur dan menggauli istrimu”.

Apalagi bila karena ingin beribadah melupakan urusan dunia, tidak mau mencari nafkah untuk diri sendiridan keluarga, tidak mau mencari harta untuk kepentingan memajukan agama Islam.

Bukankah Islam mewajibkan pemeluknya yang mampu untuk Zakat dan Ibadah Haji?

Bukankah Islam menganjurkan untuk mema’murkan Masjid dalam bentuk makmur fisik bangunan dan makmur kejama’ahannya?

Bukankah Islam menganjurkan untuk membuat pendidikan Islam yang ideal dan bermutu dengan menyeimbangkan antara IPTEK dan IMTAQ?

Bukankah Islam mewajibkan pemeluknya untuk berjihad dengan harta dan nyawanya?

Akankah orang bisa berzakan dan menunaikan ibadah Haji bila miskin?

Akankah pendidikan Islam dan da’wah Islam berkembang bila tidak ada biaya?

Akankah daulah (kekuasaan) Islam bisa dicapai kalau pemeluknya kere dan miskin?

Kalau demikian halnya zuhud harus diartikan: Mencari dunia, berusaha mencari harta kekayaan adalah suatu kewajiban, namun bila harta tersebut telah didapat, jangan berkelebihan mencintainya sehingga melupakan urusan agama dan akherat.

Imam Ali berkata: “jangan letakkan harta kekayaan dihatimu, akan tetapi letakkan ditanganmu”.

Rasulullah saw menempatkan dan menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah. Sabdanya: “Antara aku dan dunia, tidak ada bedanya seperti orang yang menempuh perjalanan yang sangat jauh, kemudian dia beristirahat dengan berteduh dibawah pohon, kemudian setelah cukup beristirahat, berjalan lagi, sementara pohon tempat berlindung tidak aku bawa”.

Bahkan ternyata pahala mengeluarkan harta jauh lebih besar dibandingkan dengan pahala ibadah lainnya Firman

Allah QS. Al Baqarah 2: 261

yang artinya:

261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

[166] pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Gambaran manusia zuhud seharusnya dimaknai seperti sabda Rasulullah saw yang menyebutkan seorang mukmin sejati adalah mereka yang siang hari bekerja mencari dunia seperti singa yang kelaparan, dan di malam harinya dia beribadah khusu’ kepada Allah seperti halnya Rahib (Pendeta) yang melupakan dunia.

Camkan: mukmin yang kuat (fisik, harta, ilmu) jauh lebih baik disisi (menurut pandangan) Allah disbanding mukmin yang lemah (sakit-sakitan, miskin, tidak punya ilmu dan lain sebagainya).

Wallahu a’lam Bi-ash Shawab.

Materi Khutbah Jum’at

Disampaikan di Masjid Raya Bogor

Jum’at, 5 Februari 2010

Oleh: Kherul Yunus

Istilah Zuhud diambil dari akar kata zahada zahida yazhadu zuhdan yang mengandung makna antara lain: meninggalkan dan atau tidak menyukai (Zahuda Fisysyai-i au ‘anhu ai roghiba ‘anhu), menjauhkan diri dari kesenangan dunia untuk beribadah (zahada zahida zahuda fiddunyaa), azzaahidu (yang meninggalkan kehidupan, kesenangan duniyawi dan memilih kesenangan akherat = arrooghibu ‘aniddunyaa hubban bilaakhiroti), yang melarat sedikit hartanya (almuzhidun alqoliilulmaali), “sebaik-baik manusia adalah orang mu’min yang sedikit hartanya” (khoirunnaasi almu’minul muzhidi). Kamus Arab Indonesia Almunawwir halaman 626 – 627.

ISTILAH ZUHUD DALAM AL QUR’AN

Hanya ada 1 (satu) kalimat Zuhud dalam Al Qur’an yaitu pada Q.S Yusuf 12:20

çn÷ruŽŸ°ur

20. Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf[747].

[747] hati mereka tidak tertarik kepada Yusuf Karena dia anak temuan dalam perjalanan. jadi mereka kuatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya. oleh Karena itu mereka tergesa-gesa menjualnya sekalipun dangan harga yang murah.

BENARKAH ISLAM MEMERINTAHKAN ZUHUD?

Sebuah hujjah atau dalil yang disandarkan kepda Rasulullah saw, yang perlu dikritisi, konon katanya beliau bersabda: “Addunyaau sijnulmukminin wajannatul kaafirin = duni itu adalah penjara bagi orang-orang mukmin”.

Tidak mungkin Rasulullah bertentangan dengan Al Qur’an, ternyata Al Qur’an “baca: Islam” adalah sebuah ajaran yang tidak dikhotomis (mempertentangkan dunia dan akherat) apalagi sekuler (memisahkan dunia dengan akherat, agama dan Negara, ilmu pengetahuan umum (IPTEK) dan agama (IMTAQ). Islam sangat menganjurkan dan menghargai kedua-duanya ya dunia ya akherat, ya ilmu agama (IMTAQ) ya pengetahuan umum (IPTEK).

Beberapa ayat Al Qur’an menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

QS. Al Baqarah 2:200-201

#sŒÎ*sù OçGøŠŸÒs% öNà6s3Å¡»oY¨B (#rãà2øŒ$$sù ©!$# ö/ä.̍ø.Éx. öNà2uä!$t/#uä ÷rr& £x©r& #\ò2ÏŒ 3 šÆÏJsù Ĩ$¨Y9$# `tB ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# $tBur ¼ã&s! Îû ÍotÅzFy$# ô`ÏB 9,»n=yz ÇËÉÉÈ Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ

200. Apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu[126], atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.

201. Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"[127].

[126] adalah menjadi kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan haji lalu Bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya. setelah ayat Ini diturunkan Maka memegah-megahkan nenek moyangnya itu diganti dengan dzikir kepada Allah.

[127] inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim.

QS. Al Jumu’ah 62: 9-11

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ #sŒÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pköŽs9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ׎öyz z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çŽöyz tûüÏ%꧍9$# ÇÊÊÈ

9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.

[1475] Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

QS. Al Qashash 28: 77

Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù š9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJŸ2 z`|¡ômr& ª!$# šøs9Î) ( Ÿwur Æ÷ö7s? yŠ$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ

77. Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

PERLU PELURUSAN MAKNA DAN PENGERTIAN ZUHUD

Zuhud bukannya ngoyo terus menerus berbicara tentang akherat, dan bukan pula terus beribadah sehingga melupakan urusan dunia. Dikisahkan adabeberapa Shahabat yang berbincang tentang niat mereka untuk “zuhud” meninggalkan urusan dunia, seorang berkata: “mulai hari ini aku akan berpuasa terus menerus”. Seorang lagi berkata: “mulai hari ini aku tidak akan tidur sekejap pun, akan kugunakan untuk beribadah kepada Allah”. Seorang lagi berkata: “mulai hari ini aku akan terus ber’iktikaf di Masjid dan tidak akan pulang ke rumah, dan tidak akan menggauli istriku”. Mendengar obrolan ketiga shahabat tersebut, Rasullah saw menegornya: “jangan berlebihan kalian dalam beribadah, sesungguhnya pada dirimu ada hak yang harus ditunaikan, berupa makan, istirahat, tidur dan menggauli istrimu”.

Apalagi bila karena ingin beribadah melupakan urusan dunia, tidak mau mencari nafkah untuk diri sendiridan keluarga, tidak mau mencari harta untuk kepentingan memajukan agama Islam.

Bukankah Islam mewajibkan pemeluknya yang mampu untuk Zakat dan Ibadah Haji?

Bukankah Islam menganjurkan untuk mema’murkan Masjid dalam bentuk makmur fisik bangunan dan makmur kejama’ahannya?

Bukankah Islam menganjurkan untuk membuat pendidikan Islam yang ideal dan bermutu dengan menyeimbangkan antara IPTEK dan IMTAQ?

Bukankah Islam mewajibkan pemeluknya untuk berjihad dengan harta dan nyawanya?

Akankah orang bisa berzakan dan menunaikan ibadah Haji bila miskin?

Akankah pendidikan Islam dan da’wah Islam berkembang bila tidak ada biaya?

Akankah daulah (kekuasaan) Islam bisa dicapai kalau pemeluknya kere dan miskin?

Kalau demikian halnya zuhud harus diartikan: Mencari dunia, berusaha mencari harta kekayaan adalah suatu kewajiban, namun bila harta tersebut telah didapat, jangan berkelebihan mencintainya sehingga melupakan urusan agama dan akherat.

Imam Ali berkata: “jangan letakkan harta kekayaan dihatimu, akan tetapi letakkan ditanganmu”.

Rasulullah saw menempatkan dan menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah. Sabdanya: “Antara aku dan dunia, tidak ada bedanya seperti orang yang menempuh perjalanan yang sangat jauh, kemudian dia beristirahat dengan berteduh dibawah pohon, kemudian setelah cukup beristirahat, berjalan lagi, sementara pohon tempat berlindung tidak aku bawa”.

Bahkan ternyata pahala mengeluarkan harta jauh lebih besar dibandingkan dengan pahala ibadah lainnya Firman Allah QS. Al Baqarah 2: 261

ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ

261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

[166] pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Gambaran manusia zuhud seharusnya dimaknai seperti sabda Rasulullah saw yang menyebutkan seorang mukmin sejati adalah mereka yang siang hari bekerja mencari dunia seperti singa yang kelaparan, dan di malam harinya dia beribadah khusu’ kepada Allah seperti halnya Rahib (Pendeta) yang melupakan dunia.

Camkan: mukmin yang kuat (fisik, harta, ilmu) jauh lebih baik disisi (menurut pandangan) Allah disbanding mukmin yang lemah (sakit-sakitan, miskin, tidak punya ilmu dan lain sebagainya).

Wallahu a’lam Bi-ash Shawab.

Materi Khutbah Jum’at

Disampaikan di Masjid Raya Bogor

Jum’at, 5 Februari 2010