Free Widgets

Selasa, 12 Januari 2010

HIBAH

3.1. Definisi Hibah Di dalam Al-Qur’an terdapat firman Allah yang berbunyi: Artinya: Zakaria berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya engkau Maha Mendengar doa. Kata itu di ambil dari kata-kata “Hubuubur Riih” artinya “muruuruha” (perjalanan angin), kemudian dipakailah kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik berupa harta ataupun bukan. Di dalam syara, hibah berarti akad yang pokok persoalannya pemberi harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dalam subulus salam di sebutkan bahwa hibah itu dengan kasroh huruf “ha” nya, masdar dari wahaba berarti pemberian. Hibah menurut istilah agama ialah pemilkan harta dengan akad tanpa mengaharapkan pengganti tertentu pada masa hidup. Dan hibah itu diungkapkan secara umum bagi sesuatu yang di hibahkan dan diungkapkan secara mutlak yan lebih umum dari itu. Adapun hibah dengan maknanya umum, maka meliputi hal-hal berikut: 1. Ibraa: Yaitu menghibahkan hutang kepada orang yang berhutang. 2. Sedekah: Yaitu menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat. 3. Hadiah: Yaitu yang menuntut orang diberi hibah untuk meberi imbalan. 3.2. Dasar Hukum Hibah Allah telah mengsyariatkan hibah, karena hibah itu menjinakkan hati dan meneguhkan kecintaan di antara manusia. Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Saling membei hadiahlah, maka kamu akan saling mencintai” (HR: Bukhari) Adalah Rasulullah saw, menerima hadiah dan membalasnya. Beliau menyerukan untuk menerima hadiah dan menyukainya. Dalam Hadist Ahmad dari khalid bin Adi, bahwasannya nabi bersabda: “Barang siapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharapkan dan meminta-minta, maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya. Karena ia adalah rizki yang diberikan Allah padanya”. Rasulullah telah menganjurkan untuk menerima hadiah, sekalipun itu sesuatu yang kurang berharga. Oleh sebab itu, maka para ulama berpendapat makruh hukumnya menolak hadiah apabila tidak ada halangan yang bersifat syara. Dari anas, dia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Seandainya aku di beri hadiah sepotong kaki binatang, tentu aku akan menerimanya. Dan seandainya aku di undang untuk makan sepotong kaki, tentu aku akan mengabulkan undangan tersebut”. (HR: Ahmad dan At Tirmidzi) 3.3. Rukun Hibah Hibah itu sah melalui ijab dan qabul, bagaimanapun bentuk ijab Kabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Misalnya penghibah berkata: “aku hibahkan kepadamu”, “aku hadiahkan kepadamu”. “aku berikan kepadamu” atau yang serupa dengan itu, sedang yang lain berkata: “ya, aku terima”. Malik dan Asy Syafi’I berpendapat, di pegangnya Kabul di dalam hibah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ijab itu saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih. Sedang mazhab Hanbali berpendapat, hibah itu sah dengan pemberi yang menunjuk kepadanya, karena Nabi saw, diberi dan memberikan hadiah. 3.4. Syarat Hibah Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang memberi hibah, dan sesuatu yang di hibahkan. 1. syarat-syarat Penghibah disyaratkan bagi penghibah syarat-syarat sebagi berikut: a. Penghibah memilki apa yang akan di hibahkan b. Penghibah bukan orang ynag dibatasi haknya karena suatu alasan c. Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya d. Penghibah itu tidak di paksa, sebab hibah itu akad yang mengsyaratkan keridhaan dalam keabsahan. 2. Syarat-Syarat bagi yang di hibahkan Di syaratkan bagi yang di hibahkan a. Benar-benar ada b. Harta yang bernilai c. Dapat di milki zatnya, yakni bahwa yang di hibahkan itu adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilkannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid dan pesantren-pesantren. d. Tidak berhubungan dengan tempat milik penghibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, bangunan tanpa tanahnya. 3.5. Balasan Hadiah Di sunatkan membalas hadiah, sekalipun hadiah itu dari orang yang lebih tinggi kepada orang yang lebih rendah. Telah di riwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi, dari Aisyah dia berkata: “Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya” Dan lapazh Ibnu Abi Syaibah: “Dan membalas dengan apa yang lebih baik dari padanya” Beliau berbuat yang demikian itu adalah untuk membalas kebaikan dengan kebaikan semisal, sehingga tidak ada seorang pun yang menghutangkan kebajikan kepada beliau. Di antara Ulama ada yang menjadikan urusan manusia dalam hal hadiah ke dalam tiga tingkatan: 1. pemberian seseorang kepada orang yang lebih rendah dari dirinya, seperti kepada pembantu dan yang serupa dengan itu, karena menghormati dan mengasihinya. Pemberian demikian tidak menghendaki balasan. 2. Pemberian orang kecil kepada orang besar untuk mendapatkan kebutuhan dan manfaat. Pemberian demikian wajib di balas. 3. Pemberian dari seseorang kepada orang yang setingkat dengannya. Pemberian ini mengandung kecintaan dan pendekatan. 3.6. Hadiah Dan Hibah Yang Tidak Boleh Ditolak 1. Dari Ibnu Umar, dia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Tiga pemberian tidak ditolak: bantal, minyak wangi, susu”(HR: At-Tirmidzi) 2. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang diberi wewangian, maka janganlah dia menolak; karena wewangian itu enteng di bawa dan harum baunya” (HR: Muslim) 3.7. Pujian Dan Doa Bagi Orang Yang Memberi hadiah Ada beberapa hadist yang menerangkan tentang doa untuk orang yang memberikan hadiah, diantaranya adalah: 1. Dari Abu Hurairah,, dia berkata: Telah Bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang tidak besyukur kepada manusia, maka dia pun tidak bersyukur pula kepada Allah” (HR: Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih) 2. Dari Jabir, dari Nabi saw, beliua bersabda: “Barang siapa diberi suatu pemberian, maka hendaklah ia membalasnya bila ada untuk membalasnya, bila tidak ada hendaklah dia memuji pemberiannya, karena orang yang memuji itu telah bersyukur, adan barang siapa yang menyembunyikannya, berarti ia mengkufirinya. Dan barang siapa yang berpura-pura zuhud, paahal ia bukan orang yang zuhud, maka ia bagaikan orang yang berdusta yang mengatakan apa yang tidak ada” (HR: Abu Daud Dan At-Tirmidzi). 3. Dari Usamah bin zaid, dia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang mendapatkan kebajikan, lalu dia mengatakan kepada orang yang membuat kebajikan itu “jazaakallaahu Khaian” (semoga balasmu dengan kebaikan), maka cukup besarlah pujiannya itu” (HR: At Tirmidzi dengan isnad yang jayyid).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda