Free Widgets

Selasa, 04 Agustus 2009

DEMOKRASI

I.PENDAHULUAN Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makanpun kata demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin bekum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saj tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara demokratis. Selain itu perdebatan masalah demokrasi masih banyak diperbincangkan mengenai persoalan antara yang pro dan kontra, ini semua menjadi semakin membuat penasaran kita untuk mengkaji tentang demokrasi dipandang dari yang pro dan kontra. II.PENGERTIAN DEMOKRASI Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan etimologis (bahasa) dan terminologis (istilah). Secara etimologis ”demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan ”cratein” atau ”cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut: (a). Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat; (b). Sedangkan Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. III.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan secara efektif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu ketentuan-ketentuan menikmati demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, sedangkan bagi warga negara yang berstatus budak belian, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Namun demikian menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris merupakan tonggak baru kemunculan demokrasi empirik. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus (preveleges) bawahannya. Selain itu piagam tersebut juga memuat dua prinsip yang sangat mendasar: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi didunia barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan Islam pada masa itu seperti Ibn Khaldun, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya mengasimilasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri. Dengan kata lain renaissance di Eropa yang bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan berintikan pada pemuliaan akal pikiran untuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah mengilhami munculnya kembali gerakan demokrasi. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional. Dari demokrasi konstitusional melahirkan demokrasi welfare state. IV.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dari segi waktu dalam empat periode yaitu, (1) Demokrasi Parlementer (1945-1959), (2) Demokrasi Terpimpin (1959-1965), (3) Demokrasi Pancasila (1965-1998), dan (4) Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sekarang). V.ISLAM DAN DEMOKRASI Salah satu isu yang paling populer sejak dasawarsa abad ke dua puluh yang baru lalu adalah isu demokratisasi. Diantara indikatorpaling jelas dari kepopuleran tersebut adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Namun demikian dengan gemuruh proses demokratisasi yang terjadi di belahan dunia, dunia Islam sebagaimana dinyatakan oleh para pakar seperti Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel P. Huntington yang meragukan ajaran Islam sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu dunia Islam dipandang tidak menjadi bagian dari gemuruhnya proses demokratisasi dunia. Dengan demikian terdapat pesimisme berkaitan pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Ada beberapa alasan teoritis yang bisa menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi (demokratisasi) di dunia Islam. 1.Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind-set Islam.” Hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslimin yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam. 2.Persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba di negara-negara muslim sejak paruh pertama abad dua puluh tapi gagal. 3.Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. John Esposito dan O. Voll adalah tokoh yang tetap optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam. Terlepas dari itu semua, tak diragukan lagi, pengalaman empirik demokrasi dalam sejarah Islam memang sangat terbatas. Dengan mempergunakan parapeter yang sangat sederhana, pengalaman empirik demokrasi hanya bisa ditemukan selama pemerintahan Rosulullah sendiri yang kemudian dilanjutkan oleh empat sahabatnya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib, yang dikenal dengan zaman khulafaurrasyidin. Setelah pemerintahan keempat sahabat tersebut menurut catatan sejarah sangat sulit kita menemukan demokrasi di dunia Islam secara empirik sampai sekarang. VI.SYUBHAT-SYUBHAT DEMOKRASI DAN PEMUNGUTAN SUARA Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suaraala demokrasi diantaranya: 1.Dalam Musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar’I yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas. 2.Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang sholeh, adapun didalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja. 3.Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al—qur’an dan As-sunnah. A.Makna Pemungutan Suara Pemungutan suara maksudnya ialah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan didalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar’I yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi hak dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas bersebrangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka. B.Syubhat-Syubhat dan Bantahannya 1.Mereka Mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah: وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka.” (Q.S. Asy-Syuura: 38) Lalu mereka membagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat. Bantahan: Tidak samara lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala barat. Adapun yang membagi demokrasi kedalam benar dan tidak benar adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam. تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى (22) إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى “Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” (Q.S. An-Najm: 22-23) 2.Mereka Mengatakan Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Utsman telah dipilih dan dibaiat. Bantahan: ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab: a.telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu. b.Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui didalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rosulullah. Didalam riwayat Bukhori tidak disebutkan didalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama tentara. Bahkan Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri. Selain itu Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya. 3.Mereka mengatakan: ‘ini adalah masalah ijtihadiyah’ Bantahan: Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal dimasa wahyu dan khulafaurrasyidin. Maka Jawabannya: a)Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam. b)Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah ushul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya. 4.Mereka mengatakan: Kami turun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat. Bantahannya: Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seseorang berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau ganguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat. Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu. Karena keadaan darurat atau karena maslahat? Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda