Free Widgets

Jumat, 10 Juni 2011

MACAM MACAM ETIKA 4


G. Etika Profesi

Pada dasarnya, etika profesi adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi, sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena adanya tanggung jawab serta hak-hak istimewa yang melekat pada profesi tersebut, yang merupakan ekspresi dari usaha untuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-semar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam kode etik (Tedjosaputro, 1995:10).

Dalam sistematika etika, yang dimaksud etika profesi di sini meliputi bidang-bidang profesi: biomedis, bisnis, hukum, ilmu pengetahuan, dan profesi-profesi lain. Apa yang dimaksud etika profesi, secara lebih rinci bisa kita baca pada bab 3.

1. Biomedis

Biomedis, bioetika, maupun biotek, boleh jadi merupakan sekelompok kata yang tergolong baru menghiasi dan memasuki per­bendaharaan bahasa kita dan konsep-konsepnya pun mungkin tergo­long baru mengisi benak dan pemikiran kita.

Apa yang dimaksud biomedis ini pada dasarnya merupakan sebutan atau nama lain dari "etika masalah kesehatan" atau "bioetika". Konon, istilah "bioetika" untuk pertama kali dipakai pada tahun 1971 oleh ahli kanker Amerika, Van Rensselaer Potter, dalam bukunya Bioethics: Bridge to the Future (Bertens, dalam Maertens, dkk, 1990:vii). Haryono Imam, juga menyebut munculnya bioetika ini pada tahun 1970 (Basis 9, September 1986:324).

Apa yang dimaksud dengan "bioetika" (=biomedis)? Bioetika dimengerti sebagai studi sistematik atau ilmu yang membahas perilaku manusia dalam lingkup ilmu-ilmu kehidupan (life sciences) dan perawatan kesehatan manusia sejauh perilaku itu dilihat dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai moral.

Definisi lain menyebutkan, "Bioetika adalah studi interdisi­pliner tentang problem-problem yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran, baik pada skala mikro maupun pada skala makro, lagi pula tentang dampaknya atas masya­rakat luas serta sistem nilainya, kini dan di masa mendatang" (Bertens, dalam Maertens, dkk , 1990:iv).

Ruang lingkup teknologi biomedis sangatlah dalam dan mempen­garuhi masalah-masalah seperti berikut (Ebrahim, 1997:20-21):

(a) Pengaturan jumlah penduduk melalui alat-alat kontrasepsi, program sterilisasi, dan sebagainya;

(b) Mengakhiri hidup melalui cara aborsi, euthanasia, dan sebagainya;

(c) Memperpanjang usia hidup melalui pencangkokan (transplantasi) organ tubuh, organ buatan, alat pernapasan, alat pacu jan­tung, dan sebagainya;

(d) Pemilihan jenis kelamin dan operasi ganti kelamin;

(e) 'Meningkatkan' kualitas kehidupan melalui pemeriksaan awal genetika, rekayasa genetika, inseminasi buatan, bank sperma;

(f) Mengatasi masalah kemandulan dengan teknik fertilisasi tabung uji, penggunaan 'ibu pengganti', dan bank telur, dan sebagainya;

(g) Percobaan-percobaan yang menggunakan manusia hidup;

(h) Mengontrol tingkah laku dengan cara-cara fisik seperti bedah psikis atau psikoterapetik dengan menggunakan obat-obatan.


Dalam Islam, etika tidak bebas dari syariat, namun merupakan bagian darinya. Dalam hubungan ini, banyak etikus Muslim melihat kecenderungan ateis berlaku dalam bidang sains, sejak abad ke-17 dan seterusnya. Relevansi wahyu Allah terhadap fenomena alam diabaikan. Pelbagai peristiwa alam sejak itu diterangkan sebagai hasil dari sebab-sebab wajib yang tidak bisa tidak mesti demikian adanya.

Harus diakui bahwa sekarang ini dalam bidang biomedis terda­pat kecenderungan untuk berusaha mengalahkan kematian dan memanipulasikan kehidupan malalui proses rekayasa genetika. Di bidang inilah kaum Muslim berhadapan dengan rangkaian masalah etika yang juga memiliki implikasi hukum.

2. Etika Bisnis

Apa itu "etika bisnis"? Apa ada etika bisnis? Apa benar bisnis itu perlu dijalankan secara etis? Apakah etika diperlukan dalam bisnis? Atau, apakah bisnis punya etika? Inilah sebetulnya persoalan-persoalan pokok etika bisnis yang belakangan ini ramai diperdebatkan.

Selama ini, mitos bisnis amoral seperti digambarkan de George (dalam Keraf, 1993:59-60), adalah bahwa antara bisnis dan etika tidak ada hubungan sama sekali. Keduanya merupakan dua dunia yang sangat berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Dengan kata lain, "bisnis adalah bisnis," "bisnis jangan dicampuradukkan dengan etika".

Sebab itu wajar apabila dari mitos bisnis amoral semacam ini kemudian berkembang suatu anggapan: karena kegiatan mereka adalah melakukan bisnis, maka yang menjadi perhatian mereka hanyalah memproduksi, mengedarkan, menjual dan membeli barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan. Singkatnya, yang menjadi pusat perhatian adalah bagaimana berusaha sekuat tenaga untuk menda­tangkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Tetapi, apakah benar bahwa bisnis tidak mengenal etika dan tidak perlu memperhatikan etika atau aturan moral? Menurut de George, bisnis, seperi kebanyakan kegiatan sosial lainnya, men­gandaikan suatu latar belakang moral, dan mustahil bisa dijalan­kan tanpa ada latar belakang moral seperti itu. Dalam pandangan de George, jika setiap orang yang terlibat bisnis -- pembeli, penjual, produsen, manajer, karyawan, dan konsumen -- bertindak secara immoral atau bahkan amoral, maka bisnis akan segera ter­henti.

Lalu, apakah sebetulnya tuntutan inti etika bisnis? Seorang frofesional bisnis tentu saja pertama-tama mesti bersikap jujur. Kejujuran adalah tuntutan inti etika bisnis. Atas dasar kejujuran maka berbagai tuntutan etis yang lebih rinci dapatlah dirumuskan.

Etika bisnis, seperti halnya semua etika profesi (dan kode etik profesi-profesi) harus dikembangkan oleh para profesional sendiri. Jadi, oleh orang-orang bisnis sendiri.

Apa yang menjadi tujuan etika bisnis? Tujuannya menurut Magnis-Suseno (1992:162) ialah agar: (1) orang-orang bisnis sadar tentang dimensi etis, (2) belajar bagaimana mengadakan pertimban­gan yang baik etis maupun ekonomis, dan (3) bagaimana pertimban­gan etis dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan.

Etika bisnis sebetulnya bukan merupakan bidang baru. Sudah sejak lama para ahli filsafat sudah bertanya dan berefleksi mengenai hubungan bisnis dan kehidupan moral. Malah, seperti diakui oleh Spillane (dalam Susanto, dkk, ed., 1992:41) bahwa pada masa kini, dengan adanya spesialisasi akademis, pertanyaan-pertanyaan tentang hal ini sudah diinstitusionalisasi dengan pembentukan bidang akademis baru. Walaupun, menurutnya, intisari dan status dari Business Ethics masih diragukan, keberadaannya sebetulnya masih diakui.

Meskipun, seperti disebutkan di atas, etika bisnis bukan merupakan bidang baru, etika bisnis boleh dikatakan merupakan suatu bidang etika khusus (terapan) yang baru berkembang pada awal tahun 1980-an (Keraf, 1993:66). Hingga sekarang, kajian mengenai etika bisnis umumnya berasal dari Amerika, Ini tidaklah mengherankan, sebab kebanyakan telaah, ulasan, dan buku-buku ini umumnya berasal dari Amerika. Pelbagai telaah, ulasan, dan buku-buku itu umumnya membahas secara kritis dan mendalam perilaku bisnis dan manajemen dewasa ini. Karena itu, tidak mengherankan bahwa pada akhirnya para pelaku bisnis, analis bisnis, ahli ekonomi dan manajemen, serta para filsuf sadar bahwa perlu ada telaah dan ulasan mengenai bisnis dan manajemen dari segi etika.

Hal apa saya yang dibahas dalam etika bisnis? Dalam hubungan ini, Richard T. de George, sebagaimana dikutip Keraf (1993:67-68), menguraikan secara lebih terinci empat macam kegiatan dari etika bisnis:

Pertama, penerapan prinsip-prinsip etika umum pada kasus atau praktik-praktik khusus dalam bisnis, pada gilirannya akan diperoleh prinsip-prinsip etika yang khusus berlaku untuk bidang bisnis. Berdasarkan prinsip-prinsip etika bisnis itu, dapat disoroti dan dinilai apakah suatu tindakan yang diambil dapat dibenarkan secara moral atau tidak, yaitu apakah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis atau tidak. Demikian pula etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk mencari jalan keluar bagaimana mencegah atau menghindari tindakan dalam kasus tertentu yang dinilai tidak etis. Apa usul yang berguna ke arah perbaikan dalam kegiatan bisnis dan manajemen yang lebih baik di masa yang akan datang. Kalau perlu, perubahan apa yang bisa dijalankan, entah dalam soal manajerial, organisasi, struktur, sosial, pende­katan dan semacamnya, untuk membangun iklim usaha dan manajemen yang lebih baik.

Kedua, menurut de George, etika bisnis tidak hanya menyang­kut penerapan prinsip etika pada bidang kegiatan bisnis. Lebih dari itu, etika bisnis menyangkut apa yang disebutnya sebagai metaetika. Di sini etika bisnis hendak menyoroti, misalnya, apakah perilaku dan tindakan yang dinilai secara etis atau tidak pada individu dapat juga dikenakan pada organisasi atau perusa­haan bisnis. Maka etika bisnis pun menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak. Apakah perusahaan mempunyai hak milik atau tidak, dan apa status hak milik di sini.

Ketiga, bidang telaah etika bisnis yang ketiga adalah men­yangkut praanggapan-praanggapan mengenai bisnis. Karena bisnis dijalankan dalam suatu sistem ekonomi, maka etika bisnis di sini hendak menyoroti moralitas sistem ekonomi umumnya serta sistem ekonomi suatu negara khususnya. Di dalamnya ditelaah masalah mengenai, misalnya, keadilan sosial dalam sistem ekonomi terten­tu, hak milik, persaingan dalam bidang bisnis dan sebagainya.

Keempat, etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas melampaui bidang etika, umpamanya yang menyangkut ekonomi dan teori organisasi. Di sini, misalnya, dibahas mengenai operasi perusahaan transnasional, konglomerat, kewajiban negara maju terhadap negara berkembang di bidang bisnis dalam lingkup yang sangat makro.

Apa yang disebut de George sebagai etika bisnis dalam lingkup yang sangat makro ini dalam kajian etika sesungguhnya lebih tepat dikategorikan sebagai makroetika. Peursen (1990:77) pun menyebutkan adanya suatu jenis tanggung jawab baru: etika di bidang hubungan internasional, kesejahteraan umat manusia, kebu­tuhan bola bumi kita. Etika dalam lingkup yang luas seperti itu oleh Peursen disebutnya sebagai makroetika.

3. Etika Profesi Hukum

Apakah hukum itu? Para ahli hukum pun mengakui bahwa memang tidak mudah memberi jawaban atas pertanyaan ini. Malah menurut van Apeldoorn, tidak mungkin memberi suatu pengertian (definisi) untuk hukum. Meskipun demikian, definisi dari Grotius mungkin dapat sedikit memberi gambaran. Grotius dalam De Jure Belli ac facis (1625), seperti dikutip Wignjodipuro (1982:17), secara singkat menyatakan, "Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan".

Hukum ditujukan untuk menjamin kepentingan orang lain. Jadi, masyarakat dengan demikian merupakan syarat mutlak bagi timbulnya hukum.

Ternyata, bahwa dalam pelaksanaannya profesi hukum menghada­pi pelbagai persoalan. Persoalan-persoalan pokok dalam profesi hukum antara lain menyangkut: pengetahuan yang harus dimiliki sebagai penentu kualitas pelayanan profesional hukum, dampak penyalahgunaan profesi hukum, kecenderungan pelaksanaan profesi berkembang menjadi kegiatan bisnis, menurunnya kesadaran dan kepedulian sosial yang melanda sebagian ahli hukum, serta adanya kontinuasi sistem yang sebetulnya sudah ketinggalan zaman tetapi masih dipertahankan oleh beberapa ahli hukum yang konservatif dan tidak mengembangkan diri (Sumaryono, 1995:70).

Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa etika profesi hukum pada dasarnya membahas seputar norma-norma bagi penegak hukum. Dan dalam hubungan ini pula, maka kiranya tepat apa yang dikata­kan Sumaryono bahwa pelayanan profesional hukum akan berkualitas atau tidak tergantung pada kondisi "kesiapan" person pemegang atau penyandang profesi serta pada kesadaran subjek hukum sen­diri.

4. Etika Ilmu Pengetahuan

Ke arah manakah kita harus menerapkan ilmu pengetahuan? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kriteriumnya adalah berada pada pertanyaan lain, apakah hal itu memajukan keselamatan manu­sia? Apakah hal itu membantu untuk mewujudkan manusia sebagaimana seharusnya ia ada?

Yang dibicarakan di atas memang menimbulkan suatu kesulitan besar bagi etika. Persoalan ini diakui Melsen (1992:76). Apa sebabnya? Etika menyangkut kaidah terakhir dan mutlak untuk menilai sesuatu, kaidah yang menunjuk kepada yang baik bagi manusia sebagai manusia. Bidang etis tidak menyangkut salah satu aspek khusus saja. Lain halnya dengan teknologi, umpamanya. Tek­nologi, dalam pandangan Melsen, dapat meningkatkan taraf hidup dan karena itu bersikap baik, artinya sejauh berkaitan dengan tujuan ini, dengan nilai khusus ini.

Pemahaman tentang ilmu pengetahuan dan etika cukup lama dilatarbelakangi oleh suatu asumsi epistemologis bahwa keduanya merupakan dua bidang yang tidak hanya berbeda tetapi juga sama sekali terpisah dan tidak ada kaitannya satu sama lain. Segala usaha untuk mengaitkan keduanya, dikhawatirkan justru akan meru­sak hakikat dan kekhasan masing-masing. Ilmu pengetahuan dan etika berurusan dengan pernyataan-pernyataan yang secara logis mempunyai bentuk yang berbeda. Ilmu pengetahuan berurusan dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat deskriptif tentang apa yang senyatanya ada, sedangkan etika berurusan dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat normatif tentang apa yang seharusnya dilakukan. Yang satu, berurusan dengan fakta, sedangkan yang lain dengan nilai. Selain itu, ilmu pengetahuan juga merupakan penge­tahuan objektif yang dapat ditentukan benar-salahnya secara empiris (entah melalui metode verifikasi atau falsifikasi), sedangkan etika memuat pernyataan-pernyataan evaluatif yang tidak pernah dapat ditentukan benar-salahnya, karena menyangkut pera­saan subjektif orang yang membuat pernyataan tersebut (Sudarmin­ta, 1992:13-14).

Lepas dari persoalan tersebut di atas, sesungguhnya seluruh ilmu pengetahuan yang telah berkembang dari filsafat Yunani tertuju pada praksis yang berorientasi etis: membantu manusia yang menderita untuk hidup pantas.

Sesungguhnya pula masalah etika ilmu pengetahuan bukan suatu masalah yang hanya berarti bagi kita di Indonesia ini. Bahkan tak kurang dari dua dasawarsa yang lalu pun Soedjatmoko sudah menya­takan bahwa justru di negara-negara industri di mana pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi diperkirakan akan mendorong masya­rakat-masyarakatnya memasuki tingkat post-industriil, etik ilmu pengetahuan dewasa ini dipertanyakan dengan sengit (Basis 7, April 1977:194).

Pelbagai kemajuan ilmu pengetahuan telah menampilkan gamba­ran manusia mengenai dirinya pada suatu tingkatan seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya. Banyak pemikiran tentang diri, tentang yang baik dan jahat, semakin menjadi kuno, atau tidak relevan.

Bahaya kemusnahan umat manusia karena perang nuklir, seba­gaimana digambarkan Soedjatmoko (1984:203), merupakan salah satu gejala dari tidak terkendalinya lagi ilmu dan teknologi. Gejala lainnya ialah terancamnya lingkungan hidup manusia akibat pence­maran industri. Ketidakmampuan ilmu dan teknologi untuk mengatasi kemelaratan di dunia -- biarpun sebenarnya kemampuan teknis untuk itu ada -- merupakan gejala ketiga dari masalah itu.

Sekarang ini, ilmu dan teknologi berhadapan dengan pelbagai pertanyaan pokok tentang yang harus ditempuh selanjutnya dan yang tidak lagi dijawabnya sendiri. Pertanyaan-pertanyaan itu berkisar sekitar masalah sampai di mana umat manusia bisa mengendalikan kembali ilmu dan teknologi, sehingga jalannya tidak menurut kemauannya dan momentumnya sendiri saja, melainkan melayani keperluan manusia dan keselamatan manusia. Pertanyaan-pertanyaan mengenai dirinya sendiri, mengenai tujuan-tujuannya dan mengenai cara-cara pengembangannya tidak dapat dijawab lagi oleh ilmu dan teknologi tanpa referensi kepada patokan-patokan mengenai morali­tas dan makna serta tujuan hidup manusia, termasuk mengenai yang baik dan yang batil dalam kehidupan manusia modern. Patokan-patokan tentang makna dan moralitas ini ternyata berakar pada agama. Tanpa akar itu, patokan-patokan tadi menjadi relatif artinya dan layu.

Hingga kini, ilmu pengetahuan berkeyakinan bahwa sumbangan paling besar yang bisa diberikan untuk kemajuan dan kebaikan umat manusia ialah apabila dan selama ilmu pengetahuan diberi kesempa­tan untuk berkembang sesuai dengan ketentuan-ketentuan ilmiahnya sendiri. Oleh karenanya, ilmu pengetahuan tidak mau tunduk kepada kaidah-kaidah yang lain daripada yang dipegangnya sendiri dengan menjaga mutu dan integritas.

Akhir-akhir ini telah menjadi jelas bahwa ilmu pengetahuan terbentur pada masalah-masalah yang tidak dapat diatasi dengan hanya berpegang pada kaidah-kaidah itu. Ia memerlukan kerangka referensi di luar dirinya sendiri, khususnya yang mampu mencakup pertimbangan-pertimbangan etis dan nilai-nilai budaya yang sifat­nya mutlak untuk kehidupan manusia yang berbudaya. ***




Daftar Pustaka


Bertens, K., Etika, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.

----------,"Kata Pengantar", dalam Maertens, G, dkk, Bioetika, Refleksi atas Masalah Etika Biomedis, PT Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. vii-xvi.

Bouman, P.J., Ilmu Masyarakat Umum, terjemahan H.B. Jassin, PT Pembangunan, Jakarta, 1980.

Calhoun, James F. dan Joan Ross Acocella, Psychology of Adjustment and Human Relationships, McGraw-Hill, Inc., New York, 1990.

De Vos, H., Pengantar Etika, Alihbahasa Soejono Soemargono, PT Tiara Wacana, Yogyakarta, 1987.

Drijarkara, N., Percikan Filsafat, PT Pembangunan, Jakarta, 1989.

Ebrahim, Abul Fadl Mohsin, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Isu-isu Biomedis dalam Perspektif Islam, Penerjemah Sari Meutia, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.

Gerungan, W.A., Psikologi Sosial, PT Eresco, Bandung, 1987.

Goode, William J., Sosiologi Keluarga, Penerjemah Lailahanoum Hasyim, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Hall, Calvin S. dan Lindzey, Gardner, Teori-teori Holistik (Ornismik-Fenomenologis), Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Hamersma, Henry, Pintu Masuk ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1994.

Hardiman, Francisco Budi, Kritik Ideologi, Pertautan Pengetahuan dan Kepentingan, Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Imam, Haryono, "Relevankah Bioetika bagi Kita?", Basis 9, September 1986, hlm. 322-333.

Karp, A. David dan W.C. Yoels, "Simbol, Diri, dan Interaksi", dalam Sumarto, Kamanto (ed.), Pengantar Sosiologi, Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 99-114.

Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis, Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Langeveld, M.J., Menuju Kepemikiran Filsafat, Terjemahan Claessen, PT Pembangunan, Jakarta, tanpa tahun.

Littlejohn, Stephen W., Theories of Human Communication, Fifth Edition, Wadsworth Publishing Company, Belmont, California, USA, 1996.

Lubis, Mochtar, "Kata Pengantar", dalam Brown, Lester R, dkk (ed.), Dunia Penuh Ancaman 1987, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987, hlm. xxiii-xxviii.

Lysen, A., Individu dan Masyarakat, Sumur Bandung, Bandung, 1984.

Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral DasarKenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

----------, Berfilsafat dari Konteks, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

----------, dkk, Etika Sosial, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta1991.

----------, Kuasa dan Moral, PT Gramedia, Jakarta, 1988.

----------, "Pertanyaan Kritis Sekitar Etika Jawa", Basis 11, November 1986, hlm. 407-419.

Melsen, A.G.M. van, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita, Diterjemahkan oleh K. Bertens, PT Gramedia, Jakarta, 1992.

Misiak, Henryk dan Virginia Standt Sexton, Psikologi FenomenologiEksistensial dan Humanistik, Suatu Survai Historis, PT Eresco, Bandung, 1988.

Mulyana, Deddy dan Rakhmat, Jalaluddin (ed.), Komunikasi Antarbudaya, Edisi Kedua, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996.

Mutahhari, Murthada, Islam dan Kebahagiaan Manusia, CV Rosda, Bandung, 1987.

Peursen, C.A. van, Orientasi di Alam Filsafat, Diterjemahkan oleh Dick Hartoko, PT Gramedia, Jakarta, 1991.

----------, Fakta, Nilai, Peristiwa: tentang Hubungan antara Ilmu Pengetahuan dan Etika, Diterjemahkan oleh A. Sonny Keraf, PT Gramedia, Jakarta, 1990.

Rodman, John, "Four Forms of Ecological Conciousness Reconsidered," dalam Scherer, Donald dan Thomas Attig (eds.), Ethics and the Environment, Prentice-Hall, 1983, hlm. 82-92.

Soedjatmoko, Etika Pembebasan, LP3ES, Jakarta, 1984.

----------, "Etik dalam Perumusan Strategi Penelitian Ilmu-ilmu Sosial", Basis 7, April 1977, hlm. 194-209.

Spillane, James J., "Etika Bisnis dan Etika Berbisnis," dalam Susanto, Budi, dkk (ed.), Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan Utopis, Panorama Praksis Etika Indonesia Modern, Kanisius dan Lembaga Studi Realino, Yogyakarta, 1992.

Sudarminta, J., "Etika dan Ilmu Pengetahuan, Perlunya Suatu Dialog," dalam Susanto, Budi, dkk (ed.), Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan Utopis, Panorama Praksis Etika Indonesia Modern, Kanisius dan Lembaga Studi Realino, Yogyakarta, 1992, hlm. 11-23.

Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.

Tubbs, Stewart L. dan Moss, Sylvia, Human Communication, Prinsip-prinsip Dasar, Buku Pertama, Penerjemah Deddy Mulyana dan Gembirasari, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996.
Wignjodipuro, Surojo, Pengantar Ilmu Hukum, PT Gunung Agung, Jakarta, 1982.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan bubuhkan komentar anda