Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

PROFESI KEWARTAWANAN 1


A. Apa dan Siapa Wartawan Itu?
Tidak mudah memberikan definisi tentang wartawan; juga tidak mudah memberikan definisi mengenai "pekerjaannya". Sebab, kalau dikatakan wartawan adalah "orang yang menulis di dalam surat kabar atau majalah" -- tanpa menyinggung wartawan kantor berita, televisi, atau radio -- ada wartawan yang tidak pernah menulis karena kedudukan serta tanggung jawabnya dalam hierarki perusahaan pers di mana dia bekerja, memang tidak mengharuskannya berbuat demikian. Sebaliknya, ada orang-orang -- budayawan, pengarang, guru, mahasiswa, dosen, gurubesar dan para ahli -- yang menulis banyak sedikitnya teratur di media cetak tanpa berpretensi menyebut dirinya "wartawan".
Maka, walaupun pengecualian selalu ada, dalam konteks uraian ini, sebagaimana juga menurut ketentuan hukumnya -- yang tertuang dalam Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, bab I, pasal 1, ayat (4) -- yang disebut wartawan itu adalah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan secara kontinu. Sedangkan yang dimaksud kewartawanan ialah "pekerjaan/ kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi, dan film."
Jadi, yang disebut wartawan itu pada dasarnya adalah setiap orang yang berurusan dengan warta atau berita. Dengan demikian, siapa pun yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan warta atau berita, bisa disebut wartawan; baik mereka yang bekerja pada surat kabar, majalah, radio, televisi, film, maupun kantor berita.
Mereka yang bekerja pada surat kabar atau majalah, biasanya disebut atau dikelompokkan sebagai wartawan media cetak; sebaliknya, mereka yang bekerja sebagai wartawan di radio, televisi atau film, disebut sebagai wartawan media elektronika. Sedangkan yang bekerja pada kantor-kantor berita, disebut wartawan kantor berita.
Ada semacam hubungan berlawanan antara jurnalisme cetak dan jurnalisme elektronika. Di Amerika sendiri, menurut Eric Sevareid (1991:36), sudah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah besar pengkritik surat kabar tampaknya bersikeras bahwa jurnalisme siaran adalah seperti jurnalisme mereka dan diukur dengan standar mereka. Hal ini tidak mungkin. Keduanya lebih bersifat saling mengisi daripada bersaing, tapi mereka memang berbeda.
Jurnalisme mata dan telinga (sight and sound journalism) adalah satu-satunya bentuk baru kewartawanan yang muncul. Ia adalah suatu media massa, media universal. Ia mempunyai keterbatasan dan keunggulan tersendiri, dibanding jurnalisme cetak. Berita-berita siaran beroperasi dalam perhitungan waktu, surat kabar dalam ruang. Ini berarti bahwa seorang pembaca koran atau majalah, bisa menjadi redaktur bagi dirinya sendiri dalam arti yang vital. Dia bisa melihat sekejap pada koran/majalahnya dan memutuskan apa yang akan dibaca atau dilewatinya. Penonton televisi adalah tawanan bagi yang tidak sabar, terpaksa duduk terus melihat apa yang tidak menarik untuk menunggu apa yang menarik baginya.
Terlepas dari perbincangan soal kedua bentuk jurnalisme di atas, maka menyinggung kembali ihwal kewartawanan, ada hal menarik untuk sebutan atau julukan "wartawan" ini. Kiagus Adnan (1985), misalnya, menamakan wartawan itu sebagai "Ratu Dunia Tanpa Mahkota." Adinegoro (1954:392), menyamakan istilah wartawan ini dengan juru warta, juru berita, ahli berita, atau jurnalis. B.M. Diah (1977) menyebut wartawan itu sebagai abdi, hamba, pesuruh yang sukarela dari masyarakatnya. "Ia," demikian kata Diah, "pembawa berita, penyuluh, pemberi penerangan, pengajak berpikir, pembawa cita-cita." Bahkan, James Gordon Bennet, pendiri surat kabar The New York Herald, menyebut wartawan itu sebagai "separoh diplomat dan separoh detektip" (Lubis, 1963:67). Dikatakan sebagai "separoh diplomat", sebab wartawan itu harus pandai bergaul dengan semua orang; seperti halnya seorang diplomat maka seorang wartawan mesti bisa bergaul dengan baik dengan berbagai tipe manusia yang berlainan sifat dan wataknya. Dikatakan sebagai "separoh detektip", sebab wartawan itu harus mempunyai hidung yang panjang untuk mencium (nose for news), apa yang akan terjadi atau mungkin akan terjadi, dan harus pandai mencium di mana terdapat sumber-sumber berita.
Wartawan, menurut Adinegoro, ialah orang yang hidupnya bekerja sebagai anggota redaksi surat kabar; baik yang duduk dalam redaksi dengan bertanggung jawab terhadap isi suatu surat kabar, maupun di luar kantor redaksi sebagai koresponden, yang tugasnya mencari berita, menyusunnya, dan kemudian mengirimkannya kepada surat kabar yang dibantunya; baik berhubungan tetap, maupun tidak tetap dengan surat kabar yang memberi nafkahnya.
Secara singkat dapat dikatakan, ada dua jenis wartawan berdasarkan tugas yang dikerjakan, yaitu reporter dan editor. Istilah reporter berasal dari kata report yang berarti "laporan," dan orang yang membawa laporan itu disebut pelapor, jurnalis, wartawan, atau reporter. Jadi, seperti dikatakan Rosihan Anwar, "reporter adalah orang yang mencari, menghimpun dan menulis berita; sedangkan editor adalah orang yang menilai, menyunting berita dan menempatkannya dalam koran" (Anwar, 1996:1).
Dalam bahasa Indonesia, reporter sepadan dengan pewarta atau juru warta. Koresponden, seperti yang disebutkan di atas, termasuk golongan reporter karena pekerjaannya mencari dan menulis berita.
Dalam bahasa Perancis dan Belanda, editor desebut redacteur, dan diindonesiakan menjadi redaktur (Anwar: 1996:1). Wartawan yang menjabat redaktur, biasanya mengetuai sidang atau dewan redaksi (Junaedhie, 1991:227). Sesuai jabatannya, ia berhak menyunting, menolak, menerima tulisan untuk dimuat. Sifat pekerjaannya hampir sama dengan redaktur pelaksana, yakni sebagai pelaksana kebijakan penerbitan persnya, sesuai yang digariskan oleh pemimpin redaksi.
Dalam bahasa Inggris, pemimpin redaksi disebut chief editor. Dalam bahasa lain disebut redacteur en chef (Perancis), atau hoofdredacteur (Belanda).
B. Profesi Kewartawanan
Apakah kewartawanan itu profesi atau bukan? Di Indonesia, kewartawanan masih merupakan persoalan, apakah suatu profesi atau bukan. Merupakan persoalan, karena istilah profesi itu sendiri belum disepakati maknanya.
Dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur kehidupan pers dan wartawannya, seperti Undang-undang No. 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Undang-undang No.4 Tahun 1967 Tentang Penambahan Undang-undang No.11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dan pada Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 1966; juga dalam Peraturan Menteri Penerangan Republik Indonesia No. 01/Per/Menpen/1984 Tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, tidak ada satu pun istilah profesi, apalagi pengertiannya.
Meski demikian, dalam Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bisa kita jumpai dua kata profesi.
Yang pertama adalah pada Pembukaan, alinea kedua, yang berbunyi sebagai berikut:
"Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila."
Yang kedua, dalam Bab I Kepribadian dan Integritas, Pasal 1, disebutkan:
"Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945, ksatria, menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya."
Selanjutnya, kata profesi ini juga bisa kita temukan dalam Penafsiran Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia tersebut. Dalam "Penafsiran" ini, setidaknya kita bisa menemukan enam kata profesi, yaitu tiga kata pada Penafsiran Pembukaan, dua kata pada Penafsiran Pasal 1, dan satu kata pada Penafsiran Pasal 16. Pada "Penafsiran" ini juga kita menemukan tiga kata profesional, yakni pada Penafsiran Bab 1 Kepribadian dan Integritas Wartawan, ayat 3; kemudian pada Pasal 12, ayat 1; dan Pasal 17, ayat 1.
Dalam Penafsiran Kode Etik Jurnalistik ini kita pun mendapatkan pengertian atau penjelasan mengenai profesi, yakni dalam Pasal 1, alinea terakhir. Disebutkan, "Yang dimaksud dengan profesi ialah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur: himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus, keterampilan untuk menerapkannya, tata cara pengajuan yang objektif, dan kode etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penataannya."
Memang, hanya itulah kata-kata dan pengertian profesi yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia beserta penafsirannya. Yang penting kita catat di sini ialah bahwa pada Kode Etik Jurnalistik yang sudah mengalami penyempurnaan, yang berlaku sejak awal 1995 ini, tampaknya kian memperjelas makna yang terkandung dalam profesi kewartawanan.
Uraian yang lebih jelas lagi mengenai pengertian profesi kewartawanan itu, bisa kita jumpai dalam buku Profil Wartawan Indonesia, yang ditulis wartawan kenamaan Indonesia, H. Rosihan Anwar (1977:4-5).
Rosihan -- mengutip pendapat para sosiolog -- mengatakan bahwa "suatu profesi umumnya dikenali sebagai suatu pekerjaan yang berurusan dengan cara yang sangat etik dengan hal-hal yang istimewa penting bagi seorang langganan atau bagi suatu komunitas. Dalam makna ini maka kependetaan, ketabiban dan hukum merupakan yang pertama dari profesi-profesi. Seorang profesional mendahulukan kepentingan umum di atas memikirkan keuntungan diri sendiri."
Berkenaan dengan itu, ada empat macam atribut profesional, yaitu: Pertama, otonomi; dalam hal ini dimaksudkan kebebasan melaksanakan pertimbangan sendiri dan perkembangan suatu organisasi yang dapat mengatur diri sendiri. Kedua, komitmen; yaitu menitikberatkan pada pelayanan dan bukan pada keuntungan ekonomi pribadi. Ketiga, keahlian; yaitu menjalankan suatu jasa yang unik dan esensial; titik-berat pada teknik intelektual; periode panjang daripada latihan khusus supaya memperoleh pengetahuan yang sistematik berdasarkan penelitian. Keempat, tanggung jawab; yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban atau bertindak tanpa kewibawaan atau penuntunan dari atasan; penciptaan serta penerapan suatu kode etik.
Sebenarnya, atribut profesional di atas sudah cukup jelas. Tetapi kalau kemudian dihubungkan dengan pertanyaan apakah kewartawanan itu suatu profesi, Rosihan Anwar sendiri menyatakan bahwa belum ada konsensus dan kesatuan pendapat mengenai hal ini. Paling banter ada orang yang mengatakan, hanya untuk sebagian saja kewartawanan merupakan suatu profesi. Kalau diukur dengan keempat hal tadi, yakni otonominya, komitmennya, keahliannya dan tanggung jawabnya, maka agak sulitlah menjawab pertanyaan apakah kewartawanan itu suatu profesi. Namun bagaimanapun, di Indonesia sekarang orang sudah biasa berbicara tentang profesi wartawan.
Begitulah pendapat Rosihan Anwar. Meski baginya sulit untuk menjawab pertanyaan apakah kewartawanan itu suatu profesi, namun di akhir tulisannya itu mengatakan bahwa tentu orang-orang yang berkecimpung dalam dunia kewartawanan dulu seperti Dr. E.F.E. Douwes Dekker, Dr. Abdul Rivai, Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. G.S.S.J. Ratulangie, sudah mengalami pendidikan akademik yang lengkap. Tetapi bagaimana halnya dengan sebagian besar wartawan lain? Pendidikan formal mereka boleh dikatakan sumir dan seadanya saja. Toh mereka menjalankan profesi wartawan.
Malah, dalam GBHN hasil sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1993 (Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1993) tentang Penerangan, Komunikasi dan Media Massa, juga menyinggung ihwal profesi atau tenaga terdidik dan profesional ini. Pada butir c, misalnya, disebutkan:
"Pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa terus ditingkatkan kualitas dan jangkauannya agar mendukung upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, serta menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, dan menggairahkan peranserta masyarakat dalam rangka memantapkan kehidupan demokrasi Pancasila, sehingga masyarakat siap untuk makin mampu menyerap nilai yang positif dan menangkal pengaruh negatif arus informasi dari luar. Untuk itu, media massa harus makin meningkatkan pengabdian, tanggung jawab profesional, kemampuan, dan kualitas sumber daya manusianya, serta makin mampu meningkatkan pendayagunaan sarana dan prasarana komunikasi dengan lebih efisien dan efektif."
Sedangkan pada butir g, ditegaskan:
"Peningkatan peranan pers dan media massa dalam pembangunan perlu terus didukung oleh peningkatan jumlah dan kualitas tenaga terdidik dan profesional, yang mampu mengembangkan dan memanfaat- kan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi komunikasi, sebagai insan pers dan media massa yang memiliki idealisme, integritas, dan wawasan kebangsaan serta pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam pengabdian terhadap profesinya. Lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang pers dan media massa perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan."
Bagaimana dengan profesi kewartawanan di negara lain? Di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman, Swedia, Norwegia, Swiss, dan Filipina, hak profesional yang mutlak (absolute professional right) yang dituntut para wartawan, dilindungi oleh pemerintah masing-masing.
Pernah pula dipertanyakan apakah kewartawanan itu dapat dijadikan profesi dengan hak-hak profesional? Jeremy Tunstall dalam bukunya Journalists at work, mengutip pendapat seorang sosiolog yang mengatakan bahwa profesi harus memiliki lima ciri, yakni:
(1) Teori sistematik (systematic theory)
(2) Otoritas (authority)
(3) Persetujuan/pengakuan komunitas (community sanction)
(4) Kode etik (ethical codes)
(5) Budaya (a culture).
Dikatakan, "It is extremely improbable that journalism could ever acquire these professional attributes to the extent of, for instance, medicine. A more realistic objective, if the occupation wished to pursue it, would be to make journalism into a semi-profession" (Tunstall, 1971:69).
Jadi, seperti dikatakan Tunstall, suatu hal yang tak masuk akal jika kewartawanan mempunyai ciri-ciri profesional seluas ketabiban, misalnya. Secara realistik, jika pekerjaan (occupation) itu hendak diteruskan, sebaiknya kewartawanan dijadikan semi-profesi, seperti halnya mengajar (teaching) adalah semi profesi.
Apa pun yang menjadi kriteria sebuah profesi, umumnya para wartawan melihat dunia mereka, dunia kewartawanan, sebagai sebuah profesi. Seorang wartawan adalah seorang profesional. Itulah sebabnya orang yang merasa terpanggil untuk menjalankan profesi ini umumnya punya kebanggaan profesi, yang akan mereka pertahankan dengan cara apa pun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya.
Selanjutnya, ada hal yang cukup menarik jika kita menyimak uraian Onong Uchjana Effendy dalam sebuah artikelnya (Pikiran Rakyat, 1 September 1990). Menurutnya, di negara-negara Barat apabila terjadi suatu peristiwa yang mempermasalahkan apakah kewartawanan (Jurnalistik, jurnalisme) itu suatu profesi, atau dengan lain ungkapan: apakah kewartawanan itu bersifat profesional, maka biasanya orang mengacu kepada tradisi kewartawanan di Inggris sebagai negara yang paling tua dalam kehidupan pers. Yang dijadikan contoh adalah The National Association of Journalists yang dibentuk pada tahun 1884 dan yang mendirikan Institute of Journalists (IOJ). Institut ini tergerak untuk menetapkan profesi yang mapan. Tujuan organisasi ini dinilai mulia dengan penekanan yang kecil saja pada bayaran dan kondisi kerja.
Pada tahun 1907, lanjut Effendy, terjadi sejumlah wartawan muda melepaskan diri dari organisasi itu, lalu mendirikan National Union of Journalists (NUJ) di Manchester. Tujuan utama organisasi baru ini ialah meningkatkan upah dan kondisi wartawan daerah yang digaji kecil; dengan cepat sekali NUJ ini mengalahkan IOJ dalam hal keanggotaan. Pada tahun 1930, jumlah anggota NUJ yang dinilai sebagai trade union membengkak menjadi 5.000 orang, sedang IOJ yang dinilai profesional hanya 2.000 orang.
Dari paparan di atas tampak kriteria sederhana yang membedakan wartawan profesional dan wartawan yang tidak profesional. Yang bersifat komersial, mementingkan kenaikan upah dinilai tidak profesional; yang dinilai profesional adalah yang sebaliknya.
Sekarang ini ada sementara orang yang seringkali mempertanyakan, apakah profesionalisme bertentangan dengan idealisme? Profesionalisme sebetulnya tidak mesti dipertentangkan dengan idealisme. Profesionalisme lebih merupakan kecakapan, bagaimana idealisme itu dijabarkan menjadi segala bentuk dan isi pesan yang menarik, yang mudah dipahami masyarakat, yang merangsang dan memuaskan rasa ingin tahunya, yang menjadi ekspresi aspirasinya, dan yang memenuhi kebutuhannya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus. Profesionalisme bahkan juga mempertajam kepekaan tentang aturan permainan, tentang kode etik tingkahlaku. Bahkan pers tidak pernah mampu berkomunikasi, jika kehilangan idealismenya, kehilangan komitmen-komitmennya mengenai hal-hal yang mulia, yang indah, yang membangun kesejahteraan, yang memperkuat rasa keadilan dan kesetiakawanan masyarakat.
Juga, ada sementara orang yang mempertanyakan, mana sesung- guhnya yang lebih berperan dalam mengembangkan profesionalisme wartawan, semacam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atau lembaga penerbitan bersangkutan? Jawaban terhadap pertanyaan ini mungkin bisa bermacam-macam. Namun, dari pengamatan sepintas saja kita bisa menilai bahwa PWI hanya berfungsi secara nominal sebagai asosiasi profesi. Malah, dalam pandangan Anshari Thayib (dalam Akhmadi, 1997:109-110) PWI hanya memfasilitasi usaha pengembangan wawasan dan keterampilan wartawan. Tetapi, menurutnya, yang menyangkut nasib profesionalisme kewartawanan, hampir sepenuhnya terletak pada lembaga penerbitan pers tempat mereka terikat. Dalam kaitan dengan itu, maka ada beberapa indikator bisa kita simak:
Pertama, sejauh mana lembaga penerbitan pers masing-masing menempatkan wartawan sebagai seorang profesional atau sekadar sebagai tenaga kerja, juga memberikan fasilitas yang memadai agar setiap wartawan mampu terus meningkatkan dan mempertajam profesionalisme, sehingga mampu terus mengikuti perkembangan zaman.
Kedua, sejauh mana sebuah lembaga penerbitan pers memberikan gaji terhadap wartawan sesuai dengan standar seorang profesional, sehingga secara normatif seorang wartawan tak harus melakukan pelanggaran etika profesional.
Ketiga, sejauh mana lembaga penerbitan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawannya, baik dalam menghadapi gugatan hukum maupun politik dari pihak luar.
Guna memahami secara baik hubungan antara wartawan dengan penerbitan pers tersebut, perlu dipahami pula masalah yang dihadapi pers Indonesia yang sedang mengalami berbagai perubahan watak seperti sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda