Free Widgets

Jumat, 05 Maret 2010

PERTANGGUNG JAWABAN JANJI

Oleh: KH. Didin Hafidhuddin

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, hari Senin 16 Maret 2009 yang lalu, telah dimulai kampanyer terbuka untuk menghadapi pemilu legislative tanggal 09 April 2009 yang akan datang. Yang menarik dari masa kampanye ini, banyaknya pejabat public yang mendapatkan amanah untuk mengurus urusan rakyat, mengajukan cuti, karena ingin mengadakan kegiatan kampanye. Mulai dari Presiden, wakil Presiden, para Menteri, Gubernur maupun Bupati dan Walikota. Secara yuridis formal, berdasarkan undang-undang pemilu yang ada, memang adalah hak mereka untuk mengajukan dan melakukannya. Akan tetapi, secara moral dan tanggung jawab, rasanya sulit bisa dipahami, mengajukan cuti untuk tidak melaksanakan amanahnya dalam mengurus urusan rakyat yang semakin berat dan kompleks itu. Rakyat yang menderita, yang serba kekurangan, yang sulit memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, apalagi ditambah dengan berbagai musibah yang terjadi dan menimpa mereka.

Sungguh, jika para pejabat publik tersebut, bekerja dengan penuh kesungguhan, keikhlasan dan penuh dengan pengorbanan, dan rirasakan kiprahnya oleh masyarakat dan bangsa, pasti para pejabat tersebut, tanpa kampanye pun akan dipilih kembali oleh masyarakat. Sebaliknya, jika kinerjanya buruk, tidak berprestasi, tidak berorientasi pada kepentingan rakyat, terutama rakyat kecil, walaupun terus-menerus melakukan kampanye dengan janji muluk-muluk, masyarakat tidak akan mudah percaya. Lisânul hâl aqwâ min lisânil maqâl (bukti konkrit jauh lebih kuat dan lebih berkesan, daripada sekedar ucapan belaka), demikian kata pepatah.

Hati-hati dalam Janji

Kampanye identik dengan janji-janji, yang kadangkala terkesan asal bicara, tanpa dilandasi pengetahuan yang terkait dengan pelaksanaan janji tersebut. Seorang caleg, misalnya berjanji kalau terpilih, akan mengaspal jalan ke kempung konstituennya. Padahal sebagaimana diketahui bersama, Anggota Legislatif, tugasnya adalah membuat undang-undang dan peraturan, pengawasan dan pengesahan anggaran, tugas membuat jalan, bangunan dan sarana-sarana umum lainnya, adalah tugas pemerintah (eksekutif).

Janji, dalam perspektif ajaran Islam, merupakan bagian dari identitas utama keimanan dan keislaman seseorang. Setiap orang yang beriman diperintahkan untuk memenuhi janji-janji yang dibuatnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah [5] ayat 1: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…”

Di dalam tafsir Departemen Agama, ketika mentafsirkan ayat tersebut (QS. Al-Maidah [5] ayat 1), dikemukakan bahwa aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Di dalam QS. Al-Mukminun [23] ayat 8 dikemukakan bahwa indikator utama mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan adalah yang suka memenuhi amanah dan janjinya.

Sebaliknya, orang-orang yang selalu mengingkari janjinya, termasuk kategori orang yang nifaq (munafiq). Dalam sebuah hadits ………..

Karena itu, hati-hatilah dalam berjanji, karena semuanya akan dipertanggung jawabkan, disamping dihadapan manusia, juga kelak kemudian hari dihadapan Allah SWT pada saat mulut dikunci rapat, tidak mampu berbicara apalagi berdusta. Justru yang akan berbicara adalah anggota tubuh kita, seperti tangan dan kaki. Perhatikan firman-Nya dalam QS. Yasin [36] ayat 65: “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda