Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

ETIKA DAN HUKUM

Apa hubungan atau persamaan dan perbedaan antara etika dan hukum? Antara keduanya sesungguhnya terjalin hubungan yang erat, karena lapangan pembahasan etika dan hukum sama-sama berkisar pada seputar masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, keselamatan dan kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika.

Bahwasanya pertalian antara etika dan hukum itu ada, sudah tampak dari kenyataan bahwa terhadap hukum, kita menerapkan norma-norma kesusilaan (De Vos, 1987:69). Karena itu, hukum yang tidak susila, lambat-laun tidak akan dapat bertahan dan dapat diajukan tuntutan agar di dalam undang-undang terungkap syarat kesusilaan.

Selain ada persamaan dan pertalian antara etika dan hukum terdapat pula beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaaan yang dimaksud antara lain pertama, jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika ialah apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang akan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan atau penderitaan (Ya'qub, 1983:18-19). Kedua, etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, sedangkan hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial (Tedjosaputro, 1995:47). Ketiga, hukum lebih dikodifikasi daripada etika; artinya, dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang. Karena itu, norma hukum mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih objektif. Sebaliknya, norma etika bersifat lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak "diganggu" oleh diskusi-diskusi yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap etis atau tidak etis. Keempat, meskipun hukum dan etika mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan etika mengangkut juga sikap batin seseorang. Kelima, sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan etika. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang melanggar hukum akan terkena hukumannya. Norma etis tidak bisa dipaksakan. Menjalankan paksaan di bidang etis tidak akan efektif juga, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi di bidang etika atau moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku tentang perbuatannya yang kurang baik. Keenam, Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Etika didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau pun dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah etika tidak bisa diputuskan dengan suara terbanyak (Bertens, 1993:43-45).

Pada dasarnya setiap masyarakat mengenal hukum. Norma-norma hukum boleh dikata merupakan norma-norma yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat, sebab masyarakat menganggap perlu adanya norma-norma hukum demi keselamatan dan kesejahteraan mereka. Norma hukum adalah norma yang tidak dibiarkan dilanggar. Orang yang melanggar hukum dengan sendirinya pasti akan dikenai hukuman sebagai sanksi. Namun walaupun demikian, norma hukum tidak sama dengan norma etika. Boleh jadi bahwa demi tuntutan hati nurani, kita harus melanggar hukum. Andaipun kemudian kita dihukum, hal itu tidak berarti bahwa kita ini orang buruk. Hukum menurut Magnis-Suseno (1988:19), tidak dipakai untuk mengukur baik-buruknya seseorang sebagai manusia, melainkan untuk menjamin tertib umum.***

Daftar Pustaka

Ali, H.A. Mukti, Beberapa Persoalan Agama Dewasa Ini, Rajawali Pers, Jakarta, 1987.

Amin, Ahmad, Islam dari Masa ke Masa, Penerjemah Abu Laila dan Mohamad Tohir, CV Rosda, Bandung, 1987.

Bakri, Noor M., "Sarana Berpikir Ilmiah", dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM (ed), Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 67-101.

Beachamp, Tom L. dan Norman E. Bowie (eds.), Ethical Theory andBusiness, Prentice Hall, New Jersey, 1983.

Bertens, K., Etika, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1983.

-------, "Kata Pengantar" dalam Maertens, G. dkk, Bioetika, Refleksi atas Masalah Etika Biomedis, PT Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. vii-xvi.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonenesia, Edisi II, Jakarta, 1995.

De Vos, H., Pengantar Etika, Alih Bahasa Soejono Soemargono, PT Tiara Wacana, Yogyakarta, 1987.

Encyclopedia Britanica, Vol. VIII, London, 1972.

Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis, Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Keraf, Goris, Komposisi, Nusa Indah, Ende-Flores, 1980.

Langeveld, M.J., Menuju ke Pemikiran Filsafat, PT Pembangunan, Jakarta, tanpa tahun.

Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral DasarKenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

-------, Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1988.

-------, dkk, Etika Sosial, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

Mahendra, Yusril Ihza,"Moral Islam untuk Perdamaian," dalam Agamadan Kekerasan, Kelompok Studi Proklamasi, Jakarta, 1985, hlm263-284.

Melsen, A.G.M. van, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita, Diterjemahkan oleh K. Bertens, PT Gramedia, Jakarta, 1992.

Mudhofir, Ali, "Pengenalan Filsafat," dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM (ed.), Filsafat Ilmu, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 1-29.

Mulkhan, Abdul Munir, Paradigma Intelektual Muslim, Pengantar Filsafat Pendidikan dan Dakwah, Sipress, Yogyakarta, 1993.

Poedjawijatna, Etika, Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

-------,Tahu dan Pengetahuan, Pengantar ke Ilmu dan Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Saefuddin, A.M. dkk., Desekularisasi Pemikiran, Landasan Islamisasi, Mizan, Bandung, 1987.

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 1996.

Sudarminta, J., "Etika Profesi bagi Dosen" dalam Moedjanto, Rahmanto, Sudarminta (ed.), Tantangan Kemanusiaan Universal, PTGramedia Multi Utama, Jakarta, 1993, hlm 114-133.

Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.

Ya'qub, Hamzah, Etika Islam, CV Diponegoro, Bandung, 1988.

Zubair, Achmad Harris, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta, 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda