Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

MACAM MACAM ETIKA 1

a. Sikap terhadap Sesama

Sikap terhadap sesama pada dasarnya merupakan sikap sosial. Sikap sosial, menurut Gerungan (1987:150), dinyatakan oleh cara-cara kegiatan yang sama dan berulang-ulang terhadap objek sosial.

Sikap itu sendiri oleh Calhoun dan Acocella diartikan seba­gai berikut: "An attitude is a cluster of ingrained beliefs and feelings about a certain object and a predisposition to act to ward that object in a certain way" (Calhoun dan Acocella, 1990:288). Jadi, suatu sikap adalah sekelompok keyakinan dan perasaan yang melekat tentang objek tertentu dan kecenderungan untuk bertindak terhadap objek tersebut dengan cara tertentu.

Menurut definisi di atas, suatu sikap mengandung tiga kompo­nen: (1) komponen kognitif (keyakinan); (2) komponen emosi (pera­saan); dan (3) komponen perilaku (tindakan).

Dari mana sebetulnya datangnya sikap itu? Ahli psikologi sosial, sebagaimana dikutip Calhoun dan Acocella, telah menemukan sumber sikap yang utama. Pertama, pengalaman pribadi. Sikap bisa merupakan hasil pengalaman yang menyenangkan atau menyakitkan dengan objek sikap. Kemungkinan kedua sumber sikap -- dalam hal ini, sikap negatif -- adalah pemindahan perasaan yang menyakit­kan. Sejumlah ahli teori, terutama sekali dari aliran Freud, mengemukakan bahwa mekanisme ini menjadi penyebab utama dari prasangka rasial. Sumber ketiga adalah pengaruh sosial, dan mungkin akan menjadi sumber utama. Bagaimanapun banyak dari sikap kita terlalu lunak kalau didasari permusuhan yang tidak disadari, dan banyak lagi sikap itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengalaman pribadi dengan objek sikap itu.

Tidak salah dikatakan bahwa bagi individu, sikap memungkin- kan kehidupan sosial. Bagaimana? Dengan memenuhi tiga fungsi pen- ting (Katz, 1960, dalam Calhoun dan Acocella, 1990:289). Pertama, sikap mempunyai fungsi organisasi. Keyakinan yang terkandung da- lam sikap kita memungkinkan kita mengorganisasikan pengalaman sosial kita -- membebankan padanya perintah tertentu dan memberinya makna.

Kedua, sikap memberikan fungsi kegunaan: kita menggunakan sikap guna menegaskan sikap orang lain dan selanjutnya memperoleh persetujuan sosial.

Ketiga, sikap itu memberikan fungsi perlindungan. Sikap menjaga kita dari ancaman terhadap harga diri kita.

Manusia memang bukan semacam benda tersendiri yang sifat-sifatnya dapat disebut satu per satu. Sifat-sifat watak, seperti kata Peursen (1991:225), mempunyai cirinya yang khas semuanya dalam konteks hubungan antarmanusiawi. Kelakuan yang sama dapat diartikan sebagai sikap keras kepala dalam hubungan yang satu, sedangkan dalam hubungan yang lain dapat ditafsirkan sebagai ketekunan. Di meja konperensi, suatu ucapan tertentu dapat dipan­dang sebagai kurang hati-hati, sedangkan ucapan yang sama, apabi­la di dalam hubungan suami-istri, justru menampilkan sifat yang spontan, tidak dibikin-bikin. Apalagi bila lingkungan kebudayaan yang berlainan.

Menyinggung soal sikap terhadap sesama, tuntutan masyarakat dan superego agar individu selalu bersikap rukun didukung oleh nilai-nilai etis yang menuntut agar orang bersedia untuk merela­kan kepentinganya. Sikap dasar yang dalam paham Jawa, menurut Franz Magnis-Suseno, dimiliki orang yang berbudi luhur adalah kebebasan dari pamrih, "sepi ing pamrih". Pamrih adalah sikap buruk. Pamrih berarti hanya mengusahakan kepentingan individual­nya sendiri saja dengan tidak menghiraukan orang lain. Manusia sepi ing pamrih apabila ia semakin tidak lagi perlu gelisah dan prihatin terhadap dirinya sendiri, apabila ia semakin bebas dari nafsu ingin memiliki. sikap itu menunjukkan bahwa ia telah mengontrol nafsu-nafsunya sepenuhnya dan menjadi tenang (Basis 11, November 1986:412).

Dalam pandangan Magnis-Suseno, orang yang bebas dari pamrih akan mengembangkan sikap nrimo. Nrimo berarti menerima segala apa yang mendatangi kita, tanpa protes dan pemberontakan. Sikap nrimo sering disalahpahami sebagai kesediaan untuk menelan segala-galanya secara apatis. Tetapi sebenarnya nrimo adalah sikap yang positif. Nrimo berarti bahwa orang dalam keadaan kecewa dan dalam kesulitan pun bereaksi secara rasional, tidak ambruk, dan juga tidak menentang secara percuma. Nrimo menuntut kekuatan untuk menerima apa yang tidak dapat dielakkan tanpa membiarkan diri dihancurkan olehnya. sikap nrimo memberi daya tahan juga menang­gung nasib yang buruk.

Searah dengan sikap nrimo adalah tuntutan agar manusia bersikap rela, agar ia sanggup untuk melepaskan yang memang sebaiknya dilepaskan. Di sini juga dapat disebut sikap yang sering diucapkan bersama dengan sepi ing pamrih, yaitu rame ing gawe. Rame ing gawe dapat diartikan sebagai kesediaan manusia untuk dengan tenang, rendah hati, tanpa pamor dan pamer memenuhi kewajiban-kewajibannya sehari-hari. Orang yang rame ing gawe tidak mengusahakan kepentingan-kepentingan sendiri, melainkan memberikan sumbangannya, betapa pun sederhananya, demi kesejahteraan, dan dengan demikian demi keselarasan masyarakat.

Kita, demikian kata Calhoun dan Acocella, tidak selalu sadar mengenai berapa banyak waktu yang kita habiskan untuk berinterak­si dengan orang lain. Untuk satu hari, catatlah semua interaksi sosial yang anda lakukan, catat berapa lama setiap interaksi berlangsung. Hitung jumlahnya dan tentukan berapa persentasenya dari waktu jaga anda. Anda mungkin menemukan bahwa anda lebih banyak dengan orang lain dari pada yang anda pikirkan.

Apa yang dikatakan Calhoun dan Acocella di atas memang ada segi-segi kebenarannya. Manusia hidup dalam kebersamaan; dia berada bersama dengan orang-orang lain. Di satu pihak kebersamaan yang sejati tumbuh dalam/melalui relasi, di lain pihak relasi bertujuan memperoleh kebersamaan dengan orang (-orang) lain.

Pentingnya hubungan yang harmonis ini juga pernah disinggung Binswanger. Berdasarkan pengalamannya sebagai seorang psikiater, Ludwig Binswanger mengutarakan betapa perlunya manusia hidup bersama-sama dalam cinta kasih dengan orang lain.

b. Etika Keluarga

Pengertian emosional yang sangat mendalam mengenai hubungan keluarga bagi hampir semua anggota masyarakat telah diobservasi sepanjang sejarah peradaban umat manusia. Para ahli filsafat dan analis sosial telah melihat bahwa masyarakat adalah struktur yang terdiri atas keluarga, dan bahwa keanehan-keanehan suatu masya­rakat tertentu dapat digambarkan dengan menjelaskan hubungan kekeluargaan yang berlangsung di dalamnya. Karya etika dan moral yang tertua menerangkan bahwa masyarakat kehilangan kekuatannya jika anggotanya gagal dalam melaksanakan tanggung jawab keluarga­nya. Confusius, umpamanya, berpendapat bahwa kebahagiaan dan kemakmuran akan tetap ada dalam masyarakat jika saja semua orang bertindak "benar" sebagai anggota keluarga dan menyadari bahwa orang harus mentaati kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Dalam pandangan Islam, keluarga adalah persekutuan hidup berdasarkan perkawinan yang sah terdiri atas suami istri yang juga selaku orang tua dari anak-anak yang dilahirkannya. Dalam pembinaan keluarga sejahtera, prinsip-prinsip akhlak perlu dite­gakkan dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban moral yang menjadi keharusan baginya. Dalam hubungan ini meliputi kewajiban suami terhadap istrinya, kewajiban istri terhadap suaminya, kewajiban orang tua kepada anaknya, dan kewajiban anak terhadap orang tuanya. Jika semua kewajiban moral sepanjang ajaran etika (Islam) ini dilaksanakan dengan baik, maka di sanalah akan terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Kembali ke soal definisi keluarga, ada hal menarik dari uraian Tubbs dan Moss (1962:214-215).

Ketika kita berbicara tentang komunikasi keluarga, demikian Tubbs dan Moss, apa yang kita maksudkan dengan istilah "keluarga"? Definisi hukum dari keluarga adalah "Sekelompok orang yang terikat oleh darah, perkawinan, atau adopsi." Namun dalam sebuah survei nasional yang melibatkan 1.200 orang dewasa yang dipilih secara acak, menurut Tubbs dan Moss, hanya 22 persen yang merasa puas dengan definisi itu. Hampir 75 persen menyukai defi­nisi "sekelompok orang yang saling mencintai dan saling mempedu­likan."

Di semua masyarakat yang pernah dikenal, hampir semua orang hidup terikat dalam jaringan kewajiban dan hak keluarga yang disebut hubungan peran (role relations) (Goode, 1985:1). Seputar kewajiban dan hak keluarga ini pulalah sebenarnya yang menjadi bahasan utama dalam etika keluarga.

Seseorang disadarkan akan adanya hubungan peran tersebut karena proses sosialisasi yang sudah berlangsung sejak masa kanak-kanak, yaitu suatu proses di mana ia belajar mengetahui apa yang dikehendaki oleh anggota keluarga lain dari padanya, yang akhirnya menimbulkan kesadaran tentang kebenaran yang dikehendaki. Tetapi ada orang yang merasakan kewajiban itu seba­gai suatu beban, atau tidak peduli akan hak-hak tersebut. Keane­karagaman tingkah laku inilah yang menjadi salah satu tema pembi­caraan umum yang terdapat di semua masyarakat, yaitu mengenai apa yang menjadi kewajiban anak dan orang tua, suami dan istri, keponakan dan paman, dan juga apakah semua tugas dan tanggung jawab tersebut sudah dijalankan? Diskusi semacam ini lebih sering terjadi dalam masyarakat yang sedang menuju tahap industrialisa­si, terutama mengenai kewajiban wanita.

c. Etika Politik

Etika politik seringkali diartikan sebagai filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia (Magnis-Suseno, 1994:13).

Apa yang menjadi ciri khas dimensi politis manusia itu? "Dimensi politis manusia" adalah dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi yang menjadi ciri khas suatu pendekatan yang disebut "politis" adalah bahwa pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan yang berorientasi pada masyarakat sebagai keselu­ruhan. Sebuah keputusan bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan. Politisi adalah orang yang mempunyai profesi yang mengenai masyarakat sebagai keseluruhan. Seorang bukan politisi pun mengambil suatu sikap politik apabila ia dalam sikap itu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai dimensi di mana manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya (Magnis-Suseno, 1994:19-20).

Inti permasalahan etika politik menurut Magnis-Suseno (1994:30) adalah masalah legitimasi etis kekuasaan yang dapat dirumuskan dengan pertanyaan: dengan hak moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki? Betapa pun besar kekuasaan seseorang, ia selalu dapat dihadapkan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Dan apabila pertangungjawaban itu tidak diberikan, kekuasaan itu tidak lagi dianggap sah.

Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum terdiri atas norma-norma bertin­dak. Hukum terdiri atas norma-norma kelakukan yang betul dan salah dalam masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak efektif. Artinya, hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada norma-normanya. Yang dapat efektif menentukan pelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya. Lembaga itu adalah negara. Penataan efektif masyarakat adalah penataan yang de facto, dalam kenya­taan, menentukan kelakuan masyarakat.

Dengan demikian hukum dan kekuasaan negara merupakan bahan bahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masya­rakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manu­sia. Atau secara singkat: etika politik membahas hukum dan kekua­saan (Magnis-Suseno, 1994:21).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda