Free Widgets

Jumat, 05 Februari 2010

EKONOMI ISLAM (SYARIAH)

Oleh: KH. Didin Hafidhuddin[1]

بسم الله الرحمن الرحيم

1) Setiap orang yang beriman yang sungguh-sungguh keimanannya, pasti memiliki cita-cita dan keinginan untuk mewujudkan ajaran Islam secara total dalam seluruh tatanan kehidupannya; pribadi, keluarga maupun masyarakat dan bangsa. Dalam bidang ibadah mahdlah, keluarga, pendidikan, hukum, sosial, politik, hubungan internasional, ekonomi, dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 208.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيــُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فيِ السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ. البقرة : 208}.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208).

2) Keinginan ini harusnya terus-menerus diperkuat dan diatur langkah-langkah konkritnya serta tahapan-tahapannya. Karena disadari bahwa, sistem apapun, selain Islam tidak pernah menghasilkan kesejahteraan. Hanya Islamlah yang pernah mampu dalam mewujudkan kesejahteraan hidup tersebut. Pada masa Khalifah Umat bin Abdul Azis, dengan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil, disertai dengan pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang baik dan penataan zakat yang transparan, ternyata tidak ada seorang pun yang termasuk kategori mustahiq. Hal ini merupakan pengejawantahan dari hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنِيْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ s يَقُوْلُ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ لِلْفُقَرَاءِ فيِ أَمْوَالِ الأَغْنِيَاءِ قَدْرَ مَا يَسْعَهُمْ فَإِنْ مَنَعُوْهُمْ حَتَّى يَجُوْعُوْا وَيَعَرُوْا وَيَجْهَدُوْا حَسَاَبهُمُ اللهُ حِسَابًا شَدِيْدًا وَعَذَّبَهُمْ عَذَابًا نكْرًا. رواه الطبراني}.

“Dari Ali bin Abi Thalib, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas orang–orang Islam yang kaya tentang harta mereka sejumlah yang kiranya dapat mencukupi orang–orang fakir mereka, dan orang–orang fakir itu tidak akan susah payah ketika lapar dan telanjang kecuali lantaran apa yang diperbuat oleh orang-orang kaya mereka. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan hisab yang sangat, dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.” (HR. Thabrani dalam Al Ausath dan Ash Shoghir).

Hadits tersebut memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh rasa malas untuk bekerja (kemiskinan kultural), akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Lapoe dan Colin (1978) serta Susan George (1981) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population). Kedua, jika zakat, infak, dan shadaqah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, paling tidak dapat diperkecil.

3) Bandingkan dengan hasil pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui sistem Kapitalis,seperti dikemukakan dari hasil penelitian lembaga the New Economics Foundation (NEF) Inggris tentang hubungan antara pertumbuhan pendapatan per kapita dengan proporsi atau share dari pertumbuhan tersebut yang dinikmati oleh kaum miskin. Mereka menemukan bahwa pada dekade 1980an, dari setiap kenaikan 100 dolar AS pendapatan per kapita dunia, maka kaum miskin hanya menikmati 2,2 dolar AS, atau sekitar 2,2 persen. Artinya, 97,8 persen lainnya dinikmati oleh orang-orang kaya.

Kemudian pada kurun waktu antara tahun 1990 hingga 2001, kesenjangan tersebut semakin menjadi-jadi. Setiap kenaikan pendapatan per kapita sebesar 100 dolar AS, maka prosentase yang dinikmati oleh orang-orang miskin hanya 60 sen saja, atau sekitar 0,6 persen. Sedangkan sisanya, yaitu 99,4 persen, dinikmati oleh kelompok kaya dunia. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan share kelompok miskin sebesar 73 persen. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perekonomian dunia saat ini cenderung bergerak kepada ketidakseimbangan penguasaan aset dan sumber daya ekonomi, yang menjadikan kelompok kaya menjadi semakin kaya, dan kelompok miskin semakin miskin.

Di Indonesia sendiri, kemiskinan dan pengangguran nampaknya masih menjadi problematika utama yang dihadapi oleh bangsa kita sepanjang tahun 2006 ini. Berdasarkan data yang ada, tingkat kemiskinan tahun ini mencapai angka 39,5 persen, lebih tinggi daripada angka kemiskinan tahun lalu yang mencapai 35,1 persen. Begitu pula dengan angka pengangguran yang mencapai 11 persen di tahun 2006 ini. Keduanya menjadi indikator betapa bangsa kita masih belum mampu melepaskan diri dari keterpurukan.

Fakta serupa juga ditemukan pula dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10% kelompok kaya dunia menguasai 54% total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90% masyarakat dunia menguasai 46% total kekayaan dunia. Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal Allah SWT sangat menentang perputaran harta di tangan kelompok elit masyarakat saja, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS Al-Hasyr: 7:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: …كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ… الحشر : 7}.

“..supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…” (QS. al-Hasyr: 7).

4) Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam yang terkait erat dengan aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalah lainnya. Karena itu, karakter ekonomi Islam sesungguhnya sejalan dengan karakter Islam itu sendiri. Demikian pula landasan filosofinya, yaitu antara lain: tauhid, keadilan dan keseimbangan, kebebasan, amanah dan pertanggung-jawaban, dan saling menolong dan menanggung beban (at-ta’awwun wa at-takaaful).

Para ekonom Islam mencoba mendefinisikan ilmu ekonomi syariah, meskipun pendekatan yang digunakan berbeda-beda. Chapra (2001) mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang bersifat langka, yang sesuai dengan ajaran Islam tanpa menafikkan kebebasan individual atau menciptakan ketidakseimbangan ekologis dan kondisi makro.

Tahir (2003) mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu studi terhadap persoalan alokasi sumberdaya, produksi barang dan jasa, dan distribusi output, pendapatan dan kekayaan menurut Al-Quran dan Sunnah. Sedangkan Mannan (1995) mendefinisikan ekonomi syariah sebagai sebuah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam itu berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa di dalam kerangka (suatu) masyarakat Islam di mana jalan hidup Islam ditegakkan sepenuhnya (Mannan, 1995).

Mannan (1995) pun menyatakan bahwa ekonomi syariah merupakan studi terhadap homo Islamicus, yaitu individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan Islami. Menurutnya, yang membedakan ekonomi syariah dari ekonomi konvensional adalah sifat motivasional yang mempengaruhi pola, struktur, arah dan komposisi produksi, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian menurut Mannan (1995), tugas ekonomi syariah adalah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi asal usul permintaan dan penawaran sehingga dimungkinkan untuk mengubah keduanya ke arah distribusi yang lebih adil.

Sedangkan Siddiqi (2001) berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan aspek budaya yang muncul dari pandangan hidup (worldview) seseorang. Maksudnya, pandangan hidup seseoranglah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu dan bukan sebaliknya. Bagi Siddiqi (2001), ekonomi syariah itu adalah modern, memanfaatkan teknik produksi terbaik dari metode organisasi yang ada. Sifat Islamnya terletak pada basis hubungan antar manusia, di samping pada sikap dan kebijakan-kebijakan sosial yang membentuk sistem tersebut. Ciri utama yang membedakan ekonomi syariah dari sistem-sitem perekonomian lainnya adalah bahwa di dalam kerangka Islam, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan moral.

Landasan pertama adalah tauhid. Tauhid merupakan konsep dasar yang terkait dengan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap Tuhannya. Dalam konteks ini, tauhid mengandung pengertian bahwa semua yang ada adalah ciptaan Allah SWT, dan hanya Dia yang mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rezeki, dan lain sebagainya (rububiyyah). Aktivitas ekonomi yang dilakukan harus dalam kerangka kepatuhan terhadap segala ketentuan Allah SWT. Ketentuan yang harus dipatuhi ini tidak hanya bersifat mekanistik dalam alam dan kehidupan sosial, tetapi juga bersifat etis dan moral.

Landasan kedua adalah keadilan dan keseimbangan. Pada dasarnya, kesejahteraan hidup manusia ditentukan oleh pelaksanaan asas keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan. Ilmu ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi yang dilandasi oleh prinsip keadilan dan keseimbangan. Dalam ekonomi syariah misalnya, konsep pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan merupakan satu entitas yang memiliki dua sisi. Keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Dalam pendekatan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi seringkali bertolak belakang dengan pemerataan pendapatan dan kekayaan. Tingginya pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis menciptakan pemerataan distribusi kekayaan.

Landasan filosofis yang ketiga adalah kebebasan. Kebebasan ini mengandung pengertian bahwa manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi selama tidak ada ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang melarangnya. Kaidah pokok dalam muamalah adalah “hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah (boleh), kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya”. Dengan kaidah ini, para ahli hukum Islam bersama para pakar serta praktisi lembaga keuangan syariah dapat melakukan ijtihad untuk menghasilkan produk-produk lembaga keuangan syariah sesuai dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan zaman.

Landasan yang keempat adalah amanah dan pertanggungjawaban. Amanah adalah konsep yang sangat fundamental, bahkan Zubair Hassan (1998) menyatakan bahwa amanah is the soul of religion (amanah adalah ruh-nya agama). Sistem ekonomi syariah dapat berjalan dengan baik jika seluruh stakeholder ekonomi syariah memiliki sikap dan perilaku amanah. Bahkan, amanah ini merupakan faktor penentu datangnya rezeki dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ s: اَلأَمَانَةُ تَجْلِبُ الرِّزْقَ وَالْخِيَانَةُ تَجْلِبُ الْفَقْرَ. رواه الديلمي}.

“Amanah itu akan mendatangkan rezeki dan khianat itu mendatangkan kefakiran.” (HR. Imam Daelami).

Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa amanah memiliki korelasi positif dengan kesejahteraan, dan perilaku khianat memiliki korelasi positif dengan kemiskinan. Sedangkan pertanggungjawaban memiliki arti bahwa segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Rasulullah SAW menyatakan bahwa diantara pertanyaan yang akan diajukan oleh Allah pada hari akhir nanti adalah hartamu kamu peroleh darimana dan kemana kamu membelanjakannya. Rasul bersabda:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ s: لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اِكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ. رواه الترمذى}.

“Rasulullah Saw. Bersabda: “Tidaklah seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: tentang usianya untuk apa dihabiskan, ilmunya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, dan jasmaninya untuk apa dipergunakan.” (HR. Tirmidzi).

Landasan yang kelima adalah at-ta’awwun (saling tolong menolong) dan at-takaaful (saling menanggung beban). Hal tersebut tercermin dari filosofi profit and loss sharing, yaitu berbagi keuntungan dan kerugian yang menjadi inti ekonomi syariah. Allah SWT berfirman:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: …وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ… المائدة : 2}.

“…tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan….” (QS al-Maaidah: 2).

Kemudian dalam ayat yang lain, Allah SWT menyatakan:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ… {التوبة : 71}.

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagiaan dari mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagiaan yang lain….” (QS at-Taubah: 71).

5) Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup memberikan harapan-harapan yang menggembirakan, walaupun masih terdapat berbagai macam kekurangan. Indikator perkembangan positif ini anara lain:

a) Ilmu ekonomi syariah sekarang sudah dipelajari di berbagai level dan tingkatan pendidikan, baik formal maupun non formal;

b) Penyiapan SDM-SDM ekonomi syariah yang amanah dan profesional kini mulai ditumbuh kembangkan, baik oleh Lembaga Keuangan Syariah itu sendiri maupun oleh lembaga lainnya;

c) Jaringan Lembaga Keuangan Syariah kini sudah mulai tersebar luas, walaupun belum menjangkau seluruh daerah;

d) Regulasi dan aturan yang terkait dengan Lembaga Keuangan Syariah walaupun belum final, tetapi terus-menerus digarap secara sistematis; dan

e) Sosialisasi terus dilakukan dengan berbagai simpul-simpul masyarakat, seperti ormas Islam, lembaga pendidikan, para ulama dan tokoh masyarakat, maupun pondok pesantren, terus-menerus dilakukan.

6) Adapun perbedaan Lembaga Keuangan Syariah, seperti Bank maupun Asuransi dengan Lembaga Keuangan Konvensional, antara lain sebagai berikut:

a) Akad dan Aspek Legalitas. Dalam bank syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syarat.

b) Struktur Organisasi. Bank Syari’ah dapat memiliki struktur yang sama dengan Bank Konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Tapi unsur yang amat membedakan antara bank syari’ah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari’ah.

c) Bisnis dan Usaha yang Dibiayai. Dalam bank Syari’ah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syari’ah. Karena itu bank syari’ah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbank-an syari’ah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, yang diantaranya adalah:

(1) Apakah objek pembiayaan halal atau haram?

(2) Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat?

(3) Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila?

(4) Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?

(5) Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?

(6) Apakah proyek dapat merugikan syi’ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung?

d) Lingkungan Kerja Dan Corporate Culture. Sebuah bank syari’ah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Di samping itu karyawan bank syari’ah harus skillful dan professional (fathonah) dan mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syari’ah. Selain itu cara berpakaian dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlaq harus senantiasa terjaga. Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa senyum adalah shadaqah.

7) Riba dan Bunga. Bunga adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjam-meminjam. Oleh karena itu, semua ahli sepakat, bahwa bunga adalah bagian dari riba, yang dilarang secara mutlak oleh al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini, pengharaman riba dan bunga melalui beberapa tahapan antara lain:

Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ. {الروم : 39}.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).

Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا (161). النساء : 160-161}.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (160) dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (161).” (QS. An-Nisa’: 160-161).

Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. ال عمران : 130}.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).

Ayat ini turun tahun ke 3 Hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu. Demikian juga ayat ini dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari surat Al-Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah.

Keempat, Allah SWT dengan jela dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279). البقرة : 278-279}.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).” (QS. Al-Baqarah: 278-279).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ s آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. رواه مسلم}.

“Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksi, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim).

Beberapa lembaga yang menyatakan bahwa bunga adalah riba, antara lain adalah sebagai berikut: 1) MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH (Sidoarjo, 1968).

2) LAJNAH BAHSUL MASAIL – NU (Bandar Lampung, 1982).

3) Sidang Organisasi Konferensi Islam (Pakistan, 1970).

4) Mufti Negara Mesir ( 1989).

5) Konsul Kajian Islam Dunia (Cairo, 1965).

6) Komisi Fatwa MUI (Desember, 2003).

Secara empirik, Nafik (2006) menemukan bahwa dalam periode Januari 2001-Agustus 2006, tingkat suku bunga berkorelasi negatif dengan kredit investasi, kredit konsumsi, dan kredit modal kerja di Indonesia. Semakin tinggi suku bunga, semakin rendah tingkat kredit investasi, kredit konsumsi, dan kredit modal kerja. Selanjutnya Nafik (2006) pun menemukan bahwa tingkat suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat suku bunga SBI, semakin rendah angka pertumbuhan ekonomi.

Dalam penelitian tersebut, Nafik (2006) menyatakan bahwa hubungan negatif antara tingkat suku bunga dengan pertumbuhan ekonomi juga terjadi di Amerika Serikat, yang dianggap sebagai sumbernya sistem ekonomi kapitalis. Tingkat suku bunga tersebut juga berkorelasi positif dengan inflasi. Semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin tinggi pula tingkat inflasi. Hal tersebut membuktikan bahwa ditinjau dari sudut apapun, sistem ekonomi berbasis bunga atau riba sangat tidak menguntungkan bagi sebuah perekonomian negara, terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sistem bunga hanya mengakibatkan semakin membesarnya kesenjangan pendapatan antara negara maju dan negara miskin.

Tabel 3. Dampak Negatif Sistem Bunga terhadap Perekonomian Nasional

No Keterangan Tahun
2000 2001 2002 2003 2004 2005
1 Pelunasan SBI * 937.212 974.669 988.259 1.197.376 1.197.052 1095.922
2 Posisi SBI* 59.781 55.460 77.113 105.402 102.732 69.412*
3 Pembayaran bunga* 50.068 87.142 87.667 65.350 63.227 57.651
  • Utang dalam negeri*
31.238 58.197 25.406 46.356 39.227 43.496
  • Utang luar negeri*
18.830 28.945 62.261 18.994 23.413 14.155
4 Subsidi BBM* 53.810 68.381 43.628 43.885 85.475 120.708
5 Defisit Anggaran* (16.132) (40.485) (23.574) (35.109) (26.272) (13.975)
6 Surplus apabila tidak ada bunga* 33.936 46.657 64.093 30.241 36.955 43.676

Sumber: Nafik (2006)

8) Karena itu tidak ada pilihan lain, mari kita semuanya berhijrah pada ekonomi syariah dengan segala bentuknya. Tida ada pilihan lain kecuali dengan sistem ekonomi syariah.

والله أعلم بالصواب


[1] Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Direktur Pascasarjana Univeritas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, dan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda