Free Widgets

Jumat, 13 Agustus 2010

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG JUAL BELI ANJING

Dalam kitab Syarhul Kabir dikatakan : tidak diperbolehkan jual beli jenis anjing apapun juga. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentangnya. pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Al Hasan, Rabi’ah, Hamad, Syafi’i, Dawud, dan Jumhur Ulama. Dan Jabir bin Abdullah, ‘Atha’ dan An Nakha’i, memberi rukhshah hasil dari anjing untuk berburu.

Sedangkan Abu Hanifah memperbolehkan untuk menjual semua jenis anjing dan mengambil hasilnya, selain anjing gila.

Para ulama Malik berbeda pendapat, sebagian mengatakan tidak boleh dan sebagiannya boleh menjual binatang yang diizinkan untuk dipelihara, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bahwasanya Rasulullah Saw, melarang…..diperbolehkan untuk memanfaatkannya dan berwasiat dengannya, dan diperbolehkan jual beli dengannya sebagaimana khimar.

………………………

Karena anjing adalah hewan yang dilarang untuk dimiliki tanpa ada kebutuhan, hal ini seperti babi. Adapun haditsnya, Tirmidzi berkomentar : sanad hadits ini tidak sah.

Ad Daruquthni berkata : yang shahih adalah hadits mauqufnya Ibnu Jabir. Ibnu Mundzir berkata : tidak ada alasan untuk memperbolehkan jual beli anjing karena hal ini bertentangan dengan hadits dari Rasulullah Saw,. Ibnu Mundzir berkata bahwa pelarangan Rasulullah Saw, termasuk semua jenis anjing, dan tidak ada hadits shahih yang menyelisihi hadits pelarangan ini, karena semua hadits yang bertentangan itu lemah.

HUKUM MEMBUNUH ANJING

Tidak diperbolehkan membunuh anjing yang terlatih karena anjing tersebut bisa dimanfaatkan dan boleh untuk dimiliki, dan tidak ada denda bagi orang yang membunuhnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Malik dan ‘Atha’ berpendapat bahwa orang membunuh anjing yang terlatih harus membayar denda.

Alasan pendapat yang pertama : diharamkan untuk mengambil penggantinya (hasilnya) karena kotornya binatang itu sehingga orang yang membunuhnya tidak diharuskan untuk membayar denda seperti babi. akan tetapi jika dengan membunuhnya dapat membahayakan maka dalam hal ini dilarang.

Adapun pendapat tentang membunuh anjing yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara, : jika anjing itu berwarna hitam pekat maka diperbolehkan untuk dibunuh karena itu adalah setan, sebagaimana hadits Abu Dzar ketika meriwaytkan bahwa Rasulullah Saw, bersabda : pula dibolehkan untuk membunuh anjing gila (suka menggigit), seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw, bersabda : demikian maka semua jenis anjing boleh dibunuh walaupun anjing terlatih sebagaimana dalam hadits.

Dan yang diqiyaskan kepada anjing gila (suka menggigit) adalah segala bentuk yang dapat membahayakan manusia baik jiwa atau hartanya. dibolehkan untuk dibunuh, karena anjing dapat menganiaya dan tidak bermanfaat seperti serigala. Adapun yang tidak membahayakan maka tidak diperbolehkan untuk dibunuh. dan diriwayatkan dari Nabi Saw, bahwa beliau pernah menyuruh untuk membunuh anjing dan kemudian melarangnya,.

HUKUM MEMILIKI (MEMELIHARA) ANJING

diharamkan untuk memiliki anjing kecuali anjing untuk berburu dan bepergian jauh. sebagaimana Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi Saw, bahwasanya Beliau bersabda:

walaupun dimiliki untuk menjaga rumah pun tidak diperbolehkan oleh hadits, dan yang memperbolehkannya adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i. Karena memiliki termasuk kedalam tiga macam itu. dan pendapat yang pertama adalah yang benar.

Al Qhadi berkata : maksudnya tidak hanya itu, bisa saja seorang pencuri mengeluarkan makanan untuk anjing itu kemudian sang pencuri itu masuk dan mengambil barang dari dalam rumah. dan karena memeliharanya di rumah akan mengganggu orang yang lewat, berbeda kalau tinggalnya di padang pasir.

diperbolehkan untuk mengasuh …….karena satu dari ketiga macam itu ada dua pandangan yang kuat, dikarenakn tujuan untuk itu maka mengambil hukumnya sebagaimana dibolehkan untuk memperjualbelikan keledai kecil yang tidak ada menfaatnya, karena kalau bukan dari kecil dilatih pastilah anjing itu tidak mungkin dapat berburu, dan anjing itu tidak akan terlatih kalau tidak dilatih, dan tidak mungkin dilatih kalau tidak diasuh (dipelihara) dalam beberapa kurun waktu selama pengajarannya. Allah SWT berfirman :

jadi, tidak mungkin ada anjing yang terlatih tanpa latihan sebelumnya.

dan kedua : tidak boleh karena tidak termasuk kedalam tiga kategori itu. dan yang paling rajih adalah dibolehkan.

HUKUM MENJUAL MINYAK DARI BINATANG YANG NAJIS UNTUK DIMAKAN

Tidak dibolehkan untuk menjual minyak dari binatang yang najis, karena memakannya adalah haram sehingga kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat tentangnya. Karena Nabi Saw pernah ditanya tentang seekor tikus yang mati di dalam minyak samin, maka Beliau bersabda :

Jika hal itu adalah haram, maka tidak diperbolehkan untuk jual beli, sesuai dengan sabda Nabi Saw, ini diqiyaskan kepada lemak bangkai.

Dan dari Ahmad, dia berkata : diperbolehkan menjualnya kepada orang kafir. Karena mereka yakin akan kehalalannya dan mereka membolehkan untuk memakannya. Telah diriwayatkan dari Abu Musa : ikatlah bersama As Suwaiq, dan bai’atlah dia dan janganlah kalian membai’atnya dari orang muslim dan cari bayyinah darinya.

Dan tidak diperbolehkan menjualnya dari seorang muslim, dan tidak pula menjualnya kepada orang kafir, karena hal ini seperti khamer dan babi, walaupun mereka menganggapnya halal tetap tidak boleh menjualnya kepda mereka. Dan dikarenakan minyak najis itu tidak boleh menjualnya kepada orang kafir sebagaimana lemak bangkai.

Syekh kita berkata : dibolehkan diberikan kepada orang kafir dengan tujuan agar mereka tahu kenajisannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda