Free Widgets

Jumat, 13 Agustus 2010

HUKUM MENJUALBELIKAN ANGGOTA TUBUH BANGKAI

Ibnul Qoyyim berkata : termasuk dalam pengharaman jual beli bangkai adalah jual beli bagian-bagian lain dari bangkai tersebut, seperti daging, lemak dan urat-uratnya (jeroan). Adapun rambut dan bulu-buluannya tidak termasuk dalam pelarangan karena tidak termasuk bangkai. Begitu juga jumhur ulama berkata bahwa rambut dan bulu-buluan bangkai tetap suci jika hewan tersebut adalah suci baik itu dagingnya dapat dimakan atau tidak dimakan. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Laits, Al Auza’i, Ats Tsaury, Dawud, Ibnu Mundzir dan Al Mazany. Dari golongan Tabi’in adalah : Hasan, Ibn Sirin, dan sahabat-sahabatnya Abdullah bin Mas’ud. Sedangkan Imam Syafi’i sendiri yang mengatakannya Najis. Yang berpendapat sucinya (rambut dan bulunya) dan boleh diperjualbelikan serta boleh memanfaatkannya mengatakan bahwa kehidupan itu ada dua macam : 1. Hidup indera dan gerakannya. Yang pertama ini yang mengatakan bahwa kesucian hewan hanya ketika masih hidup. 2. Hidup tumbuh dan berkembang. Sebaliknya dari pandapat pertama. Mereka mengatakan : dagingnya dianggap najis karena daging yang menahan segala sesuatu yang jelek (busuk/kotor),. Tidak pada rambut dan bulu-buluannya, begitu pula pada tulang dan kukunya. Mereka mengatakan bahwa asal dari bendanya adalah suci, hanya saja ia menjadi najis secara tiba-tiba karena tercampur dengan kotoran yang jelas berbeda dengan gizi, seperti khamer berbeda dengan sirup dan semisalnya. Jadi rambut dan bulu-buluan dalam hal ketidaksamaannya dengan yang lain sehingga ia tetap suci, dan tidak ada yang menyebabkan ia menjadi najis. Berbeda dengan anggota tubuh yang lain dengan sebab kematian hewan itu ia bisa menjadi najis karena menahan menampung didalamnya sesuatu yang kotor. Sumber kesucian, bahwasanya sebab kenajisan bangkai tidak berlaku pada daging, sehingga daging tidak dianggap najis, dan tidak bisa disamakan dengan daging, karena hanya daging yang dikhususkan untuk menahan/menampung segala sesuatu yang kotor, sedangkan tulang tidak demikian. Seperti hewan yang tidak ada darahnya tidak menjadi najis ketika sudah mati. ini adalah sumber yang lebih benar dan lebih kuat dari yang pertama. Oleh karena itu diperbolehkan menjual belikan tulang bangkai hewan yang aslinya suci. Akan tetapi, jika hewan itu adalah hewan yang najis, maka tidak diperbolehkan menjual belikannya. Ibnu Al Qoyyim berkata : Malik berkata : saya tidak berpendapat diperbolehkan menjualbelikan tulang bangkai dan gading gajah, dan tidak boleh bersisir dengan sisir yang terbuat dari keduanya, dan memakai minyak yang berasal dari keduanya, bagaimana mungkin membuat minyak dari bangkai dan bersisir dengan tulang bangkai sedangkan dalam keadaan basah. Dan ia memakruhkan memasak dengan menggunakan tulang bangkai. Sedangkan Mathraf dan Ibn Majisyun memperbolehkan jual beli gading unta. Begitu juga Ibn Wahb memperbolehkannya, apabila direbus dan dijadikan samak. Az Zuhri berkata : saya melihat para ulama salaf menyisir dengan Al ‘Aaj (gading gajah) dan menaruh miyak didalamnya. Tidak diperbolehkan jualbeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya seperti serangga, binatang buas yang tidak bagus untuk berburu seperti Harimau dan serigala, binatang yang tidak boleh dimakan dan diburu dari burung-burung seperti burung nasar, Rajawali, Gagak, Elang dan telur-telurnya, sehingga mengambil dari hasil penjualan binatang-binatang tersbut adalah memakan harta yang bathil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda