Free Widgets

Selasa, 12 Januari 2010

RIBA

. Pengertian Riba
Riba secara bahasa (etimilogi) berarti ziyadah (tambahan), tumbuh dan membesar. Dalam kamus Al-Muhiith disebutkan “Rabaa rubuwwan ka’uluwwan wa robaaan ya’ni zaada wa namaa” yang berarti bertambah dan tumbuh berkembang. Imam Nawawi dalam kitabnya Tahdzib al-asmai Lughaati mengatakan “Ribba asy syau idzaa zaada” yang berarti sesuatu yang bertambah. Secara istilah (terminology), Riba adalah pengambilan tambahan yang diperjanjikan di awal akad pada transaksi keuangan (financial transaction) dengan transaksi keuangan (financial transaction). Ada beberapa pengertian Riba lainnya, Pertama, Menurut Muhammad umar chapra riba is devined as a prominent sourc of unjustified advantage (riba adalah sumber utama dari pengambilan keuntungan yang tidak adil) Kedua, menurut ziaudin ahmad ruba adalah sebuah transakasi dimana uang atau komoditi dipinjamkan kepada si peminjam dalam rentang waktu tertentu, dan pada saat pengembalaian si peminjam harus mengembalikan dua atau tiga kali lipat lebih banyak dari jumlah yang dipinjam. Ketiga, menurut ibn al arabi al maliki dalam kitabnya (ahkam alquran, riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. B. jenis-jenis Riba Riba terbagi menjadi dua macam yaitu : Riba al-fadhl dan Riba an-nasiah Pertama, riba al fadhl adalah pertukaran dua barang sejenis dengan kelebihan atau tambahan pada salah satunya. Perdebatan atau diskusi tentang riba al fadhl muncul dalam hadits ketika emas, perak, gandum, roti, kurma, dan garam ditukar diantara barang tersebut harus dilakukan sat itu juga serta harus sama dan sejenis. Kedua, riba an-nasiah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda atau menunggu. Dalam arti lain riba nasiah adalah riba yang timbul karena adanya tambahan dari nilai premium yang diperjanjikan karene terjadi penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Riba ini juga merupakan tambahan atas pinjaman. C. Pelarangan Riba Pelarangan Riba ini bertahap seperti pelarangan khamar atau minuman keras, Riba dilarang dalam Al-Qur’an secara bertahap. Riba dilarang dengan empat tahapan: 1. QS. Ar-Ruum: 39 Harta yang dikelola dengan cara Riba yang bertambah dimata manusia, pada dasarnya tidak bertambah di hadapan Allah SWT
وَمَاآَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). 2. QS. An-Nisa: 160-161 Sejarah tentang siksa pedih bagi orang-orang kafir yang memakan harta riba.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. 3. QS. Ali Imran: 130 Larangan Memakan Riba yang berlipat ganda
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. 4. Al-Baqarah: 278-279 Allah mengharamkan jual beli dan mengharamkan Riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. D. Sebab Sebab Pengharaman Riba Pertama, karena Allah dan Rasulnya melarang atau mengharamkannya. Ada beberapa Hadist yang menunjukkan tentang pengharaman Riba Diantaranya adalah:
درهم ربا ئاكله الرجل وهو يعلم اشد من ست و ثلاثين زينة (رواه احمد)
Artinya: Satu Dirham uang yang dimakan seseorang, sedangkan orang tersebut mengetahuinya, dosa perbuatan tersebut lebih berat dari pada dosa enam puluh kali zina (HR Ahmad)
ان النبي ص م لعن اكل الربا وموكله و شاهديه و كا تبه ادا علموا دا لك ملعون علي لسان محمدص م يو م القيامة
(رواه النساء) Artinya: Rasulullah Saw, melaknat pemakan Riba, dua saksinya, dua penulisnya, jika mereka tahu yang demikian, mereka dilaknat lidah Muhammad Saw pada hari kiamat (HR An Nasaai)
الدهب بالدهب وزنا بوزن مثلا بمثل والفضة بالفضة وزنا بوزن مثلا بمثل (رواه احمد)
Artinya: mas dengan mas sama berat, sebanding perak dengan perak, sama berat dan sebanding (HR; Ahmad) Kedua, dengan melakukan Riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara. Jika riba sudah mendarah daging pada seseorang, maka orang tersebut lebih suka berternak uang karena ternak uang akan mendapat keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah. Ketiga, Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang tau menghilangkan faedah hutang piutang sehingga Riba lebih cendrung memeras orang miskin daipada menolong orang miskin. E. Hikmah Pengharaman Riba Al-allamah Ibnu Hajar Al-Hasyami dalam kitabnya meringkas hikmah-hikmah pengharaman Riba dalam beberapa butir sebagai berikut: 1. Riba merupakan pelanggaran terhadap kesucian hartaseorang muslim yang mengambil kelebihan atau tambahan tanpa dibarengi adanya pertukaran atau penggantian. 2. Riba berdampak Buruk sekali terhadap fakir miskin karena pada umumnya hanya orang kayalah yang meminjamkan uangnya sedangkan yang meminjam adalah yang miskin. 3. Riba mengakibatkan terputusnya nilai luhur kebaikan yang ada dalam pinjam meminjam uang atau utang piutang. 4. Riba mengakibatkan terbengkalai dan mandulnya pencarian rizki, perniagaan, keterampilan, dan indrustri sehingga kemaslahatan dan kelestarian alam tidak akan terwujud karena kemaslatan dan kelestarian tersebut hanya akan tercapai dengan hal-hal tersebut. DAFTAR PUSTAKA • Asy-Syaikh Shaleh Ibn Fauzan, Perbedaan Jual Beli Dan Riba, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 1997. • Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindi Persada, 2005. • Syafi’I, Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda