Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

MACAM MACAM ETIKA 2


d. Etika Lingkungan Hidup

Keadaan dunia kita ini sekarang sudah gawat. Hujan asam akibat pencemaran udara oleh buangan industri ke udara, pencema­ran dan peracunan air, baik yang dalam tanah, maupun sungai, danau dan lautan, sebagaimana digambarkan Mochtar Lubis (dalam Brown ed., 1997:xxv-xxvi), terus saja berlangsung. Beberapa waktu lalu siaran televisi dan surat kabar di seluruh dunia menyiarkan pencemaran Sungai Rhine, salah satu sungai terbesar dan terpen-ting di Eropa Barat, yang mengalir dari hulunya di Swiss dan mencapai Samudera Atlantik bagian utara di Rotterdam, Belanda. Pencemaran sungai ini telah mamatikan ikan dan kehidupan lain di sungai, mengancam empat negara sepanjang alirannya.

Kita di Indonesia melihat, ada sekelompok kecil orang yang menggebu-gebu ingin mendorong dibangunannya pusat listrik tenaga nuklir di negeri kita. Swedia, lewat sebuah referendum langsung di kalangan rakyatnya, telah memutuskan untuk tidak lagi membangun pusat listrik tenga nuklir yang baru, dan dalam jangka waktu tertentu akan menutup semua pusat pembangkit tenaga nuklir yang telah bekerja. Pengalaman di Inggris, Amerika Serikat, dan Rusia, telah menunjukkan, bahwa teknologi tenaga nuklir masih merupakan teknologi yang amat berbahaya, dan bukan saja amat mahal biaya­nya, akan tetapi juga amat besar risikonya, seperti yang telah terjadi di Chernobyl dan pengalaman di berbagai negeri lain. Ditambah lagi dengan masalah tempat menyimpan buangan radioaktif yang kini menyebabkan banyak negara yang telah memakai teknologi tenaga listrik nuklir ini menghadapi kesulitan yang amat besar mencari tempat dan menyimpan yang benar-benar aman.

Sungguh telah tiba waktunya bagi kita di negara-negara berkembang untuk meninjau dan memikirkan kembali pengertian kita mengenai pembangunan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat dan manusia kita.

Kenyataan bahwa manusia sedang berada dalam proses perusakan lingkungan, seperti gambaran di atas inilah yang membuat kita menyadari perlunya pengembangan suatu etika lingkungan hidup baru yang berdasarkan tanggung jawab terhadap keutuhan lingkungan dan terhadap generasi-generasi yang akan datang.

Suatu etika mengenai tanah atau suatu etika mengenai penggu­naan sumber daya alam penuh tanggung jawab, bisa menyajikan be-berapa sudut pandang yang menarik untuk menilai banyak problem. Berkaitan dengan ini, Rodman (dalam Scherer dan Attig eds., 1983:82-92) mengusulkan empat cara untuk mendekati problem terse­but:

1) Konservasi sumber daya alam

Pandangan ini bermaksud membatasi eksploitasi sembrono dari hutan, margasatwa, lahan pertanian, dan sebagainya. Tujuannya ialah melestarikan alam, bukan untuk kepentingan segelintir orang, tetapi guna kepentingan banyak orang. Yang paling mendesak dalam hal ini adalah menghindari eksploitasi lingkungan hidup.

2) Pemeliharaan alam raya

Perspektif ini berfokus pada pemeliharaan lingkungan hidup untuk kepentingannya sendiri. Pandangan ini berpendapat, lingkungan hidup -- seperti hutan, rimba raya, sungai, Grand Canyon -- memiliki nilai karena dirinya sendiri, entah dihargai oleh manu­sia atau tidak. Dengan demikian alam merupakan semacam tempat suci, sebuah kuil yang tidak boleh dinodai.

3) Ekstensionisme moral atau moralitas alamiah

Posisi ini menekankan bahwa manusia punya kewajiban terhadap makhluk-makhluk alamiah dan bahwa kewajiban-kewajiban itu dida­sarkan atas hak yang berkaitan dengan suatu ciri berharga dari makhluk-makhluk tersebut. Begitulah, umpamanya lumba-lumba mesti dilindungi, sebab mereka mempunyai inteligensi. Hutan basah tropis adalah berharga disebabkan sumbangannya kepada ekologi. Ciri khasnya ialah bahwa pandangan ini bertolak belakang dengan tradisi yang menganggap lingkungan berharga hanya karena hubun­gannya dengan manusia. Lingkungan hidup mempunyai nilai lebih tinggi ketimbang instrumental saja; nilainya bermakna karena dirinya sendiri.

4) Kepekaan ekologis

Anggapan ini mencakup tiga orientasi. Pertama, sikap hormat seyogyanya diberikan kepada apa saja yang memiliki tujuan sendiri atau kesanggupan tertentu untuk mengatur dirinya sendiri. Kedua, terdapat suatu pengertian mengenai realitas yang memperhitungkan pentingnya pelbagai relasi dan sistem-sistem, selain juga makh­luk-makhluk insani. Ketiga, terdapat suatu etika yang terarah pada hubungan untuk berdamai dengan alam yang meliputi penggu­naannya yang tahu diri dan penuh hormat.


Berkaitan dengan pelbagai cara pendekatan di atas, sikap masyarakat kita pun sebetulnya sudah menunjukkan tanda-tanda "persahabatan" dengan alam. Misalnya, salah satu sikap fundamen­tal Jawa terhadap alam ialah mamayu ayuning bawana (Magnis-Suse­no, 1988:162). Artinya, seperti dikatakan Magnis-Suseno, kita merasa sebagai pamong buwana, kita tidak merusakkan melainkan memperindahkannya, kita menjaga keselamatannya. Dalam sikap ini terungkap bahwa manusia hendaknya merasa bertanggung jawab terha­dap alam, bertanggung jawab agar alam itu seindah mungkin, agar alam tetap utuh. Sikap ini didasari penghayatan bahwa apa saja yang ada merupakan ciptaan Tuhan, percikan dari zat Ilahi. Maka perlu dihormati, dipelihara baik-baik, sebagaimana kita memeliha­ra sebuah benda berharga yang dititipkan kepada kita.

Suatu etika lingkungan hidup, akhirnya menuntut sikap kita untuk memperhatikan hal-hal seperti berikut (Magnis-Suseno, dkk, 1991:152-154):


1) Kita harus belajar untuk menghormati alam

Alam kita lihat tidak semata-mata sebagai sesuatu yang berguna bagi manusia, melainkan yang mempunyai nilai sendiri. Kalau terpaksa kita mencampuri proses-proses alam, maka hanya seperlu­nya dan dengan tetap menjaga keutuhannya.

2) Kita harus membatinkan suatu perasaan tanggung jawab khusus terhadap lingkungan lokal kita sendiri

Agar lingkungan kita bersih, sehat, alamiah sejauh itu mungkin. Kita tak pernah membuang sampah seenaknya, kita meninggalkan setiap tempat dalam keadaan bersih, tanpa meninggalkan pelbagai macam kotoran.

3) Kita harus merasa bertanggung jawab terhadap kelestarian biosfer

Untuk itu diperlukan sikap peka terhadap kehidupan. Sekaligus perlu kita kembangkan kesadaran mendalam dan permanen, bahwa kita sendiri termasuk biosfer, merupakan bagian dari ekosistem, bahwa ekosistem adalah sesuatu yang halus keseimbangannya, yang tidak boleh kita ganggu dengan campur tangan dan perencanaan kasar. Kesadaran bahwa sebagai partisipan dalam biosfer, kita tidak akan melakukan apa pun yang mengancam kesehatan dan ketangguhannya.

4) Etika lingkungan hidup baru memuat larangan keras untuk meru sak, mengotori, dan meracuni

Terhadap alam atau bagiannya kita tidak mau mengambil sikap yang merusak, mematikan, menghabiskan, mengotori, menyia-nyiakan, melumpuhkan, atau pun membuang. Bukan hanya di hutan dan taman, melainkan juga di rumah, di sekitar rumah, di jalan, di tempat kerja dan di tempat rekreasi, kita tidak membuang kertas, plas­tik, maupun puntung rokok. Semboyan etika baru ialah: membangun, tetapi tidak merusak. Suatu rencana yang hanya dapat terlaksana dengan menimbulkan kerusakan suatu ekosistem yang tak terpulih­kan, perlu direnungkan.

5) Solidaritas dengan generasi-generasi yang akan datang
Harus menjadi acuan tetap dalam komunikasi kita dengan lingkungan hidup. Seperti kakek dan nenek tidak mungkin mengambil tindakan terhadap milik yang mereka kuasai tanpa memperhatikan nasib anak dan cucu mereka, begitu pula tanggung jawab kita untuk meninggal­kan ekosistem bumi secara utuh dan baik kepada generasi-generasi yang akan datang harus menjadi kesadaran yang tetap pada manusia modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda