Free Widgets

Selasa, 12 Januari 2010

WAKAF

2.1. Definisi Wakaf

Wakaf dalam bahasa Arab berarti (habs) atau menahan, dikatakan waqafa-yaqifu-waqfan artinya habasa-yahbasu- habsan.

Menurut istilah syara, wakaf berarti menahan harta dan meberikan manfaatnya di jalan Allah.[1]

Atau dengan pengertian lain bahwa wakaf adalah penahanan harta yang dapat di ambil manfatnya dengan tetap zatnya, tanpa boleh pembelanjaan untuk hambanya pada pembelanjaan yang dibolehkan.[2]

2.2. Legalitasnya

Allah telah mensyariatkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Orang-orang jahiliyah tidak mengeal wakaf, akan tetapi wakaf itu di ciptakan oleh Rasulullah saw karena kecintaan beliau kepada orang-orang fakir dan orang–orang yang membutuhkan.

Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersaba: “bila anak mati, maka terpuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan kedua kepdanya” (HR: Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai)

Hadist di atas bermakna: bahwa amal orang yang telah mati itu terpurus pembaruan pahalanya, kecuali di dalam tiga perkara ini, Karena ketiganya itu berasal dari kasabnya: anaknya, ilu yang ditinggalkannya dan sedekah jariah itu semuanya berasal dari usahanya.

Telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw besabda:

“sesungguhnya di antara apa yang di jumpai oleh seorang mukmin dari amalnya dan kebaikannya setelah dia mati itu adalah ilmu yang disebarkannya, anaka yang shaleh yang ditinggalkannya, mushaf yang di wariskannya, masjid yang didirikannya, rumah yang didirikan untuk Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan), sungai yang di alirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di waktu sehatnya dan hidupnya, semua dia jumpai pahalanya sesudah ia mati”

2.3. Terjadinya Wakaf

Wakaf itu sah dan terjadi melalui salah satu dari dua perkara:

1. perbuatan yang menunjukkan padanya; seperti bila seseorang membangun masjid dan dikumandangkan azan untuk shalat di dalamnya dan dia tidak memerlukan keputusan dari seorang alim.

2. Ucapan: ucapan ini ada dua, yang sharih (tegas) dan yang kinayah (tersembunyi)

Yang sharih, misalnya ucapan seseorang yang mewakafkan: “aku wakafkan” “aku hentikan pemanfaatannya “ “aku jadikan untuk sabililah “ “aku abadikan”.

Yang kinayah seperti ucapan orang yang mewakafkan: “aku sedekahkan”, akan tetapi dia berniat mewakafkannya.

Adapun wakaf yang di hubungkan dengan kematian, seperti kata seseorang: ‘Rumahku atau kudaku menjadi wakaf sesudah aku mati”, maka hal itu diperbolehkan menurut zhahirnya mazhab ahmad, seperti disebutkan oleh al-khiraqi dan lain-lain. Sebab ini semuanya termasuk ke dalam wasiat; maka oleh karena itulah ta’liq kematian untuk wakaf diperbolehkan sebab wakaf adalah wasiat.

3.3. Sesuatu Yang Dapat Di Wakafkan

Yang sah di wakafkan adalah tanah, perabot yang bisa di pindahkan, mushaf , kitab, senjata, dan binatang.[3] Demikian pula sah untuk di wakafkan apa-apa yang boleh di perjual belikan dan boleh di manfaatkan dan tetap utuhnya barang. Yang demikain ini telah kami kemukakan. Dan tidak sah mewakafkan apa yang telah rusak dengan di manfatkannya seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan apa yang cepat rusak seperti bau-bauan, dan tumbuh-tumbuhan aromatik, sebab ia cepat rusak.[4]

[1] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm 153

[2] Subulus Salam, hlm 311

[3] Ini adalah mazhab jumhur. Abu Hanifah, Abu Yusuf dan satu riwayat dari malik berpendapat bahwa tidak sah mewakafkan binatang. Hadist menjadi hujjah atas mereka.

[4] Sayid Sabiq,0Fiqh Sunnah, hlm 163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda